SUARA USU
Featured

Cermati dan Kenali Bisnis MLM!

Oleh : Putri Aldika Felly

Suara USU, MEDAN. Saat mendengar istilah MLM (Multi Level Marketing) pasti banyak stigma negatif yang bermunculan mengenai ini. Hal ini dikarenakan banyaknya modus penipuan yang dilakukan berbagai oknum melalui bisnis ini yang mengakibatkan kerugian yang cukup besar. Akan tetapi, banyak orang yang berhasil menjalankan bisnis ini hingga mendapatkan penghasilan yang cukup besar bahkan tak terbatas. Oleh karena itu, hingga saat ini, bisnis ini masih banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bahkan ada yang
menyatakan bahwasanya bisnis ini ‘Haram’.

Lantas, bagaimana dengan bisnis MLM ini sebenarnya? Sejarahnya, Bisnis jaringan atau yang biasa lebih dikenal dengan bisnis MLM (Multi Level Marketing) pertama kali muncul di Amerika Serikat sewaktu mereka mengalami krisis ekonomi tahun 1930/1940.

Bisnis-bisnis terpuruk karena krisis dan sudah tidak memiliki resources untuk memakai jalur distribusi tradisional (pabrik-agen-grosir-toko-konsumen)Cyang memakan biaya besar. Oleh karena itu, bisnis ini hadir untuk memangkas jalur distribusi tersebut menjadi lebih sederhana (pabrik-Agen-konsumen) untuk meminimalisir biaya.

Di Indonesia senidiri, bisnis MLM dimulai sekitar tahun 1980-an. Hal ini berarti bisnis ini merupakan salah satu bisnis yang sudah lama ada dan berkembang hingga saat ini. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya berbagai jenis MLM dan produk yang dijual mulai dari produk kesehatan, produk kecantikan dan masih banyak lagi. Bisnis ini biasanya banyak digeluti oleh ibu rumah tangga dan juga mahasiswa yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan disela kesibukan utama mereka.

Alasan utama bisnis ini banyak dipilih salah satunya yaitu dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja serta ‘iming-iming’ penghasilan yang cukup besar. Multi Level Marketing (MLM) adalah strategi pemasaran yang berjenjang maupun berantai yang pada prosesnya memanfaatkan pelanggan sebagai jaringan distribusi bisnis.

Adapun cara kerja bisnis MLM ini bukan hanya berfokus padak kemampuan dalam penjualan produk atau jasa melainkan harus memiliki kemampuan persuasif untuk mengajak orang bergabung dalam bisnis ini karena semakin banyak member atau anggota maka jangkauan bisnis akan semakin melebar.

Adapun beberapa alasan orang memilih menjalankan bisnis MLM (Multi Level Marketing) diantaranya:

a) Modal minimal
Berbeda dengan membangun usaha sendiri yang dirintis dari nol yang akan memerlukan banyak modal mulai dari stok barang, sewa tempat hingga gaji karyawan sedangkan bisnis MLM ini tidak memerlukan hal tersebut sehingga memerlukan modal yang lebih minimal.

b) Potensi pendapatan besar (tak terbatas)
Hal ini dikarenakan bonus yang didapat dari hasil penjualan produk ditambah lagi dengan sistem jaringan yang semakin besar sehingga potensi pendapatan menjadi tak terbatas

c) Sistem sudah terbentuk
Hal ini biasanya bisnis MLM sudah memiliki sistem yang disusun sedemikian rupa oleh perusahaan sehingga dapat langsung diikuti oleh member atau anggotanya seperti cara pemasaran, seminar bisnis, dan lain sebagainya.

d) Waktu dan tempat bebas
Pengerjaan bisnis MLM ini dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja sehingga lebih fleksibel dan efisien.

e) Tidak membutuhkan latar belakang pendidikan tertentu
Setiap orang dapat menjalankan bisnis ini tanpa melihat latar belakang pendidikannya. Mulai dari anak sekolah, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga juga dapat menjalankan bisnis ini.

f) Ekspansi usaha mudah dan luas
Dengan sistem yang sudah tersedia, perluasan jaringan bisnis MLM ini dapat dilakukan dengan mudah kepada semua orang dengan berbagai jenis usia maupun pendidikan.

Mengenai kelegalitasannya, bisnis MLM (Multi Level Marketing) sudah diatur dalam Permendag 70 tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung. Permendag 70 tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung adalah Peraturan Menteri yang mengatur distribusi penjualan secara langsung baik yang dilakukan secara Single Level Marketing ataupun Multi Level Marketing (MLM).

