SUARA USU
Featured Kabar SUMUT Opini

Efektivitas Asistensi Rehabilitasi Sosial Berbasis Residensial Terhadap Korban Penyalahgunaan NAPZA di Sentra “Insyaf” di Medan!

Oleh: Redaksi

Suara USU, MEDAN. Rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memulihkan pecandu agar kembali produktif dan berguna ditengah masyarakat. Para pengguna narkoba yang masuk pada tempat rehabilitasi kebanyakan mengalami rendah diri dan kurangnya pandangan positif terhadap kehidupan, banyak dari penyalahguna napza akhirnya tidak dapat menjalankan peran sosialnya dan fungsi sosialnya.

Mengikuti proses rehabilitasi narkoba bukanlah impian semua orang, namun berbeda dengan mereka yang sudah merasa jenuh akan kecanduan yang mereka alami, pusat rehabilitasi menjadi pilihan akhir untuk dapat keluar dari candu.

Jurnal ini merupakan karya dari Cindy Hadisty (190902109) yang mengangkat tentang proses kegiatan apa saja yang terdapat di salah satu pusat rehabilitasi narkoba di kota Medan, dengan menggunakan metode therapeutic community pada proses rehabilitasi dan bagaimana seorang pecandu narkoba dapat lepas dari jeratan napza dan menjadi seorang yang baru ketika menyelesaikan proses rehabilitasi. Serta program-program pemulihan yang disediakan oleh sentra tersebut.

Praktek Kerja Lapangan adalah salah satu program mata kuliah yang wajib diikuti oleh mahasiswa di Indonesia. Kegiatan ini berlangsung selama 3 bulan dan penempatan nya berdasarkan pemilihan lokasi oleh para mahasiswa.

Tujun dari program PKL ini adalah untuk mengipmlementasikan materi-materi yang sudah dipelajari mahasiswa selama ini. Penempatan kegiatan PKL harus sesuai dan sejalan dengan prodi yang diampu mahasiswa. Seperti praktikan yang mengampu jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sumatera Utara yang melaksanakan program PKL nya di Sentra Rehabilitasi Sosial Insyaf Medan yang merupakan pusat rehabilitasi narkoba di Sumatera Utara.

Berbagai upaya penanganan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilakukan melalui program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan. Seseorang yang sudah terjerumus menjadi penyalahguna maupun pecandu narkoba, maka diberikan program layanan rehabilitasi. Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terdapat setidaknya dua jenis rehabilitasi, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi narkoba merupakan program pemulihan bagi mereka korban penyalahgunaan NAPZA. Banyak masyarakat menilai jika masuk panti rehabilitasi merupakan satu kemaluan besar. Namun, jika dilihat dari aspek sosial para pecandu narkoba, masuk dalam program rehabilitasi adalah jalan terbaik dan jalan satu satunya untuk dapat mengembalikan fungsi sosial mereka. Melalui program rehabilitasi, para mantan pecandu narkoba mampu mencapai titik balik kehidupan mereka menjadi lebih baik lagi.

Sentra Insyaf Medan menggunakan metode penanganan berbasis Therapeutic Community (TC), salah satu program penanganan pengguna narkoba dengan melibatkan komunitas sesama pengguna. Metode ini umum dipakai panti panti rehabilitasi dan dianggap manjur dalam proses pemulihan residen. Hal tersebut dikarenakan konsep TC sendiri menawarkan pelayanan berbasis kesehatan, spiritual, dan psikologis yang mencakup aspek kognitif dan perilaku. Metode TC juga mengasah setiap residen untuk  terus bertanggung jawab, baik terhadap diri sendiri, kelompok, dan lingkungan sekitar.

Untuk jenis kegiatan di Sentra Insyaf sendiri sudah terjadwal sesuai dengan konsep program TC. Seperti kegiatan mulai dari wake up atau bangun pagi, dilanjutkan dengan kegiatan ibadah untuk seluruh residen. Kegiatan ini dibagi perkelompok menurut agama para residen dan dilakukan 5 kali sehari. Selanjutnya ada wash up atau mandi pagi dan malam, function atau bersih bersih, kegiatan bersih bersih ini dapat berlangsung beberapa kali tergantung arahan dari Mayor On Duty atau pegawai Sentra yang melaksanakan piket di dalam dormitory atau asrama.

Kegiatan lain yang ada di Sentra Insyaf yaitu Morning Meeting yaitu kegiatan kelompok yang membahas tentang mengungkapkan perasaan atau emosi para residen mulai dari buruk, campur, ataupun baik. Kegiatan ini dipimpin oleh seorang RCO atau pimpinan tertinggi dari para residen. Di kegiatan ini, residen juga mengangkat isu-isu yang ada dan dijadikan sebagai announcement. Selanjutnya ada kegiatan Free time atau kegiatan bebas dan biasanya dilakukan untuk menonton televisi, Siesta atau tidur siang dan Recreation and Sport atau kegiatan olahraga yang biasa dilakukan sore hari.

Untuk kegiatan kelompok lainnya yaitu terdapat Conflict Resolution Group (CRG), Family Hair Cut (FHC), dan Group Maker (GM). Ketiga kegiatan diatas memiliki kesamaan yaitu untuk menyelesaikan permasalahan antara residen, dan biasanya diberikan hukuman kepada residen yang terbukti bersalah dan melanggar aturan.  Kegiatan seperti ini dibutuhkan dalam proses pemulihan residen.


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Related posts

SALi Adakan Pelatihan Jurnalisme Lingkungan, Dorong Pers Mahasiswa Liput Isu Iklim

redaksi

Angka Bunuh Diri Remaja Meningkat , Media Sosial Menjadi Faktor Terbesar

redaksi

Pintu Doraemon USU: Jalan Tikus Penolong Mahasiswa, Mengapa Berbeda?

redaksi