Oleh: Nazwa Zainuddin
Suara USU, Medan. Gempa bumi merupakan peristiwa alam yang tidak dapat dihentikan oleh manusia. Namun, ketidakmampuan mencegah gempa bukan berarti negara terbebas dari kewajiban melindungi masyarakat yang terdampak. Justru ketika bencana terjadi, tanggung jawab negara diuji melalui kemampuan pemerintah menjamin keselamatan, memenuhi kebutuhan dasar, dan memulihkan kehidupan masyarakat. Hukum penanggulangan bencana merupakan hal yang seharusnya berperan penting, bukan untuk mengendalikan alam, melainkan untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh perlindungan ketika menghadapi dampaknya.
Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mengatur tanggung jawab tersebut melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 5 undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kehadiran negara dalam situasi bencana bukanlah semata-mata bentuk bantuan kemanusiaan, melainkan bagian dari kewajiban yang telah ditetapkan dalam hukum. Oleh karena itu, penanganan bencana tidak cukup dinilai dari seberapa cepat bantuan dikirim, tetapi juga dari sejauh mana negara menjalankan tanggung jawabnya secara menyeluruh.
Tanggung jawab tersebut juga seharusnya tidak terbatas pada fase tanggap darurat. Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2007 telah mencakup sejumlah tanggung jawab pemerintah, antara lain mengurangi risiko bencana dan mengintegrasikannya ke dalam program pembangunan, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, memulihkan kondisi dari dampak bencana, serta menyediakan anggaran penanggulangan bencana dan dana siap pakai. Dengan demikian, penanggulangan bencana merupakan rangkaian tanggung jawab yang mencakup tahapan sebelum, saat, dan setelah bencana terjadi. Kerangka tersebut semestinya menjadi dasar untuk melihat apakah respons negara terhadap bencana telah berjalan secara utuh atau masih berhenti pada penanganan keadaan darurat.
Gambaran mengenai tanggung jawab tersebut dapat dilihat dalam penanganan gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 15 Agustus 2026. Berdasarkan pemutakhiran data hingga hari kedelapan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 87 orang meninggal dunia, 1.298 orang mengalami luka-luka, dan 150.576 orang mengungsi. Dari jumlah korban luka tersebut, 336 orang mengalami luka berat, 61 orang luka sedang, dan 895 orang luka ringan, sedangkan enam orang masih dalam proses pendataan. Besarnya jumlah korban dan pengungsi menunjukkan bahwa penanggulangan bencana membutuhkan lebih dari sekadar respons cepat karena negara juga dituntut memastikan kebutuhan dan hak masyarakat terdampak terpenuhi secara layak.
Salah satu tanggung jawab tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi. Pasal 6 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2007 menempatkan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum sebagai tanggung jawab pemerintah. Ketika lebih dari 150 ribu orang harus meninggalkan tempat tinggalnya, ketentuan tersebut tidak dapat berhenti sebagai norma hukum semata. Pemenuhan hak harus diterjemahkan ke dalam ketersediaan makanan, air, tempat berlindung, layanan kesehatan, obat-obatan, perlengkapan bayi, kebutuhan kebersihan, serta kebutuhan lain sesuai kondisi masyarakat terdampak.
Dalam praktiknya, pemerintah melalui BNPB telah mendistribusikan 954.438 kilogram atau sekitar 954 ton bantuan logistik sejak 15 hingga 22 Agustus 2026. Bantuan tersebut disalurkan dari Pos Pendukung Logistik Nasional di Halim Perdanakusuma menuju wilayah terdampak di Labuan Bajo dan Maumere melalui jalur udara dan laut. BNPB juga menerapkan sistem distribusi bertingkat dengan konsep hub-and-spoke yang menghubungkan pusat konsolidasi nasional, pos logistik daerah, hingga lokasi pengungsian di wilayah terdampak. Sistem tersebut menunjukkan adanya upaya membangun mekanisme distribusi yang tidak hanya berorientasi pada pengiriman bantuan, tetapi juga pada kecepatan, keteraturan, transparansi, dan ketepatan sasaran.
Meskipun demikian, besarnya jumlah bantuan belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa kewajiban pemenuhan hak masyarakat telah selesai dilaksanakan. Hal yang lebih penting terletak pada kemampuan bantuan tersebut menjangkau masyarakat yang membutuhkan dalam jumlah, waktu, dan bentuk yang sesuai dengan kondisi lapangan. Tantangan geografis NTT sebagai wilayah kepulauan membuat persoalan distribusi menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak pengungsi. Efektivitas sistem logistik perlu terus dilihat tidak hanya dari jumlah bantuan yang keluar dari pusat distribusi, tetapi juga dari keberhasilannya menjangkau masyarakat hingga tingkat pengungsian.
Tanggung jawab negara juga mencakup perlindungan masyarakat dari dampak bencana. Pasal 6 huruf b UU Nomor 24 Tahun 2007 menempatkan perlindungan masyarakat dari dampak bencana sebagai salah satu tanggung jawab pemerintah. Dalam situasi gempa, perlindungan tersebut mencakup upaya memastikan korban luka memperoleh layanan kesehatan meskipun sebagian fasilitas dan akses pelayanan dapat mengalami gangguan. Kebutuhan tersebut menjadi semakin mendesak ketika jumlah korban luka mencapai lebih dari seribu orang dan wilayah terdampak tersebar di sejumlah kabupaten.
