Oleh : Muhammad Keyvin Syah
SUARA USU, Medan. Ranah pendidikan kembali mendapatkan sorotan. Beberapa waktu lalu, berita tentang penerima LPDP yang berkuliah di Inggris tetapi tidak mau kembali ke Indonesia menjadi viral. Dessy, salah satu penerima LPDP menolak untuk pulang kembali ke Indonesia karena uang beasiswa itu di dapatkan dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, ia tidak merasa berhutang atas beasiswa tersebut karena ia juga membayar pajak. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sendiri bertujuan mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan Indonesia melalui beasiswa dan mendorong inovasi penelitian melalui pendanaan penelitian.
Kenyataannya, banyak dari penerima LPDP memilih berkarir di luar negeri daripada di Indonesia. Padahal, di dalam kontrak yang ditandatangani, mereka wajib kembali ke Indonesia 90 hari setelah kelulusan. Dikutip dari CNN Indonesia, jumlah penerima LPDP yang tidak mau kembali ke Indonesia sebanyak 138 orang.
LPDP sendiri sudah berkerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Perlu adanya pemberian sanksi tegas berupa pengembalian dana beasiswa yang diterima agar anggaran negara tidak terbuang percuma.
Isu ini sebenarnya sudah lama terjadi karena para penerima beralasan bahwa lapangan pekerjaan dalam bidang mereka tekuni sangat sedikit dan gaji yang ditawarkan juga kecil di Indonesia. Mereka menginginkan sistem yang mendukung riset dan penelitan berkembang. Namun, hal itu tidak akan tercapai jika SDM Indonesia yang berkualitas memilih tinggal di negara lain.
Indonesia perlu mengkaji ulang penerimaan beasiswa LPDP. Jangan sampai beasiswa seperti ini hanya menjadi jalan untuk kabur yang dibiayai negara. Walaupun begitu, kita tidak bisa menutup mata bahwa bidang riset dan teknologi juga perlu dikembangkan di Indonesia. Tentu kita tidak mau terus menjadi konsumen dari perkembangan IPTEK yang ada di dunia.
Redaktur : Elnada Nadhira Saleh