SUARA USU
Kabar Kampus

Ini Hasil Sidang KPU USU Terkait Pemira

Oleh Yulia Putri Hadi dan Kurniadi

SUARA USU, Medan. Komisi Pemilihan Umum Universitas Sumatera Utara (KPU USU), saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa USU.

Hal itu terjadi menyusul pengumuman KPU USU pada 01:30 dini hari yang yang mengunggah hasil Pemilihan Raya (Pemira) pasca Sidang KPU.

Sidang KPU yang dilaksanakan mulai Pukul 10:41 Wib, Minggu (13/12) itu, melaporkan dan membahas pengaduan dan kemungkinan kecurangan dari masing masing pasangan calon.

Dari hasil tersebut, suara Paslon Rizky – Anas mendapatkan pengurangan suara sebanyak 300 suara. Sedangkan Aldo – Prayoga yang juga dilaporkan dalam pengaduan tersebut, tidak mendapatkan pengurangan suara.

Publik pun bertanya perihal keputusan KPU USU yang ditengarai tidak transparansi.

Dari penelusuran Suara USU, ini hasil Sidang KPU USU pada Minggu, (13/12) kemarin.

Sidang yang dihadiri oleh masing-masing perwakilan Paslon dan Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM) itu, menampilkan dugaan kecurangan dari kedua Paslon.

Berita Acara Sidang KPU USU
Tgl 13/12/2020

1) Memaparkan pengaduan

(1) Diverifikasi..: Atas nama MN (inisial) dari KAM Rabbani
1. Pelanggaran kampanye, lampiran berkas-berkas: – screenshoot bukti kampanye, – video bukti kampanye

Hasil dari sidang KPU
Pasal 24 : Peserta Pemilu yang melakukan kampanye pada saat Pemira berlangsung dikenakan sanksi pengurangan 20 suara dari Jumlah total keseluruhan suara KAM atau calon presiden dan wakil presiden mahasiswa di setiap fakultas.

2. Peretasan akun SSO (Single Sign On)

3. Peningkatan suara yang signifikan di dua jam terakhir pemilihan. Meminta agar data pemilih dibuka dari pukul 18.00-20.00 WIB.

Pengaduan dari Kolega USU:
1. KAM Rabbani dan Paslon 02 melakukan tindakan yang memancing kerusuhan dengan melakukan provokasi baik secara langsung maupun secara online.

Hasil dari sidang KPU,
Tidak dikenakan sanksi karena:
– Tidak adanya data tanggal pada bukti Lampiran
– Bukti dilaksanakan pada waktu pemira batal sehingga tidak dikenakan sanksi
– Mereka berhenti saat diperingatkan lisan maupun tulisan

2. KAM Rabbani melalui kadernya melakukan pencatutan nama dari koalisi USU bersatu dengan menyebarkan flyer dan menyebabkan penggiringan opini terhadap koalisi USU bersatu.

Hasil dari sidang KPU, tidak dikenakan sanksi dikarenakan:
– Tidak adanya pasal yang dapat dijatuhkan sebagai sanksi.
– Tidak adanya data tanggal pada bukti.

3. KAM Rabbani menyebarluaskan tuduhan kecurangan dari Paslon 01 serta Koalisi (KAM Madani, KAM Bhinneka, dan KAM Perubahan) melalui media sosial dan menyebabkan penggiringan opini secara masif kepada mahasiswa/i USU.

Hasil dari sidang KPU,
– Tidak ada pasal yang dapat dijatuhkan sebagai sanksi.
– Tidak terdapat data nama, waktu kejadian dan bukti yang kuat.

4. KAM Rabbani melalui kadernya melakukan Penyalahgunaan portal (NIM dan password) mahasiswa/i USU dan dipergunakan untuk memilih Paslon 02 dan KAM Rabbani tanpa persetujuan pihak yang memiliki portal.

Hasil dari sidang KPU:
– Tidak terdapat nama pemilik akun.
– Tidak bisa ditindaklanjuti lebih jauh karena sebelumnya KPU melalui BKK telah menghimbau kepada mahasiswa untuk mengganti password dari tanggal lahir menjadi password masing-masing.

Menanggapi hasil sidang KPU USU itu, banyak pihak yang menyesalkan keputusan tersebut.

Bayu suwandira, dalam komentarnya di Instagram Resmi milik KPU USU mempertanyakan dasar dari pengurangan suara. Transparansi dari Pemira juga menurutnya masih jauh dari harapan.
“Kami sebagai orang awam berpandangan bahwa jika tanpa dasar yang jelas, KPU USU seperti berkoalisi dengan salah satu paslon,”

Related posts

IMHU Kembali Adakan Sosialisasi Masuk PTN dan Try Out ke Seluruh SMA/SMK/MA Kabupaten Humbang Hasundutan

redaksi

Pengabdian Masyarakat Ke Desa Sei Bamban, IMPM Ajak Masyarakat Donasi Bersama!

redaksi

Kolaborasi dengan Environment Institute, Fakultas Kehutanan USU Sukses Gelar Seminar Perubahan Iklim

redaksi