Home Kabar Nasional MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP 
Kabar Nasional

MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP 

Share

Reporter: Tania Renata Panjaitan 

Suara USU, Medan. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara setelah mengabulkan permohonan sembilan mahasiswa dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026). Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Tania Iskandar (Pemohon I), Sila Fide Novira Nggebu (Pemohon II), Muhammad Restu (Pemohon III), Yuni Wulan Ningsih (Pemohon IV), Ika Minawati (Pemohon V), Putra Muhamad Fadilla (Pemohon VI), Tasya Ayu Hapsari (Pemohon VII), Mawar Prasiska Nur Rizki (Pemohon VIII), dan Riesa Zhafirah (Pemohon IX).

Dalam amar putusannya, Ketua MK, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 UU KUHP beserta penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sehingga tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 dan 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo, dikutip dari Kompas.com.

Melalui amar putusan yang sama, MK juga memerintahkan pemuatan putusan penghapusan pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam KUHP ini ke dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, memaparkan bahwa keberadaan Pasal 240 KUHP menempatkan para kliennya dalam posisi yang sangat rentan terhadap pembatasan serta kriminalisasi saat menjalankan hak-hak konstitusional mereka. Priskila menyoroti persoalan utama yang bersumber dari frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” lantaran norma tersebut tidak memberikan batasan definisi maupun parameter objektif yang jelas dan pasti.

Dalam dokumen permohonan, para pemohon menilai penjelasan Pasal 240 KUHP, yang menyebut bahwa tindakan menghina mencakup perbuatan merendahkan atau merusak kehormatan serta citra pemerintah atau lembaga negara termasuk menista dan memfitnah, belum memenuhi standar konstitusional pembatasan kebebasan berekspresi. Mereka memandang bahwa frasa “menghina” hanya memuat penilaian normatif yang bersifat subjektif serta tidak merujuk pada bentuk perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif dan terbuka.

Para pemohon juga menegaskan bahwa penjelasan pasal tersebut gagal menghadirkan tolak ukur yang tegas untuk membedakan antara kritik konstruktif, kajian akademik, ekspresi politik, karya satire, dan tindakan pidana penghinaan. Akibat ketidakjelasan batasan tersebut, warga negara kehilangan kepastian hukum rasional untuk membedakan kapan suatu ekspresi yang sah dapat dinilai sebagai tindak pidana.

Lebih lanjut, para pemohon menilai keberadaan Pasal 241 KUHP berpotensi memperluas ruang kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat publik. Pasal tersebut mengancam pidana bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, maupun menyebarluaskan konten yang dianggap memuat penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara melalui teknologi informasi agar diketahui oleh masyarakat umum.

Ketentuan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas para pemohon yang merupakan mahasiswa hukum yang kerap memanfaatkan media sosial, platform daring, serta media digital untuk membagikan gagasan, analisis kritis, dan diskursus kebijakan publik. Bagi mereka, ancaman pidana dalam pasal ini tidak hanya menyasar pembuat konten pertama, melainkan turut menjerat pihak-pihak yang sekadar membagikan atau menyebarkan konten tersebut dalam diskursus akademik dan ruang publik.

“Apabila hal demikian dinilai sebagai penghinaan menurut penafsiran subjektif, ketentuan ini menciptakan ancaman yang nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi para pemohon,” tegas para pemohon dalam berkas permohonannya, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.