SUARA USU
Kabar Kampus

Gerak Lambat Pembentukan Satgas PPKS di Lingkungan USU

Sumber foto: Kabar24-Bisnis.com

Reporter : Novia Kirana

Suara USU, Medan. Berbicara tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi akan menemukan pengertian terlebih dahulu, dalam Pasal 1 angka 1 Permen No.30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Seksual di Lingkungan Perguruan tinggi menjelaskan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan wajib, termasuk melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena kekerasan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat mengakibatkan penderitaan psikis dan/atau fisik gangguan kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan untuk melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Adanya pasal-pasal yang menuai pro kontra dari berbagai elemen, ternyata tidak berhasil untuk menghentikan pengesahan Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, dirasa sangat dinamis dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang dinilai berspektif korban, karena dalam hal paling dasar, mengatur tentang persetujuan/consent dari korban yang dianggap beberapa elemen sebagai “melegalkan zina”. Bangkit dari pasal-pasal yang menuai pro kontra, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa Permen 30 Tahun 2021 ini digagas untuk menghilangkan area “abu-abu” yang terus bejalan dewasa ini. “Abu-Abu” menurut Nadiem Makarim adalah aktifitas tersebut tergolong kekerasan seksual atau tidak.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada 1 April 2022 berdasarkan surat edaran No. 4633/UN5.1.R/SDM2022 terkait Rekrutmen Calon Panitia Seleksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Universitas Sumatera Utara tahun 2022. Yang menjadi kabar baik ini, disambut hangat oleh seluruh masyarakat kampus, namun bukan sesuatu yang mendesak, rekrutmen panitia seleksi yang dianggap lambat, bahkan sampai sekarang satgas masih belum terbentuk juga di lingkungan USU.

Universitas Sumatera Utara melalui surat No.8852/UN5.1.R2.SDM/2022 mengumumkan hasil akhir calon panitia seleksi satuan tugas Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) USU tahun 2022 yang dinyatakan telah lulus seleksi yang ditinjau oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi. Ada 11 nama terlampir sebagai nama-nama yang telah lulus sebagai pansel atau panitia seleksi, mulai dari dosen, tenaga kependidikan serta mahasiswa. Meskipun dinilai, penilaian tidak transparan, rekrutmen panitia seleksi PPKS ini adalah salah satu kabar baik yang dinanti-nantikan oleh warga kampus.

Perlu diketahui bahwa, panitia seleksi (pansel) dan satuan tugas (satgas) PPKS yang akan dibentuk itu terkategori dua hal yang. Panitia seleksi inilah yang nantinya akan membentuk satuan tugas (satgas) dengan fungsi utama melantik dan mengawasi satgas PPKS. Untuk satgas PPKS unit belum terbentuk, seperti dijelaskan oleh Fatiha Augri salah satu mahasiswa Ilmu Psikologi USU’19 dan sebagai mahasiswa yang berhasil lulus sebagai panitia seleksi PPKS USU 2022, ia menjelaskan bahwa yang baru terbentuk itu baru hanya panitia seleksi saja, “ satgas PPKS itu sampai sekarang masih belum terbentuk, saat progresnya pembentukan pansel saja, dan lagi ditahap uji kelayakan.”

Terkait uji kelayakan pansel PPKS, USU mempublikasikan berdasarkan surat No. 10076/UN5.1.R/SDM/2022 bahwa 11 orang terlampir, yang dinyatakan lulus sebagai pansel PPKS, harus dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak kampus.

“Kalau USU sendiri uji publik pansel berbentuk survey. Jadi, menyediakan tautan surveinya, kemudian mengisinya dengan hal-hal pribadi mereka terhadap calon panel yang namanya tertera,” terang Fatiha Augri. Hasil publik ini akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam menetapkan panel PPKS Universitas Sumatera Utara periode 2022-2024.

Keberlanjutan pembentukan satgas PPKS dinilai berjalan lambat, bagaimana tidak sejak akhir Juni 2022 sudah tercapai pansel terpilih, namun sampai saat ini menurut keterangan pansel terpilih, Fatiha Augri, satgas PPKS USU belum terbentuk juga. Mekanisme serta teknis yang ingin diketahui masyarakat USU bagaimana cara pengaduan dan penanganan tentang dugaan kekerasan yang dialami oleh pribadi atau orang lain juga belum mendapat gambaran yang jelas, “terkait dengan mekanisme pengaduan dan penanganan itu nanti akan dirapatkan kembali bersama satgas PPKS USU setelah terbentuk, ” tutup Fatimah.

Redaktur: Yessica Irene


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Mengusung Tema Glorious, PKKMB Fakultas Psikologi USU Siap Meraih Kejayaan

redaksi

Kolaborasi Dosen, Tendik, dan Mahasiswa Sukseskan PKKMB FEB USU 2023

redaksi

GEMA PUJAKESUMA USU Ajak Mahasiswa PMM Mengenal Budaya Jawa di Sumatera Lewat MAPERCA 2022

redaksi