Peraturan ini juga membahas mengenai laranganlarangan dalam bisnis ini. Sedangkan mengenai kehalalannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan Multi Level Marketing (MLM) tidak bisa dipukul rata dinyatakan haram. Pasalnya, MLM sebagai salah satu model penjualan langsung ada yang memang haram karena mempraktikkan skema money game, ponzi, dan piramida yang bisa berdampak merugikan.

Namun, ada pula MLM yang telah tersertifikasi halal oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Dilansir situs DSN MUI terkait PLBS, perusahaan MLM dengan sertifikasi halal. Secara rinci, syarat-syarat bagi MLM yang diperbolehkan (halal) diterangkan pada fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 yang disahkan pada 25 Juli 2009.

Berdasarkan peraturan yang ada maka kelegalitasan dan kehalalan bisnis MLM (Multi Level Marketing) sudah jelas jika mematuhi syarat-syarat dan menjauhi larangan-larangan yang ada dalam peraturan tersebut. Oleh karena itu, agar terhindar dari penipuan dan kerugian harus berhati-hati dalam memilih bisnis MLM yang akan diikuti. Berikut langkah memilih bisnis MLM (Multi Level Marketing):

1) Pilih perusahaan MLM yang terdaftar di APLI
APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) merupakan sebuah asosiasi yang mewadahi berbagai perusahaan MLM. Latar belakang berdirinya APLI adalah karena aturan hukum di Indonesia dianggap belum baku dalam mengatur penjualan langsung. Dari hal inilah akhirnya mendorong beberapa perusahaan MLM menciptakan aturan bersama dan kode etik yang disepakati bersama dalam APLI. Untuk bisa bergabung dengan APLI ini perusahaan MLM harus harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mendapat sertifikasi.

Selain itu, perusahaan MLM yang menjadi anggota APLI ini hanyalah dibatasi pada perusahaan yang dianggap betul-betul memenuhi persyaratan sebagai perusahaan penjual langsung. Dari APLI inilah dapat dikenali mana perusahaan yang MLM yang baik dan yang bukan.

2) Memiliki badan hukum yang jelas
Selain terdaftar dalam APLI, sebuah perusahaan MLM yang baik bisa dilihat dari badan hukum yang dimilikinya. Sebagai perusahaan yang menjelankan gerak bisnis, perusahaan MLM memang juga dituntut untuk memiliki badan hukum yang jelas. Dalam hal ini sangat disarankan untuk perusahaan MLM membuat badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki SIUPL dan NPWP.

Dengan adanya bahan hukum ini maka mereka bisa mempertanggungjawabkan bisnis MLM tersebut kepada para membernya dan juga kepada konsumen lain yang menggunakan produk mereka.

3) Produk yang dijual beragam dan jelas
Pilihlah bisnis MLM yang memiliki produk yang beragam dan jelas (bermanfaat) serta menawarkan harga yang masuk akal. Hal ini dikarenakan berarti bisnis tersebut mementingkan kepada penjualan produk.

4) Memiliki sistem yang adil kepada semua anggota
Hindari bisnis MLM yang hanya menguntungkan anggota yang sudah lama bergabung saja atau kepada perekrutan anggota terbanyak saja sementara anggota yang baru dan tidak merekrut banyak anggota kurang mendaptakan keuntungan maka mungkin saja bisnis MLM tersebut kurang baik.

Bisnis MLM yang baik biasanya berlaku adil kepada para anggotanya, mereka biasanya memberikan keuntungan kepada anggota yang berusaha keras dalam penjualan produknya serta merekrut dan mengaktifkan anggota barunya.

Setiap bisnis memiliki keuntungan dan kerugiannya masing-masing. Tidak ada bisnis yang sepenuhnya untung begitupun sebaliknya. Namun, sebaiknya sebelum kita memutuskan untuk menjalankan suatu bisnis maka lebih baik kita mempelajari terlebih dahulu mengenai asal usul dan program kerja bisnis tersebut serta menyesuaikannya dengan keinginan dan kemampuan kita dalam menjalankanya sehingga hal ini dapat meminimalisir kerugiannya.

Redaktur: Muhammad Fadhlan Amri

Related posts

Pelaruga, Surga yang Tersembunyi di Balik Dedaunan

redaksi

41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Lulusan Paket C Ikut Sosialisasi dan Promosi UT bersama KBRI Singapura

redaksi

Integrasi Pendidikan Pancasila dalam Karakter Kehidupan Bermasyarakat!

redaksi