Home Tulisan Praktik Pekerja Sosial dalam Memberdayakan Klien di UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis Binjai
Tulisan

Praktik Pekerja Sosial dalam Memberdayakan Klien di UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis Binjai

Share
Foto bersama Bapak Purnama Sitepu, pekerja sosial di UPT PS Gealandangan dan Pengemis Binjai

Oleh: Rahma Aisyah Br Barus, Shafa Azzaitun Panjaitan, Nazhmud Duror Izdihar, Jelita Br Sagala, Fajar Utama Ritonga

Suara USU, Medan.  Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1980 tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis, gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum, sedangkan pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Sebagaimana kita ketahui bahwa gelandangan dan pengemis ini menjadi salah satu masalah sosial kemasyarkatan yang terkait dengan beberapa faktor, seperti keterbatasan lapangan pekerjaan, rendahnya tingkat pendidikan, dan kondisi kehidupan keluarga yang rentan ekonomi. Jumlah gelandangan dan pengemis yang semakin hari semakin meningkat terutama di kota-kota besar, mereka hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan yang wajar dalam bermasyarakat, tidak memiliki tempat tinggal, dan pekerjaan tetap serta mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta dan mengamen di tempat umum seperti persimpangan jalan raya atau di lampu merah. Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat, mengganggu keamanan ketertiban dan keindahan kota.

Dengan adanya permasalahan tersebut, maka Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utara melalui UPT PS Gelandangan dan Pengemis  Binjai yang merupakan salah satu pihak yang harus bertanggung jawab dalam memberikan pembinaan dan rehabilitasi kepada para gelandangan pengemis, agar mereka mampu berfungsi secara sosial. Warga binaan Sosial UPT PS Gelandangan dan Pengemis Binjai terdiri dari para gelandangan dan pengemis yang dirazia Satpol Pamong Praja dan orang-orang yang rentan terhadap masalah kemiskinan, yang datang dengan kemauan sendiri, diserahkan oleh keluarga, mengungsi dan adanya bencana alam.

Pekerja sosial di UPT PS Gelandangan dan Pengemis Binjai memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pembinaan dan rehabilitasi kepada para gelandangan dan pengemis. Mereka bertugas untuk mengidentifikasi kebutuhan dan masalah yang dihadapi oleh gelandangan dan pengemis, serta memberikan  bantuan dan dukungan yang sesuai untuk membantu mereka keluar dari masalah kemiskinan dan menjadi anggota masyarakat yang produktif.  UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis tentu memakai dasar hukum yang ada, yaitu :

  1. UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 dan pasal 34.
  2. UU No.11 tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial.
  3. No.31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Masalah Gelandangan dan Pengemis.
  4. Keputusan Menteri Sosial RI No.30/HUK,1996, tentang Rehabilitasi Gelandangan dan Pengemis di Panti Sosial.
  5. Permensos No. 16 Tahun 2020, tentang standar pelayanan rehabilitasi sosial tuna sosial, termasuk gelandangan dan pengemis.

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi praktik pekerja sosial di UPT PS Gelandangan dan Pengemis Binjai dalam memberikan pembinaan dan rehabilitasi kepada para gelandangan dan pengemis.

Definisi Pekerja Sosial

Foto bersamaBapak Nur Hasyim Harahap, pekerja sosial di UPT PS Gelandangan dan Pengemis Binjai

Menurut undang-undang Nomor 14 Tahun 2019 Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.

UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pegemis Binjai dan Pekerja Sosial bertugas membantu Kepala Dinas dalam memberikan Bimbingan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatib, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi dan bimbingan lanjut bagi para gelandangan, pengemis, dan orang terlantar agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Adapun fungsinya ialah sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan pembinaan, bimbingan, arahan, pengawasan dan penegakan disiplin pegawai pada lingkup UPTD PS Gepeng Binjai.
  2. Penyelenggaraan penetapan perencanaan dan program pada lingkup UPTD PS Gepeng Binjai.
  3. Penyelenggaraan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam pengasuhan dan rehabilitasi sosial.
  4. Penyelenggaraan penyusunan dan pengolahan data dalam pelayanan sosial.
  5. Penyelenggaraan pengambilan kebijakan sesuai tugas dan fungsinya.
  6. Penyelenggaraan pemberian masukan kepada kepala dinas sesuai tugas dan fungsinya
  7. Penyelenggaraan penetapan laporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas sesuai standar yang ditetapkan.

