Oleh: Inneke Kiki Rizki
Suara USU, Medan. Sebagai mahasiswa tentu istilah gratifikasi dan suap tidak asing terdengar. Bahkan kedua hal ini banyak kita jumpai di kehidupan sehari-hari. Banyak juga yang menyamakan istilah keduanya. Tapi tahukah kamu bahwa gratifikasi dan suap itu berbeda?
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk. Nah dari 30 bentuk tersebut, korupsi dikelompokkan menjadi tujuh kategori, yaitu yang berkaitan dengan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Dari tujuh bentuk tersebut kita tahu bahwa suap dan gratifikasi berada pada kategori yang berbeda.
Dari segi pengertiannya yang dilihat berdasarkan UU No. 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, bahwa suap berarti tindakan memberikan uang dan barang atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.
Selain itu suap juga dapat diartikan sebagai uang pelicin atau sogok. Suap juga dilakukan setelah adanya kesepakatan (meeting of minds). Ini artinya suap terjadi jika si pemberi suap dan penerima suap sudah bersepakat untuk melakukan suap terlebih dahulu.
Sedangkan gratifikasi terjadi tanpa adanya kesepakatan (without meeting of minds). Gratifikasi terjadi jika pihak pertama (penerima layanan) memberi sesuatu kepada pihak kedua (pemberi layanan) tanpa adanya penawaran atau yang lainnya. Pemberian ini terkesan tanpa maksud apa-apa. Namun di balik itu, gratifikasi diberikan untuk menggugah hati pihak kedua (petugas layanan), agar di kemudian hari tujuan dari pihak pertama dapat dimudahkan. Hal ini diisitilahkan dengan “tanam budi”, yang tentunya suatu saat bisa ditagih.
Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor yaitu Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi dan suap sangat erat kaitannya dengan korupsi, di mana integritas, akuntabilitas, dan transparansi menjadi sandarannya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui istilah maupun perbedaannya untuk mengetahui langkah-langkah apa yang harus diambil jika hal tersebut terjadi dilingkungan sekitar kita.
Redaktur: Anna Fauziah Pane
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.