Oleh: Muhammad Fadhlan Amri
Suara USU, MEDAN. Sektor pendidikan menjadi salah satu sektor yang paling terdampak Covid-19. Hampir seluruh aspek dalam sektor pendidikan lumpuh selama Covid-19. Banyak cara dan penanganan yang dicanangkan dan dilaksanakan, namun tak semua tepat guna dan tepat sasaran. Beberapa bahkan menorehkan hasil yang memilukan dan tak dapat dibanggakan.
Berangkat dari “merah-nya” rapor pendidikan di Indonesia selama pagebluk Covid-19, empat Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) Fakultas, yang terdiri dari PEMA Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran, Fakultas Psikologi dan Fakultas Kedokteran Gigi merilis kajian bersama mereka terkait performa pendidikan di Indonesia.
Dalam kajiannya, keempat organisasi nomor wahid di tingkat fakultas ini menyoroti beberapa hal, diantaranya sebagai berikut:
- Permasalahan Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM)
- UKT dan Problematika Pencairan Bantuan UKT
- Hilangnya Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) di Masa Pandemi
Husni Baihaqi, Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum memaparkan bahwa bagi ia dan rekan seperjuangannya di PEMA penting untuk menyampaikan kritikan dan saran rekomendasi tentang fenomena yang terjadi, khususnya permasalahan yang ada di kampus.
“Saya melihat kewajiban bagi kami sebagai PEMA, pemerintah mahasiswa untuk menyampaikan kritikan-kritikan, menyampaikan saran rekomendasi secara langsung kepada Mas menteri yang dalam hal ini langsung kami susun kajiannya antara Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Hukum, Kedokteran, Kedokteran Gigi dan Psikologi,” papar Husni.
Husni melanjutkan bahwa hasil kajian ini diberikan secara langsung dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ia turut menyoroti permasalahan yang didapat dari hasil kajian, seperti implementasi Kampus Merdeka.
“Kemudian hasil kajian ini langsung kami berikan kepada Menteri, dan juga isi kajiannya tentu saja berkaitan sama hal-hal yang memang menjadi kendala selama ini. Seperti program kampus merdeka yang dikemukakan oleh Mendikbud tetapi hari ini pengimplementasiannya masih setengah-setengah khususnya di Universitas Sumatera Utara,” papar Husni
Selain mengkritisi beberapa aspek, Husni dan teman-teman dari empat PEMA Fakultas pun turut memberikan sejumlah saran dan rekomendasi diantaranya:
- KEMENDIKBUD RISTEK harus menjamin kebebasan akademik, terkhusus dalam menjaga kebebasan berpendapat bagi civitas akademika di Perguruan Tinggi.
-
KEMENDIKBUD RISTEK harus membentuk regulasi yang dapat menjaga kebebasan demokrasi dalam bentuk penyampaian pendapat di dalam kampus oleh sivitas akademika
-
KEMENDIKBUD-RISTEK harus membentuk regulasi yang mengatur sanksi terhadap pihak kampus yang tidak dapat menjaga kebebasan berpendapat.
-
KEMENDIKBUD-RISTEK membentuk satgas, yang berguna memfasilitasi pihak-pihak yang ingin mengadukan sekaligus menjadi fasilitator apabila terdapat kasus-kasus pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat di pendidikan tinggi.
-
Pemerintah melalui KEMENDIKBUD-RISTEK memberikan keringanan UKT secara merata di masa pandemi, tanpa adanya diskriminasi melalui proses pengajuan keringanan UKT.
-
Pemerintah melalui KEMENDIKBUD-RISTEK melakukan revisi terhadap Permendikbud No 25 Tahun 2020, sebagai Permendikbud yang berprespektif pandemi, sehingga tidak diskriminatif.
-
KEMENDIKBUD-RISTEK melakukan revisi terhadap Permendikbud No 25 Tahun 2020, dengan menambahkan ketentuan bahwa Mahasiswa Baru dapat mengajukan keringanan UKT, secara khusus Banding UKT dan SPI, dikarenakan banyak perguruan tinggi yang tidak memperbolehkan mahasiswa baru mengajukan keringanan UKT di semester awal.