Proses pelayanan bagi warga masyarakat yang datang ke UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis Binjai di mulai dari penerimaan awal bagi masyarakat. Dalam penerimaan awal ini warga masyarakat yang datang diterima pekerja sosial dengan mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan warga masyarakat, system pelayanan yang diberikan melalui system panti yaitu, Warga Binaan Sosial (WBS) diasramakan dan diberikan bimbingan sosial dan bimbingan keterampilan. UPT Pelayanan Gelandangan dan Pengemis Binjai dalam proses pelayanan kepada WBS memberikan tahapan yang terdiri dari :

Tahapan rehabilitasi yang terdiri dari

  • Pendekatan awal. Pendekatan awal dilakukan melalui perkenalan antara pekerja sosial dengan calon warga binaan sosial.
  • Seleksi. Tahapan seleksi dilakukan dengan meminta kelengkapan surat-surat berupa KTP, KK, buku menikah, dan surat pengantar dari pemerintah desa tempat warga bermukim, untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi warga tersebut, juga diadakan wawancara langsung kepada warga tersebut untuk mengetahui kondisi psikologi, sosial, dan ekonominya untuk menentukan layak atau tidak layaknya warga untuk diterima sebagai warga binaan sosial.
  • Identifikasi. Identifikasi dilakukan melalui wawancara dan pengisian blangko tentang data diri dan keluarga warga yang bersangkutan.
  • Penerimaan. Penerimaan dilakukan dengan menempatkan warga pada asrama yang telah tersedia. Dengan kegiatan yang diberikan antara lain: Bimbingan fisik, sosial, keterampilan kerja, dan tahapan assesmen.

Tahapan Assesmen

Assesmen dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh warga binaan sosial serta potensi apa yang dimilikinya, untuk mengatasi permaalahan yang dihadapi. Dalam tahap assesmen ini juga dilakukan pemberian motivasi agar warga binaan sosial memiliki semangat hidup dan berkeinginan untuk mandiri setelah selesai nmenerima pelayanan di UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis Binjai, juga diadakan penandatanganan kontrak pelayanan agar pelayanan dapat dilakukan serta sekaligus sebagai alat evaluasi bagi pekerja sosial terhadap warga binaan sosial adalah serangkaian kegiatan yang diberikan kepada warga binaan sosial, yaitu untuk mempersiapkan penerimaan pelayanan agar dapat hidup secara normative kedalam kehidupan masyarakat dengan kegiatan yang diberikan antara lain :

  • Bimbingan kesiapan peran serta masyarakat.
  • Bimbingan sosial hidup bermasyarakat.
  • Bimbingan usaha kerja.

Tahap Rencana Pelayanan

Rencana pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan bersama antara pihak panti, pekerja sosial, dan warga binaan sosial.

Tahap Intervensi

Intervensi yang dilakukan di UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis Binjai, antara lain :

  1. Pemberian makan 3 kali sehari.
  2. Tambahan permakanan seperti, susu, roti, dan bubur kacang hijau sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  3. Pelayanan kesehatan bagi warga binaan sosial.
  4. Pemberian bimbingan keterampilan yaitu keterampilan pertanian tanaman jagung, keterampilan mengelas/perbengkelan, salon, nyablon, dan barista.
  5. Bimbingan rohani/agama sesuai agama masing-masing warga binaan sosial.
  6. Bimbingan sosial dan pendekatan antara personal (pendekatan pribadi).
  7. Intervensi pemakaman bagi warga binaan sosial yang meninggal sebelum selesai mengikuti pelayanan dan tidak di jemput oleh keluarganya.

Kegiatan program yang dilaksanakan.

UPT Pelayanan Sosial Gelandangan Pengemis Binjai dalam memberikan pembinaan atau pelayanan rehabilitasi sosil kepada warga binaan sosial dengan kegiatan sebagai berikut :

a. Pembinaan Mental Spiritual.

