Oleh: Ruth Jelita Laia
Suara USU, Medan. Sebuah kebijakan rekrutmen yang menarik perhatian publik dan memicu kontroversi yaitu ketika berbicara program unggulan pemerintah yaitu Koperasi Desa Merah Putih. Ribuan calon Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang lolos seleksi diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran serta menandatangani ikatan dinas selama dua tahun sebelum mulai bertugas. Tak hanya itu, pada awalnya setiap calon wajib membuat surat pernyataan yang di mana mewajibkan peserta membayar denda sebesar Rp100 juta apabila mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir.
Kebijakan penalti yang dinilai tidak masuk akal ini seketika memicu gelombang protes keras dari masyarakat, akademisi, hingga pengunduran diri massal oleh para peserta. Alhasil, setelah menerima hantaman kritik tajam dari publik, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akhirnya dipaksa menyerah pada keadaan. Melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026, Panselnas resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan konsekuensi finansial berupa penalti sebesar Rp100 juta tersebut dengan dalih agar peserta dapat lebih leluasa berfokus pada pengembangan kapasitas diri. Panselnas terpaksa membuka kembali kesempatan konfirmasi ulang bagi peserta yang sempat mundur pada 17-23 Juni 2026. Meski kekuatan kritik masyarakat berhasil membatalkan aturan denda tersebut, kebijakan ini tetap menyisakan kontroversi besar. Publik, legislator, dan para ahli tetap mempertanyakan esensi mendasar yang belum diselesaikan, yaitu relevansi pelatihan militer dengan tugas manajerial koperasi.
Berdasarkan informasi resmi panitia seleksi, setiap calon manajer yang dinyatakan lulus diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran dan Pelatihan Manajerial serta Kompetensi Bidang. Pelatihan yang semula direncanakan berjalan pada pertengahan Juni 2026 di satuan pendidikan masing-masing sebagai pembekalan tersebut, kini ikut mengalami penyesuaian linimasa seiring dinamika penundaan masa konfirmasi kelulusan. Namun pertanyaan mendasar tetap muncul tentang apakah pelatihan bergaya barak dan pendekatan militeristik relevan dengan tugas manajer koperasi.
Implementasi di lapangan kerja, tugas utama manajer koperasi adalah membaca laporan keuangan, mengelola arus kas, memahami rantai pasok, membangun jaringan pemasaran, mengelola risiko usaha, meningkatkan omset, dan earning profit bagi anggota koperasi. Jikalau kita tarik dalam proses rekrutmen ini bukan bernuansa memang berdasarkan kebutuhan, tetapi ada nuansa perpolitikan. Mengapa harus semi militer? Kita tarik relevansi pelatihan bergaya barak, yel-yel, tak ada hubungannya dengan tugas manajerial koperasi.
Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2025, tantangan terbesar koperasi di lapangan saat ini adalah masalah mismanajemen dan rendahnya literasi digital serta keuangan, yang mencakup hampir 40% dari total koperasi tidak aktif secara nasional. Bila kita telisik lebih jauh alangkah baiknya bukan memberikan pelatihan kemiliteran ini, pemerintah baiknya mendorong pelatihan yang lebih relevan seperti bisnis, akuntansi, pemasaran, digitalisasi, manajemen stok, dan kewirausahaan yang nantinya membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih baik. Yang paling mengkhawatirkan adalah potensi program mengelola uang rakyat besar kehilangan fokus pada tujuan utamanya.
Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tahun 2026, target utama penguatan ekonomi domestik di tingkat pedesaan adalah efisiensi distribusi logistik dan peningkatan daya beli warga. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih bukan seberapa hebat, sigap, dan kuat para calon di lapangan dengan kegiatan militer tersebut, tetapi ukuran keberhasilan yang hendak dicapai sebenarnya adalah apakah koperasi mampu meningkatkan pendapatan warga desa, membeli hasil panen petani dengan harga layak, menyediakan kebutuhan pokok lebih murah, membuka lapangan kerja, dan menghasilkan keuntungan bagi anggotanya.
Koperasi yang berhasil adalah koperasi yang mampu tumbuh sebagai lembaga ekonomi yang sehat, transparan, dan menguntungkan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah perlu memastikan bahwa proses rekrutmen dan pelatihan manajer benar-benar berorientasi pada kebutuhan lapangan. Setiap sumber daya yang digunakan dalam pelatihan harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kapasitas pengelola koperasi.
Oleh sebab itu, kebijakan ini patut dievaluasi secara terbuka dan objektif. Pelajaran penting dari pembatalan denda Rp100 juta kemarin membuktikan bahwa pemerintah memang perlu dan harus lebih banyak mendengarkan masukan dari akademisi, praktisi koperasi, masyarakat sipil, serta para peserta seleksi agar kebijakan yang diterapkan tidak melahirkan polemik yang berkepanjangan dan salah arah.
Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan gagasan besar yang memiliki potensi untuk memperkuat perekonomian desa. Namun sebesar apa pun tujuan yang ingin dicapai, keberhasilannya tetap ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya. Karena itu, fokus utama seharusnya diarahkan pada pembentukan kompetensi manajerial, kemampuan bisnis, integritas, dan profesionalisme. Masyarakat desa membutuhkan koperasi yang mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata, bukan sekadar program yang menonjolkan simbol-simbol kedisiplinan tanpa keterkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab yang akan dijalankan.
Pada akhirnya, seharusnya dan sepantasnya sebuah kebijakan itu berpihak pada masyarakat, termasuk memastikan bahwa setiap proses rekrutmen dan pelatihan dalam Program Koperasi Desa Merah Putih benar-benar berorientasi pada peningkatan kapasitas pengelola koperasi demi terwujudnya kesejahteraan ekonomi masyarakat desa. Sesungguhnya, kebijakan tidak seharusnya menciptakan prosedur yang rumit dan membebani masyarakat, yang pada akhirnya justru membuat masyarakat kehilangan akses, kesempatan, atau bahkan kepercayaan terhadap program yang dirancang untuk mereka. Sebaliknya, kebijakan harus hadir sebagai instrumen yang mempermudah, memberdayakan, serta menghadirkan kesejahteraan dan kemanfaatan bagi rakyat.
Redaktur: Rifatul Suaidah
Leave a comment