Oleh : Taty Kristina Malau
Suara USU, Medan. Fenomena remix lagu sudah tidak asing lagi di kalangan remaja masa kini. Banyak lagu-lagu artis papan atas yang diimprofisasi sedemikian rupa, dan tak jarang lebih terkenal dibanding lagu aslinya. Saat ini industri kreatif memang tengah banyak diminati, apalagi di era digital dan hampir seluruh masyarakat menggunakan sosial media. meremix lagu sedang marak dilakukan saat ini, dan banyak kalangan yang menggandrungi hal tersebut. Melalui berbagai platform seperti Instagram, YouTube, TikTok, Facebook dan lainnya, setiap orang bebas mengunggah bermacam konten, termasuk melakukan remix milik penyanyi lain. Namun, seringkali hal itu tidak dibarengi dengan pemahaman mengenai hak cipta sehingga yang dilakukan warganet justru melanggar hak cipta.
Dikutip dari Tempo.co dikatakan bahwa lagu remix dihasilkan dari sebuah lagu yang diubah. Bagian yang diubah itu seperti menambahkan atau memasukkan unsur bunyi & ritme tertentu, menghilangkan & mengubah bagian lagu, maupun mempercepat atau memperlambat tempo lagu aslinya. Pengubahan bagian lagu, harmonisasi ulang melodi, penambahan elemen-elemen tambahan, dan aspek-aspek lain dalam proses remixing dapat membuat sebuah lagu yang di-remix memiliki gaya (genre), nuansa, bahkan makna emosional yang berbeda.
Kegiatan me-remix lagu ini akan mengacu pada satu hal, yakni Hak Cipta atau copyright. Tidak sedikit pengunggah yang belum mengetahui, atau bahkan sengaja “menabrak” aturan hak cipta tersebut. Di Indonesia sendiri, hak cipta diakui dan dipelihara melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Undang-undang ini juga mengatur penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta, yang tercantum dalam Bab XIII. Banyak musisi, penulis lagu, produser, komposer, hingga aktivis yang mengampanyekan soal hak cipta ini.
Terkadang hal ini bisa saja merugikan musisi aslinya tanpa diketahui oleh pengunggah. Oleh sebab itu, pada platform sosial media seperti Instagram, YouTube,TikTok, dan Facebook menggunakan algoritma untuk mencegah adanya pelenggaran terhadap hak cipta, seperti: memberi peringatan, tidak menerbitkan video yang diunggah, demonetisasi, atau bahkan menutup akun atau saluran pihak yang mengunggah. Selain itu, YouTube menyediakan alternatif, yaitu menawarkan musik gratis hasil kerjasama mereka dengan banyak musisi.
Ada beberapa penerbit yang memandang hal cipta sebagai sesuatu yang sangat berharga dan sangat dilindungi. Namun, untuk beberapa pengguna seperti audisi pencarian bakat, masih dapat ditolerir selagi tidak mengambil keuntungan secara materi. Namun, ketika sudah diupload ke sosial media harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Jika Anda me-remix sebuah lagu tetapi Anda tidak memiliki hak cipta atas lagu tersebut, jangan edarkan karya remix Anda tanpa seizin pemilik atau artis dari lagu yang Anda gunakan. Mereka dapat mengambil tindakan yang serius karena apa yang Anda lakukan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Akan tetapi, mungkin saja mereka tidak akan menindak Anda jika karya remix yang Anda buat melejit di pasaran karena popularitas karya remix Anda dapat membantu meningkatkan popularitas penyanyi asli dari lagu yang Anda remix.
Redaktur: Miranda Agnelya Naibaho
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.