
Reporter: Cynthia Ma
Suara USU, Medan. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Puji Haryoto, membantah telah mengeluarkan surat imbauan yang melarang televisi dan radio menyiarkan liputan unjuk rasa.
“Enggak. Kami tidak pernah mengeluarkan surat sebagaimana dimaksud,” ujar Puji saat dikonfirmasi Tempo pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan beredarnya surat tertanggal 28 Agustus 2025 yang mengatasnamakan KPID DKI Jakarta. Surat tersebut berisi empat poin imbauan kepada 66 lembaga penyiaran, antara lain larangan menayangkan kekerasan dalam liputan unjuk rasa secara berlebihan, tidak menayangkan siaran bernuansa provokatif, serta mengimbau media membangun suasana sejuk dan damai.
Puji memastikan, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat sebagaimana yang beredar. Ia menuturkan baru mengetahui informasi tersebut setelah sejumlah televisi dan radio menghubunginya untuk meminta klarifikasi. “Karena kami juga ditanya langsung oleh TV dan radio, ‘Pak, ini ada surat ini benar apa enggak?’ Saya malah tahu dari teman-teman, termasuk dari teman-teman media ini,” ungkapnya.
KPID DKI Jakarta, kata Puji, akan segera mengeluarkan pernyataan resmi untuk meluruskan isu tersebut. Ia menegaskan, pihaknya mendukung kebebasan pers dan mengecam tindakan oknum yang mencatut namanya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga menegaskan kabar pelarangan liputan demonstrasi tidak benar. Menurutnya, pemerintah tetap menjamin kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media tetap memiliki ruang untuk melakukan liputan dan menayangkannya ke publik.
Senada dengan itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menekankan pentingnya peran televisi dan radio dalam menyajikan berita yang berimbang dan terverifikasi di tengah gelombang aksi yang meluas. Ia menambahkan, kebebasan pers tetap terjamin selama peliputan dilakukan secara profesional dan berpegang pada ketentuan undang-undang.
Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah
Leave a comment