  • Pembinaan mental spiritual yang diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran beribadah sesuai dengan agama yang dianut warga binaan sosial, yang muslim diadakan kegiatan :
  • Ceramah agama yang dilaksanakan pada setiap hari Jum’at setiap bulannya empat kali pertemuan dengan mendatangkan penceramah dari kantor KUA kecamatan Binjai Utara dan Kantor Depag Kota Binjai.
  • Ibadah bagi warga binaan sosial yang beragama Kristen.

b. Pelayanan Kesehatan.

Pelayanan kesehatan warga binaan sosial dilakanakan setiap hari di poliklinik oleh tenaga medis di UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis ada dipanti, untuk memudahkan warga binaan sosial dalam menangani masalah kesehatan yang perlu penanganan khusus UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan pengemis Binjai melakukan kerja sama dengan RSUD Dr. RM. Djoelham.

c.  Pelayanan Konsultasi Pribadi

d. Bimbingan Keterampilan

Saat ini UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis Binjai, memberikan bimbingan keterampilan berupa, bimbingan keterampilan pertanian yang diberikan kepada warga binaan sosial adalah menanamkan jagung, keterampilan mengelas atau perbengkelan, selain itu untuk meningkatkan pengetahuan warga binaan sosial pada bidang pertanian pihak juga telah mengalah kerjasama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Langkat yang telah mengirimkan tenaga PPL nya. Dengan adanya pertanian tanaman jagung ini, maka warga binaan sosial memiliki modal usaha untuk hidup mandiri, hidup ditengah-tengah masyarakat.

Tahap Terminasi

Tahap terminasi dilakukan apabila warga binaan sudah tinggal didalam panti selama 3 tahun. UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis Binjai, setiap tahunnya melakukan terminasi terhadap warga binaan sosial yang sudah mampu untuk hidup mandiri ditengah-tengah masyarakat, sudah banyak warga binaan yang keluar dari apnti, yang setiap KK telah memiliki bekal untuk memulai hidup mandiri dari tabungan mereka selama tingal di panti, dan bekal atau tabungan yang mereka miliki sudah dapat diperuntukan untuk modal usaha dan bahkan sudah bisa memiliki rumah sendiri.

Kesimpulan

Gelandangan dan pengemis adalah salah satu masalah sosial kemasyarkatan yang terkait dengan beberapa faktor, seperti keterbatasan lapangan pekerjaan, rendahnya tingkat pendidikan, dan kondisi kehidupan keluarga yang rentan ekonomi. Jumlah gelandangan dan pengemis yang semakin hari semakin meningkat terutama di kota-kota besar, mereka hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan yang wajar dalam bermasyarakat, tidak memiliki tempat tinggal, dan pekerjaan tetap serta mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta dan mengamen di tempat umum seperti persimpangan jalan raya atau di lampu merah. Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat, mengganggu keamanan ketertiban dan keindahan kota.

Maka Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utara melalui UPT PS Gelandangan dan Pengemis  Binjai yang merupakan salah satu pihak yang harus bertanggung jawab dalam memberikan pembinaan dan rehabilitasi kepada para gelandangan pengemis, agar mereka mampu berfungsi secara sosial. Fungsi dari UPT PS Gelandangan dan Pengemis Binjai ada tiga yaitu, Fungsi Preventif, adalah usaha yang terorganisir meliputi penyuluhan, bimbingan, pelatihan dan pengawasan yang ada hubungannya dengan gelandangan dan pengemis, sehingga akan tercegah penggelandangan dan pengemis oleh individu, dan juga mencegah meluasnya masalah gepeng. Fungsi Refpresif, adalah usaha yang terorganisir baik dengan lembaga mau pun non lembaga. Fungsi Rehabilitasi, adalah usaha yang terorganisir melalui usaha penyantunan, pembekalan pelatihan, dan keterampilan untuk pemulihan kemampuan dan diusahakan untuk menyalurkan eks warga binaan sosial.

Artikel ini adalah publikasi tugas Metode-metode Pekerja Sosial dengan Dosen Pengampu Bapak Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M.Kesos

 

Redaktur: Indira Rivany

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.