Oleh: Muhammad Fathur Ammar/Johanes Hia/Abella Gracia Manurung
Suara USU, Medan. Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.
Hal tersebut menjadi fokus penelitian dari kelompok 14 mahasiswa program studi Kesejahteraan Sosial FISIP USU yang beranggotakan Muhammad Fathur Ammar (220902079), Â Johanes Hia (220902037), Abella Gracia Manurung (220902089). Kelompok 14 menyimpulkan bahwa mahasiswa saat ini masih belum banyak yang mengetahui tentang asuransi sosial Jasa Raharja dan bagaimana cara mendapatkan manfaatnya. Maka selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Asuransi sosial dan Jaminan Sosial yang diampu oleh oleh Ibu Dr. Hairani Siregar, S.Sos., M.SP. dan Ibu Dra. Berlianti, M.SP. Tulisan ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada kawan-kawan mahasiswa lain yang belum mengetahui tentang asuransi sosial Jasa Raharja tersebut.
Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peran dan fungsi Jasa Raharja mendorong lembaga jaminan sosial meluncurkan program pendidikan bertajuk ‘Jasa Raharja Mengajar’. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi kecelakaan dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang hak dan tanggung jawab mereka dalam perlindungan sosial.
Survei terkini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia masih belum sepenuhnya memahami peran Jasa Raharja sebagai lembaga santunan korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus dimana korban kecelakaan dan keluarganya tidak mengetahui bahwa dirinya berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, padahal memenuhi persyaratan.
‘Jasa Raharja Mengajar’ hadir sebagai respon proaktif terhadap tantangan tersebut. Program ini menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelajar dan pekerja hingga komunitas lokal. Melalui program ini, Jasa Raharja berharap dapat memberikan edukasi langsung mengenai mekanisme santunan kecelakaan dan prosedur klaim yang benar.
Pelaksanaan program Jasa Raharja Mengajar melibatkan tenaga ahli Jasa Raharja yang melakukan kegiatan edukasi di sekolah, universitas, dan kelompok masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Materi yang disampaikan antara lain pengenalan Jasa Raharja, jenis perlindungan yang ditawarkan dan tata cara klaim korban kecelakaan. Program ini juga memberikan informasi pentingnya menaati peraturan lalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Artikel ini ditujukan untuk memenuhi mata kuliah Asuransi dan Sistem Jaminan Sosial dengan Dosen Pengampu Ibu Dr. Hairani Siregar, S.Sos., M.SP., dan Ibu Dra. Berlianti, M.SP.
Redaktur: Khalda Mahirah PanggabeanÂ
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts sent to your email.