SUARA USU
Kabar Kampus

KPU USU: Kemenangan Aldo-Yoga Sesuai Prosedur

Penulis : Supri Alvin

SUARA USU, Medan. Kami dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) USU (Universitas Sumatera Utara) memutuskan untuk melakukan pemotongan suara pada Paslon (pasangan Calon) 01 sesuai dengan pasal 24 Juknis (Petunjuk Teknis) KPU. Jadi ketetapan Juknis pasal 24 yaitu, apabila pelanggaran masa Pemira (Pemilihan raya) bentuk kampanye di masa pemilu itu dikenakan sanksi berupa pemotongan suara 20 suara per fakultas,” tegas Ketua Umum KPU USU, Wahyu Hidayat kepada Suara USU via Whatsapp, Senin (14/12).

Wahyu menegaskan bahwa KPU menemukan kecurangan yang dilakukan oleh paslon 01 yaitu melakukan kampanye di masa pemilihan. Terbukti Paslon 01, Rizki Fadillah melakukan kampanye ke grub Whatsapp ketika pemungutan suara berlangsung.

“Bang Rizki Fadilah sendiri yang melakukan kampanye dan terbukti. Sudah dikonfirmasi nomor teleponnya, sudah dikonfirmasi juga isi kontennya. Sudah terkonfirmasi juga tersebar di grup ia melakukan kampanye seperti di Fakultas Teknik dan Fakultas Keperawatan,” jelas Wahyu.

Aduan kecurangan tidak hanya ada pada paslon 01 tetapi juga Paslon 02. Namun, aduan terhadap kecurangan Paslon 02 tidak dapat diproses karena tidak disertai oleh bukti-bukti yang kuat serta tidak diatur oleh Juknis KPU USU.

“Kenapa nggak bisa kami proses karena tuntutan itu tidak menyertakan bukti, juga tidak ada aturan untuk menjatuhkan sanksi dari tuntutan tersebut,” ujarnya.

Dalam hal menetapkan hasil putusan, KPU USU melakukan sidang pleno dihadiri oleh komisioner KPU USU. Dalam penetapan hasil sesuai Juknis KPU USU Pasal 36 ayat 1 dan 2 maka ketetapan dilakukan hanya oleh KPU USU dan ditetapkan selambat-lambatnya 2 minggu setelah pemungutan suara.

KPU adalah lembaga independen jadi tidak kita undang BKK, WR atau peserta Pemira. Semua komisioner sudah diundang melalui satu grub WA jadi penetapan ini sudah sesuai prosedur, terkait pengumuman yang lewat dari 13 Desember pukul 23:59 WIB itu juga tidak masalah karena tenggat waktu KPU itu 2 minggu dari pemungutan suara,” ucap Wahyu.

Tuntutan Peretasan Akun

Dalam Pemira Online, tiap mahasiswa USU kecuali stambuk 2020 bisa memberikan suaranya secara online melalui survei.usu.ac.id. Setiap mahasiswa melakukan login ke halaman tersebut dengan akun portal akademik pribadi. Namun, banyak akun mahasiswa telah dibajak dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memilih salah satu paslon. Aduan tersebut banyak diterima oleh pihak KPU USU. Namun pengaduan peretasan ini tidak dapat diproses.

Kedua Paslon menuntut terhadap pencurian akun dalam Pemira. Hal ini tidak bisa kita proses karena tidak ada sanksi yang diatur oleh Juknis. Jadi tuntutan kedua Paslon tidak bisa KPU penuhi. Dan sebelumnya pihak KPU dan rektorat telah menghimbau untuk mengganti pasword akun portal akademik agar tidak bisa dibajak oleh orang lain,” tutur Ketua KPU USU.

Transparansi KPU USU

Ketua KPU mengatakan pihaknya sudah semaksimal mungkin dalam transparansi pada Pemira kali ini. KPU telah mengumumkan semua hasil rapat mereka ke publik melakui akun instagram yaitu @kpu.usu.

Kami sudah publis semua terkait Pemira ini di akun instagram, semua orang bisa lihat dan mengawal Pemira tahun ini,” kata mahasiswa pertanian tersebut.

Dalam hal sidang putusan pihaknya juga telah mengundang seluruh KAM (Kelompok Aspirasi Mahasiswa) dan Paslon USU untuk memberikan aduan terkait pelanggaran yang terjadi selama Pemira berlangsung.

“Selama masa pengaduan yaitu 11-12 Desember, kita berikan kesempatan seluas luasnya terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan. Kita juga akan menjawab semua pertanyaan jika itu ada. Namun, tidak ada yang bertanya kepada kami. Pada gugatan juga kami beri kesempatan pihak tertuduh untuk menyangkal jika tuduhan tersebut tidak benar. Jadi semua sudah transparansi,” tambahnya.

Redaktur : Melisa Rh

Related posts

Ikatan Mahasiswa Sastra Inggris Sukses Gelar Perayaan Natal dengan Mengusung Tema “More Pericous Than Gold”

redaksi

PKKMB FT USU 2022, Teknik Bersatu Tegas Perangi Perundungan

redaksi

Berproses Menjadi Generasi Muda Islam yang Tangguh Dengan UKMI Al-Falak FMIPA USU

redaksi