Suara USU, Medan. Hari Perempuan Internasional atau yang juga dikenal sebagai International Women’s Day (IWD), tumbuh dari gerakan buruh perempuan yang menuntut jam kerja, gaji yang lebih baik, dan hak untuk memilih. Kemudian Hari Perempuan Internasional dibuat secara resmi oleh PBB pada 8 Maret tahun 1975 dengan tujuan untuk memperjuangkan hak perempuan dan mewujudkan perdamaian dunia.
Hari Perempuan Internasional telah menjadi tanggal untuk merayakan seberapa jauh perempuan telah datang dalam masyarakat, politik dan ekonomi. Sementara akar politik dari hari itu merupakan protes yang diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran akan ketidaksetaraan terhadap perempuan.
Banyaknya isu tentang ketidaksetaraan perlu menjadi perhatian bersama baik pemerintah suatu negara dan juga kesadaran setiap individu. Para perempuan yang justru dijadikan sebagai objek sasaran tidak menguntungkan bagi kemajuan dirinya sendiri. Perempuan masih belum memiliki kesempatan yang luas untuk berperan aktif dalam berbagai aktivitas di masyarakat. Perlunya menyikapi isu kesetaraan ini sebagai wujud kepedulian kita terhadap berbagai aktivitas hidup yang mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara umum, khususnya perempuan.
Negara berperan dalam memastikan perlindungan hak, tidak hanya untuk laki-laki tapi juga hak untuk perempuan. Lewat kebijakan dan regulasi yang ditetapkan baik itu mengenai hak perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan fisik maupun psikis, hak politik, hak dalam pekerjaan, serta hak yang lainnya. Diperlukannya keterbukaan di dalam konteks sosial masing-masing individu, karena pada dasarnya kesetaraan atau pemenuhan hak-hak terhadap perempuan ini tidak ada yang dirugikan melainkan sesuai dengan kebutuhan hak yang harus dimiliki oleh setiap perempuan.
Redaktur: Salsabila Rania Balqis
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.