
Oleh: Regita Cahyani Adiningsih, Lovi Dwita, Anna Christy br Ginting Manik, Imam Syuja Agara
Suara USU, Medan. Kami dari kelompok 4 yang beranggotakan Regita Cahyani Adiningsih (240902025), Lovi Dwita (240902105), Anna Christy br Ginting Manik (240902079), Imam Syuja Agara (240902085), mahasiswa Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP USU telah melakukan observasi dan wawancara langsung di Sentra Insyaf Medan pada tanggal 3 Juni 2025 yang berlokasi di Jl. Berdikari No. 37, Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kegiatan ini dilakukan selama satu hari sebagai bagian dari tugas Mata Kuliah Metode-Metode Pekerjaan Sosial yang dibimbing oleh Bapak Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M.Kesos. Tujuan observasi ini adalah untuk mengidentifikasi tahapan intervensi yang diterapkan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mengetahui tools yang digunakan dalam proses assessment, mengetahui peran pekerja sosial, memahami alur pendaftaran residensial, serta memastikan apakah benar PPKS dikasih bekal keterampilan berupa las, sablon, montir, dan lainnya.
Dalam pelaksanaan intervensi, Sentra Insyaf Medan menerapkan dua metode utama yaitu casework dan groupwork. Casework merupakan metode intervensi yang dikembangkan untuk menangani masalah keberfungsian sosial yang dihadapi individu. Charles Zastrow mendefinisikan casework sebagai upaya yang dilakukan oleh pekerja sosial untuk membantu individu meningkatkan kemampuan mereka dalam mengatasi masalah, menyesuaikan diri dengan lingkungan, dan mencapai kesejahteraan sosial dan emosional.
Skidmore, Thackeray dan Farley (1994: 73) menyatakan Groupwork sebagai suatu metode yang dilakukan terhadap seseorang dalam suatu kelompok (dua orang atau lebih) untuk meningkatkan keberfungsian sosial dari individu tersebut dan untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat. Metode groupwork didasarkan pada pengetahuan tentang kebutuhan klien dan keterkaitan di antara mereka. Groupwork adalah suatu metode untuk mengurangi atau menghilangkan hambatan untuk berinteraksi soslal dan mencapai tujuan-tujuan yang sesual dengan norma masyarakat.
Adapun tahapan intervensi yang digunakan di Sentra Insyaf Medan mengacu pada tahapan casework oleh Zastrow, yaitu:
- Intake, Engagement, Contract
Pada tahap ini dilakukan penyeleksian berkas administrasi seperti fotokopi KTP calon serta wali, fotokopi KK, ijazah, SKTM, dll. Penjalinan hubungan atau relasi antara peksos dengan klien. Kemudian, ketika klien menyetujui layanan maka akan dilakukan tanda tangan kontrak.
- Assessment
Dilakukannya pengumpulan informasi yang bertujuan untuk mengetahui sedalam apa permasalahan dari klien. Seperti, apa yang menyebabkan klien tersebut menjadi pecandu, apa dampaknya bagi keluarga, dll. Alat atau tools yang digunakan adalah ASI (Addiction Severity Index) dan ASSIST (Alcohol, Smoking, Substance use Involvement Screening &Testing).
- Planning
Di tahap ini pekerja sosial bersama dengan klien berkerja sama untuk menyusun rencana intervensi yang akan dilakukan.
- Intervensi
Dilakukannya intervensi sesuai dengan rencana intervensi yang sudah dilakukan dan disepakati pekerja sosial dan klien di tahap planning.
- Evaluasi
Pada tahapan ini pekerja sosial menilai efektivitas intervensi yang telah dilakukan. Apakah tujuan yang ditetapkan sudah tercapai serta menilai perubahan positif yang terjadi pada klien.
- Terminasi
Pada tahap akhir ini akan dilakukan pemutusan relasi atau hubungan antara pekerja sosial dengan klien.
Untuk peran pekerja sosial di Sentra Insyaf Medan adalah sebagai fasilitator yang memfasilitasi layanan-layanan yang bisa diberikan sesuai dengan kebutuhan klien. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019, pekerja sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi. Tidak sendiri pekerja sosial juga berkerja sama dengan konselor adiksi, medis, psikolog klinis, psikiater. Semisal kondisi klien sudah mengarah kepada gangguan dual diagnosis yang artinya kondisinya sudah mengarah ke gangguan kejiawaan maka pekerja sosial akan merujuk klien ke psikiater. Sebagian konselor adiksi di sana merupakan mantan pengguna yang telah melakukan proses rehabilitasi yang kemudian lanjut melakukan pembekalan untuk menjadi konselor adiksi.
Sentra Insyaf Medan juga menyediakan kelas keterampilan kepada PPKS yang bertujuan untuk memberikan bekal berupa keterampilan agar saat kembali ke masyarakat mereka bisa menjalankan fungsi sosialnya. Adapun beberapa kelas keterampilan yang tersedia berupa: las, fotografi, desain grafis, salon & barbershop.
Alur pendaftaran residensial bagi klien yang ingin mendapatkan layanan rehabilitasi adalah sebagai berikut:
- Calon Pemerlu ATENSI Sosial (PAS) datang ke Sentra Insyaf Medan dan diterima oleh pihak keamanan (security)
- Security mengarahkan calon ke meja pendaftaran
- Petugas memberikan penjelasan seputar proses pendaftaran serta layanan yang tersedia.
- Petugas mencatat identitas dan informasi awal calon dalam formulir pendaftaran
- Bagi calon yang berkasnya belum lengkap akan diberikan waktu untuk melengkapi berkas terlebih dahulu. Beberapa berkasnya berupa fotokopi KTP calon serta orang tua/wali/istri, KK, akte nikah, ijazah, SKTM, surat keterangan berbadan sehat dan lain sebagainya
- Bagi calon yg berkasnya lengkap akan langsung diproses dari skrining, registrasi di tata usaha, telah berkas oleh kepala sentra kemudian baru disposis ke pokja sesuai dengan kluster
- Calon mendapatkan layanan rehabilitasi berbasis residensial
Artikel ini adalah publikasi tugas Mata Kuliah Metode-Metode Pekerjaan Sosial dengan Dosen Pengampu Bapak Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M.Kesos.
Redaktur: Indira Rivany
Leave a comment