Home Opini Menakar Risiko Regulasi Baru BPOM tentang Distribusi Obat di Minimarket 
Opini

Menakar Risiko Regulasi Baru BPOM tentang Distribusi Obat di Minimarket 

Share

Oleh: Agnes Dhea Oktavia Sinaga

Suara USU, Medan. Rak minimarket sekitar permukiman warga lazimnya hanya dipadati oleh aneka camilan, perlengkapan mandi, dan produk pangan kemasan. Namun, dalam waktu dekat, etalase yang sama berpotensi memajang obat bebas serta obat bebas terbatas di bawah pengawasan karyawan ritel non apoteker. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang memberikan izin kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket (HSM) untuk mengelola sediaan obat tertentu melalui tenaga yang hanya menempuh pelatihan singkat. Regulasi baru ini tidak mewajibkan pengelolaan langsung oleh tenaga kefarmasian formal di gerai ritel tersebut. Guna mengakomodasi peralihan sistem operasional, BPOM menetapkan masa transisi bagi seluruh pelaku usaha ritel modern untuk menyesuaikan diri dengan regulasi paling lambat hingga 17 Oktober 2026.

Peraturan yang ditandatangani pada 13 Maret 2026 dan resmi diundangkan pada 6 April 2026 ini hadir menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 yang sebelumnya membatasi tata kelola obat hanya pada fasilitas kefarmasian resmi seperti apotek dan toko obat berizin. Gerai HSM memperoleh legalitas untuk mendistribusikan obat bebas dan obat bebas terbatas dengan mengandalkan tenaga pendukung kesehatan bersertifikat pelatihan khusus. Pola manajerial tersebut menempatkan tenaga ritel di bawah supervisi jarak jauh oleh apoteker di pusat distribusi (distribution center) atau tenaga vokasi farmasi di toko obat. BPOM berargumen bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengatasi kekosongan hukum mengingat transaksi obat di sektor ritel modern telah berjalan sekian lama tanpa regulasi komprehensif. Langkah tersebut pada dasarnya rasional, tetapi pendekatan teknis yang dipilih pemerintah justru memunculkan polemik baru terkait standar keselamatan pasien.

Pemberian wewenang pengelolaan sediaan farmasi kepada tenaga non-kefarmasian memuat implikasi klinis berisiko tinggi yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara, Prof. Khairunnisa, S.Si., M.Pharm., Ph.D., Apt., menegaskan bahwa penyerahan obat kepada masyarakat pada hakikatnya bukan sekadar transaksi komersial layaknya komoditas barang konsumen biasa. Terdapat tahapan krusial berupa penggalian informasi klinis, penilaian kebutuhan terapi (screening), dan pemberian edukasi farmasi yang harus dilakukan oleh seorang profesional sebelum obat dikonsumsi oleh pasien. Prof. Khairunnisa memaparkan empat potensi risiko fatal apabila distribusi obat lepas dari pengawasan langsung tenaga kefarmasian:

  1. Risiko terjadinya kekeliruan dosis akibat ketidaktepatan penggunaan alat takar medis;
  2. Risiko munculnya interaksi antarobat yang membahayakan metabolisme tubuh pasien;
  3. Risiko tidak tersampaikannya informasi kontraindikasi dan efek samping klinis kepada masyarakat;
  4. Risiko salah guna obat akibat disparitas aturan pakai serta indikasi spesifik pada setiap sediaan terapeutik.

Lebih lanjut, Prof. Khairunnisa menggarisbawahi bahwa kategori obat bebas terbatas sesungguhnya merupakan obat keras (daftar W) yang membutuhkan kehati-hatian ekstra dalam penggunaannya. Sebagian besar obat dalam klasifikasi ini mengandung zat prekursor yang rentan disalahgunakan sebagai bahan baku zat adiktif terlarang. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023, sediaan yang mengandung prekursor farmasi wajib diserahkan secara langsung oleh apoteker atau paling rendah oleh tenaga vokasi farmasi guna menjamin ketepatan indikasi.

Dari perspektif yuridis normatif, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dinilai menghadirkan persoalan hierarki perundang-undangan yang cukup pelik. Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara eksplisit mengamanatkan: “Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pemberian wewenang kepada gerai ritel modern untuk mengelola dan menyerahkan obat bebas terbatas tanpa kehadiran tenaga kefarmasian berpotensi memicu disharmonisasi terhadap mandat undang-undang tersebut. Keberadaan sediaan prekursor di gerai HSM kian memperbesar urgensi legalitas pengawasan langsung guna mencegah kebocoran sediaan ke ranah nonmedis. Berdasarkan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, kedudukan peraturan pelaksana teknis seperti Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (PerBPOM)  tidak boleh mereduksi norma hukum yang berada di atasnya. Keabsahan tata kelola obat di sektor publik seharusnya berpijak pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi demi menjamin kepastian hukum serta pelindungan hak kesehatan warga negara.

