Suara USU, Medan. Berdasarkan Batam-bldk.mahkamahagung.go.id., terdapat Tim Peneliti Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan pengumpulan data tentang “Rekontruksi Ideal Implementasi Hukuman Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika” di Batam pada 10 – 11 Agustus 2020.
Tim Peneliti Puslitbang ini terdiri dari Tumbur Palti Hutapea selaku koordinator peneliti, Muhammad Zaky Albana selaku Peneliti, Johanes, Taufik Hidayat dan Mariyam Sugiarti selaku Sekretariat penelitian tersebut.
Pengumpulan data dimulai saat kunjungan ke Pengadilan Negeri Batam dengan mewawancarai Ketua Pengadilan dan para hakim. Tim peneliti juga ke lokasi Rehabilitasi BNN kota Batam untuk mengambil beberapa data.
Wahyu Iman Santoso, Ketua Pengadilan Negeri Batam menjelaskan minimnya penerapan pasal 127 UU Narkotika di Batam. Kemungkinan ini terjadi karena Batam menjadi lokasi yang memudahkan transit peredaran narkotika masuk ke Indonesia, sehingga wilayah ini minim pengaplikasian hukum oleh pengadilan negeri. Kemungkinan ini didukung berdasarkan data yang terungkap dalam beberapa tahun ini.
Pengadilan Negeri Batam mengungkap bahwa ambang batas atau gramatur dalam SEMA 4 tahun 2010 mengenai penerapan pasal 127 ini dapat dipraktikkan secara komprehensif dalam penanganan perkara Narkotika di Batam.
Kepala Loka Rehabilitasi BNN Batam juga mengungkapkan bahwa gramatur tidak bisa dijadikan acuan dalam menetapkan seseorang sebagai penyalahguna ataupun pengedar.
Wakil ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menekankan perlunya berani hakim untuk memberikan putusan berdasarkan fakta umum yang tidak terbuka saat dipersidangan di luar dakwaan jaksa. Fakta hukum menjadi dasar putusan oleh hakim kepada terdakwa untuk rehabilitasi sesuai pasal 127.
Acara penelitian lapangan berakhir di Kota Tanjung Pinang dengan responden wakil ketua pengadilan negeri Tanjung Pinang dan Kasi Narkoba Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tangal 12-14 agustus 2020.
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.