-
KEMENDIKBUD-RISTEK melakukan revisi terhadap Permendikbud No 25 Tahun 2020, dengan menambahkan pasal yang memberikan sanksi terhadap perguruan tinggi yang tidak mematuhi Peraturan Kementerian secara khusus yang mengatur perihal Keringanan UKT.
-
KEMENDIKBUD-RISTEK harus membentuk Standar Operasional dengan indikator yang jelas terkait mekanisme pengajuan keringanan UKT. Hal ini bertujuan agar perguruan tinggi dapat menafsirkan secara objektif dan sama, perihal syarat-syarat (administratif dan non adminstratif) dan mekanisme pengajuan keringanan UKT.
-
KEMENDIKBUD-RISTEK harus membentuk petunjuk pelaksana refocusing anggaran perguruan tinggi di masa pandemi, agar perguruan tinggi dapat memaksimalkan refocusing anggaran di masa pandemi.
-
KEMENDIKBUD-RISTEK memberikan sanksi secara tegas terhadap perguruan tinggi yang tidak mematuhi Peraturan Kementerian secara khusus, peraturan yang mengatur perihal keringanan UKT.
-
KEMENDIKBUD-RISTEK harus memperjelas regulasi yang berkenaan dengan Program MBKM yang diimplementasikan di seluruh PTN/PTS di Indonesia.
-
KEMENDIKBUD-RISTEK harus memberikan kesempatan dan peluang yang sama bagi setiap Mahasiswa PTN/PTS baik yang berada di Pulau Jawa maupun diluar Pulau Jawa.
-
Agar tidak terjadi kesenjangan antar satu Perguruan Tinggi dengan Perguruan Tinggi
lainnya. -
KEMENDIKBUD-RISTEK harus mengaktifkan kembali Beasiswa Prestasi Peningkatan
Akademik (PPA) -
Dalam poin rekomendasi ini juga, kami meminta kepada MENDIKBUD-RISTEK untuk
dibuat nya pusat inovasi, kreatif dan pengembangan mahasiswa terkhusus dalam
pengembangan Startup atau Komunitas sosial di lingkungan Universitas Sumatera Utara,
dengan memberikan fasilitas berupa proses pembelajaran yang didampingi mentor yang
expert dibidang nya, dan juga pendanaan yang terakomodir di tiap pengembangan. -
Waktu yang lebih singkat. Jikalau Kampus Merdeka memiliki waktu 6 bulan, maka Kampus
Kedokteran Merdeka dapat di adaptasi mulai dari 2 minggu sampai dengan 2 bulan. Rasionalisasi waktu tersebut diambil dari jarak waktu liburan semester yang dapat dimanfaatkan untuk mengikuti program KKN. -
Tempat tujuan yang ter-arah. Dengan adanya KKM diharapkan mahasiswa kedokteran tidak
hanya memiliki pengetahuan yang lebih banyak, namun pengalaman serta kemampuan dalam bidang medis dan non medis dapat lebih ditingkatkan. Maka dari itu mahasiswa kedokteran membutuhkan tempat yang dapat menampung mereka untuk belajar dan menimba ilmu seperti mulai dari kampus di luar universitas tempat mereka belajar, berbagai rumah sakit di Indonesia, hingga puskesmas-puskesmas yang dapat dijadikan tempat mereka belajar dan mendapatkan pengalaman.
Diakhir, Husni berharap kedepan, pandemi tak lagi jadi alasan untuk menghambat pendidikan apalagi kegiatan mahasiswa. Pandemi harus dijadikan batu loncatan untuk pendidikan yang lebih baik lagi.
“Pendidikan Indonesia bisa kearah yang lebih baik lagi, kearah yang positif. Momentum pandemi ini bukan penghambat kita di sektor pendidikan, tetapi inilah batu lompatan kita walaupun kampus kuliahnya online, tetapi pergerakan-pergerakan mahasiswa itu jangan sampai tertutupi,” pungkas Husni.
Lebih lanjut, jika Sobat Kampus ingin membaca dan mengakses hasil kajian, bisa dibuka dan dinikmati langsung di media sosial Keempat PEMA Fakultas ini ya!
Redaktur: Yessica Irene
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.