
Reporter: Ines Eliyana Br Ginting
Suara USU, Medan. Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk belakangan ramai muncul di media sosial. Gerakan ini menjadi simbol protes warganet terhadap kebiasaan penggunaan sirene dan strobo, khususnya oleh kendaraan pejabat yang dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Istilah “Tot Tot Wuk Wuk” merujuk pada suara sirene dan rotator yang sering dipakai hanya untuk meminta prioritas dijalan, meski bukan dalam situasi darurat. Banyak masyarakat menganggap kebiasaan ini sebagai bentuk arogansi, terlebih ketika digunakan saat terjebak macet bersama pengguna jalan lainnya.
Protes masyarakat terhadap penyalahgunaan rotator ini pun ditunjukkan dengan berbagai bentuk, mulai dari poster digital hingga stiker sindiran. Salah satu yang populer bertuliskan “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”. Para pendukung kampanye mendorong masyarakat untuk lebih berani menegur atau bahkan merekam bila menemukan kendaraan pejabat atau pribadi yang melanggar aturan, misalnya melawan arah atau memakai sirene tanpa hak. Selain itu, pesan dalam gerakan ini juga menekankan bahwa hanya kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang memang seharusnya diberi jalan.
Tidak hanya itu, di media sosial, komentar warganet juga membanjiri gerakan ini. Salah satunya menuliskan, “Kalau mau cepat kenapa enggak berangkat pagi aja? Kami juga kena macet.” Kritik serupa menguat, menggambarkan keresahan bersama atas penyalahgunaan fasilitas jalan.
Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” pun kini berkembang menjadi simbol penolakan publik terhadap perilaku tidak disiplin berlalu lintas sekaligus desakan agar aparat lebih tegas menertibkan pelanggaran di ruang jalan bersama.
Fenomena ini pun turut mendapat perhatian aparat. Dilansir dari kompas.com Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan penggunaan strobo dan sirene sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135. “Hanya ada kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas. Kendaraan pribadi tidak termasuk,” ujar Ojo. Ia menambahkan, pelanggar dapat dijerat Pasal 287 Ayat 4 dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.
Dilansir dari korlantas.polri.go.id, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menekankan bahwa kritik masyarakat akan dijadikan bahan evaluasi. Ia juga memastikan pihaknya menghentikan penggunaan pengawalan dengan sirene dan strobo yang dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain. “Saya, Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” ucapnya.
Rijal (35), sopir angkot JakLingko, mengaku hampir setiap hari terganggu oleh kendaraan yang memanfaatkan sirene untuk menembus kemacetan, terutama pada jam sibuk sore hari. “Ya sangat terganggu lah. Kita kan juga pengguna jalan, kan kita juga nunggu macet, kan? Maksudnya, ya antre aja gitu. Kalau enggak urgent-urgent banget gitu,” kata Rijal saat ditemui Kompas.com di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Jumat (19/9/2025).
Redaktur: Nurur Rahmah
Leave a comment