
Oleh: Alya Nayla Sahirah S.
Suara USU, Medan. Setiap pergantian tahun ajaran baru dimulai, biaya pendidikan tinggi di Indonesia terus menjadi bahan perbincangan publik. Kabar mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selalu beredar di berbagai media menjelang penerimaan mahasiswa baru. Gelombang protes mahasiswa pun berulang kali terjadi, yang menandakan bahwa isu ini bukan sekadar keluhan individu, melainkan sebuah persoalan yang merogoh kantung perekonomian banyak keluarga. Ironisnya, kenaikan biaya kuliah kerap melonjak jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan harga barang dan jasa sehari-hari.
Data Bank Indonesia, menunjukkan bahwa inflasi pada akhir tahun 2024 hingga awal 2025 berada di kisaran 1,6–1,7%, yang menjadi salah satu inflasi terendah dalam sepuluh tahun terakhir. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS), justru menempatkan pendidikan sebagai salah satu penyumbang inflasi tahunan, terutama ketika tahun ajaran baru dimulai. Artinya, meskipun harga kebutuhan pokok dan transportasi relatif terkendali, tetapi biaya pendidikan, termasuk kuliah, merangkak jauh lebih cepat dibandingkan inflasi umum.
Bayangkan, apabila inflasi umum tetap stabil di angka 5% per tahun, maka dalam empat tahun, harga barang dan jasa hanya akan naik sekitar 21,6 %. Namun, jika biaya kuliah naik 15% per tahun, maka dalam periode yang sama, beban kuliah akan melonjak sekitar 75%. Selisih yang sangat besar ini menyebabkan keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah yang awalnya masih mampu membayar biaya kuliah, perlahan-lahan semakin tersingkir. Bahkan di sejumlah universitas, kenaikan UKT bisa mencapai angka dua digit. Situasi ini jelas berdampak pada sempitnya akses masyarakat dalam mencapai pendidikan tinggi.
Padahal, merupakan hak dasar bagi semua warga negara, tanpa terkecuali. Pasal 31 UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab negara dan masyarakat, dengan porsi tanggung jawab utama tetap berada di tangan pemerintah. Begitu pula yang tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, di dalamnya disebutkan adanya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk meringankan beban mahasiswa. Dengan dasar hukum yang sejelas ini, kenaikan UKT yang tidak terkendali seolah-olah bertentangan dengan apa yang telah diamanahkan dalam konstitusi.
Selain itu, persoalan juga bersumber dari regulasi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), yang dijadikan acuan untuk menentukan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan kemudian mempengaruhi UKT. Apabila satuan biaya operasional direvisi naik, maka UKT pun akan ikut melonjak. Hal inilah yang menyebabkan munculnya gelombang protes mahasiswa di berbagai kampus, karena kenaikan UKT dianggap sangat memberatkan. Walaupun pemerintah pusat sempat turun tangan dan membatalkan kenaikan UKT untuk tahun ajaran 2024/2025, tetapi keputusan ini belum mampu menyelesaikan akar masalah, yaitu bagaimana biaya kuliah dikelola agar tetap terjangkau dan tetap adil dalam jangka panjang.
Dampak dari lonjakan biaya kuliah sangat mempengaruhi berbagai aspek pada masyarakat. Pertama, banyak keluarga yang awalnya mampu membayar biaya kuliah, akhirnya gagal mempertahankan anak mereka di bangku perguruan tinggi. Kedua, mahasiswa terpaksa memilih jurusan yang bukan berdasarkan minat atau bakatnya, melainkan berdasarkan biaya pendidikan pada fakultas yang mampu dijangkau. Program studi yang biayanya mahal, seperti rumpun kesehatan atau teknik tertentu, rasanya menjadi semakin eksklusif di kalangan masyarakat. Padahal, akses ke jurusan yang strategis seharusnya terbuka lebar bagi siapa pun yang berpotensi, bukan hanya bagi mereka yang memiliki dompet tebal. Hal ini bahkan berimbas pada angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi nasional, yang hingga saat ini masih berkisar pada 31–32 %, jauh di bawah target pada 2035 yaitu sebanyak 45% dan 60% pada 2045.
Inflasi biaya kuliah memang kerap dibenarkan dengan alasan peningkatan mutu pendidikan. Namun, argumen ini baru bisa dimaklumi apabila kenaikan tersebut disertai dengan transparansi. Sayangnya, rincian penggunaan dana UKT sangat jarang dipublikasikan secara jelas. Berapa proporsi untuk riset, laboratorium, digitalisasi, gaji dosen, dan fasilitas lainnya. Seberapa besar jarak antara kebutuhan biaya operasional dengan dana yang diberikan pemerintah? Tanpa adanya kejelasan ini, masyarakat sulit untuk mempercayai bahwa kenaikan UKT memang murni untuk peningkatan mutu universitas. Protes mahasiswa di berbagai kampus telah mencerminkan keresahan atas minimnya transparansi ini.
Kondisi ini tentu menuntut adanya pembenahan serius melalui beberapa langkah yang dapat ditempuh. Pertama, kenaikan UKT sebaiknya dibatasi dan disesuaikan dengan inflasi pendidikan atau inflasi inti, bukan malah melampaui hingga dua digit. Kedua, alokasi BOPTN juga perlu diperkuat agar kampus tidak terlalu bergantung pada UKT sebagai sumber pendanaan utama. Ketiga, kampus seharusnya membuka laporan keuangan yang transparan dan terperinci sehingga mahasiswa dan publik bisa menilai apakah biaya yang dikeluarkan memang sepadan dengan kualitas yang diberikan. Tanpa tiga hal tersebut, pola permasalahan UKT akan terus berulang setiap tahun ajaran baru dimulai.
Apabila tidak terdapat desain pendanaan yang berkeadilan, maka tren biaya kuliah yang terus menanjak jauh lebih cepat dari inflasi akan terus terjadi. Akibatnya, pendidikan tinggi berisiko berubah menjadi hak eksklusif hanya bagi mereka yang mampu, bukan lagi jalan mobilitas sosial untuk seluruh lapisan masyarakat. Negara sebenarnya mempunyai dasar hukum dan kewajiban konstitusional untuk menjamin pendidikan terjangkau, tetapi yang dinantikan oleh rakyat saat ini adalah konsistensi dan keberanian dalam menjalankan amanah tersebut, agar akses ke perguruan tinggi tidak lagi ditentukan oleh tebal tipisnya dompet, melainkan berdasarkan kualitas dan potensi setiap anak bangsa.
Redaktur: Zahra Zaina Rusty
Leave a comment