Gelombang penolakan juga disuarakan secara terbuka oleh organisasi profesi di sektor kesehatan. Perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 4 Mei 2026, secara terbuka menyatakan sikap untuk tidak menghadiri forum diseminasi yang diselenggarakan oleh BPOM terkait implementasi PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026. Organisasi tersebut menilai substansi regulasi ini bertentangan dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 serta berpotensi mendegradasi fungsi dan wewenang keprofesian apoteker di Indonesia. Boikot institusional tersebut diambil sebagai simbol penolakan terhadap legalisasi penyerahan obat oleh tenaga yang tidak memiliki kompetensi kefarmasian formal. FIB turut menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam sosialisasi tersebut dikhawatirkan dapat ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan atau legitimasi terhadap aturan yang dinilai tidak sesuai.

Di balik polemik tersebut, Prof. Khairunnisa turut memberikan perspektif alternatif mengenai peluang penyerapan tenaga terdidik melalui regulasi ini. Ia memaparkan bahwa PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 semestinya dapat dimanfaatkan sebagai jembatan profesional bagi lulusan Sarjana Farmasi (S.Farm.) yang belum menempuh pendidikan profesi apoteker. Mengingat UU Nomor 17 Tahun 2023 tidak mengategorikan lulusan sarjana akademik farmasi ke dalam kelompok tenaga kefarmasian praktisi, ruang manajerial obat di ritel modern sesungguhnya sangat ideal jika diisi oleh mereka. Skenario penempatan lulusan farmasi di gerai ritel modern akan menjadi solusi solutif untuk menyerap sumber daya manusia (SDM) yang memiliki basis keilmuan farmakologi yang matang. Hal ini membuktikan bahwa pokok masalah yang sebenarnya bukan kelangkaan tenaga berpendidikan di bidang farmasi, melainkan standarisasi kualifikasi pemerintah yang dinilai terlalu longgar karena menyetarakan kompetensi klinis dengan sekadar sertifikat pelatihan singkat.

Apabila sasaran strategis pemerintah adalah menjamin keterjangkauan dan kemudahan aksesibilitas obat bagi masyarakat luas, pendekatan yang ditempuh semestinya tidak mengorbankan pilar keselamatan pasien (patient safety). Prof. Khairunnisa menyarankan agar standar kompetensi minimum bagi penanggung jawab distribusi obat di fasilitas nonkefarmasian dinaikkan menjadi berlatar belakang pendidikan SMK Farmasi atau Sarjana Farmasi. Kualifikasi akademik tersebut jauh lebih terukur dibandingkan dengan mempekerjakan tenaga kerja dari latar belakang umum yang hanya berbekal pembekalan singkat. Gagasan penataan ulang ini diharapkan dapat mendorong regulator untuk mengevaluasi kembali klausul penanggung jawab tata kelola obat agar tetap berada di tangan tenaga yang memiliki kualifikasi keilmuan yang relevan. Integrasi antara kepraktisan ritel modern dan kompetensi sains farmasi merupakan titik temu ideal guna memperluas distribusi obat tanpa menurunkan mutu layanan kesehatan masyarakat.

Obat pada hakikatnya merupakan senyawa kimia terapeutik aktif yang tidak dapat disamakan dengan komoditas sabun mandi, detergen, atau makanan ringan di etalase toko ritel. Kemudahan aksesibilitas yang diusung oleh Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tidak boleh ditebus dengan mereduksi keselamatan publik maupun integritas profesi kesehatan yang bertugas menjaga tata kelolanya. Ketiadaan pengawasan klinis yang memadai dapat memicu lonjakan kasus medikasi keliru yang berujung pada kerugian kesehatan masyarakat dalam jangka panjang. Menjelang implementasi aturan ini pada Oktober 2026 mendatang, pemerintah dan regulator masih memiliki ruang dialog untuk duduk bersama para akademisi, pakar farmakologi, dan asosiasi profesi. Kebijakan publik yang akuntabel dan berkelanjutan selayaknya lahir dari diskursus ilmiah yang matang, bukan sekadar percepatan implementasi regulasi administratif yang mengabaikan suara para pakar di bidangnya.

Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.