Upaya penguatan layanan kesehatan terlihat melalui pengerahan KRI dr. Soeharso-990 (kapal rumah sakit TNI Angkatan Laut) untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak di Kabupaten Manggarai. Pada pemutakhiran hari kedelapan, BNPB juga melaporkan keberadaan tenaga medis KRI dr. Soeharso yang memberikan pelayanan kesehatan kepada warga terdampak di Pelabuhan Reo. Kehadiran fasilitas kesehatan yang dapat bergerak mengikuti kebutuhan wilayah terdampak merupakan salah satu bentuk adaptasi layanan publik dalam situasi bencana. Namun, perlindungan masyarakat tidak berhenti pada pengerahan fasilitas medis karena keberlanjutan pelayanan kesehatan tetap perlu dipastikan selama masyarakat masih berada dalam kondisi rentan akibat bencana.
Setelah kebutuhan darurat ditangani, tanggung jawab negara berlanjut pada pemulihan. Pasal 6 huruf d UU Nomor 24 Tahun 2007 mengatur tanggung jawab pemerintah untuk memulihkan kondisi dari dampak bencana. Gempa tidak serta-merta berakhir ketika getaran berhenti karena masyarakat masih menghadapi kerusakan rumah, fasilitas umum, akses transportasi, jaringan komunikasi, dan berbagai layanan dasar. Oleh karena itu, pemulihan harus dipandang sebagai proses yang menentukan apakah masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan secara layak setelah fase tanggap darurat berakhir.
Besarnya kerusakan hunian memperlihatkan skala pekerjaan yang harus dihadapi pada tahap tersebut. BNPB mencatat 53.971 unit rumah mengalami kerusakan dalam pemutakhiran hari kedelapan, terdiri atas 19.006 rumah rusak berat, 11.777 rumah rusak sedang, dan 23.188 rumah rusak ringan. BNPB kemudian melakukan verifikasi dan validasi data kerusakan di tujuh kabupaten terdampak sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan penanganan pada tahap berikutnya. Pendataan tersebut penting karena pemulihan yang tepat sasaran bergantung pada data yang akurat mengenai kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Pada tahap inilah tanggung jawab pemerintah daerah menjadi semakin penting. Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2007 mengatur tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak bencana, mengurangi risiko bencana melalui program pembangunan, serta menyediakan anggaran penanggulangan bencana yang memadai. Sementara itu, Pasal 9 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan memasukkan unsur kebencanaan dalam perencanaan pembangunan. Artinya, pemulihan NTT tidak semata-mata menjadi persoalan distribusi bantuan dari pemerintah pusat, tetapi juga menuntut kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola pemulihan dan mengurangi risiko bencana di wilayahnya.
Pembangunan kembali setelah bencana karena itu tidak semestinya sekadar mengembalikan kondisi seperti sebelum gempa. Rumah yang rusak, fasilitas publik yang terdampak, dan infrastruktur yang harus dibangun kembali perlu mempertimbangkan tingkat risiko bencana di wilayah tersebut. Jika proses rekonstruksi hanya berorientasi pada mengganti bangunan yang rusak tanpa memperhatikan faktor risiko, masyarakat berpotensi kembali berada dalam kondisi rentan ketika bencana serupa terjadi. Pemulihan semestinya sekaligus menjadi kesempatan untuk membangun kembali dengan tingkat keamanan dan ketahanan yang lebih baik.
Menilai penanggulangan gempa NTT tidak harus diarahkan semata-mata untuk mencari kesalahan pemerintah. Respons yang telah dilakukan, mulai dari distribusi logistik, penguatan layanan kesehatan, hingga pendataan kerusakan rumah, menunjukkan adanya upaya pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab penanggulangan bencana. Namun, keberadaan berbagai tindakan tersebut belum cukup menjadi alasan untuk menganggap seluruh kewajiban negara telah selesai dilaksanakan. Penanggulangan bencana merupakan proses panjang yang keberhasilannya baru dapat dinilai ketika kebutuhan masyarakat terpenuhi, kehidupan mulai pulih, dan risiko bencana pada masa mendatang dapat ditekan.
Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2007 menetapkan pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, sedangkan Pasal 6 menguraikan tanggung jawab pemerintah dalam mengurangi risiko, melindungi masyarakat, memenuhi hak masyarakat dan pengungsi, serta memulihkan kondisi akibat bencana. Pasal 8 dan Pasal 9 kemudian memperjelas tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Rangkaian ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti ketika bantuan darurat telah dikirimkan atau ketika korban telah dievakuasi. Tanggung jawab itu berlanjut hingga masyarakat memperoleh kembali haknya, kehidupan sosial dan ekonominya berangsur pulih, serta pembangunan setelah bencana tidak menciptakan kerentanan yang sama.
Gempa bumi mungkin tidak dapat dicegah, tetapi dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dapat dikurangi melalui kebijakan yang tepat, respons yang cepat, dan pembangunan yang memperhitungkan risiko. Oleh karena itu, pertanyaan setelah bencana tidak cukup berhenti pada berapa banyak bantuan yang telah dikirim atau berapa banyak personel yang telah dikerahkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah negara telah memastikan masyarakat terlindungi, hak-haknya terpenuhi, dan kehidupannya dapat dipulihkan secara layak. Di titik itulah tanggung jawab hukum negara dalam penanggulangan bencana seharusnya bukan sekadar hadir ketika bencana terjadi, tetapi memastikan masyarakat tetap terlindungi sebelum, selama, dan setelah bencana.
Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.
Leave a comment