SUARA USU
Uncategorized

Pancasila vs Narkoba, Pancasila Sebagai Bekal Melawan Narkoba

Abuse addictive poison drugs icons flat set isolated vector illustration.

Oleh: Gabriel Nathalyn Indira (220200194) / Enzel Fransena (220200214) / Elis Stefani br Purba (220306029) / Evi Snister Jamasi (220803039) / Herliana Syafitri (220903082) / Salsabilah Nur Fatihiah (220904010)

Suara USU, Medan. Sudah banyak kasus-kasus narkoba yang terjadi di Indonesia. Mulai dari yang muda sampai yang tua, pria maupun wanita, semua berkemungkinan terpengaruh obat-obatan terlarang ini. Narkoba dapat menjangkau siapapun, termasuk kalangan pekerja, mahasiswa bahkan semua kalangan. Lalu apakah narkoba itu? Dan bagaimana kita bisa melawan narkoba?

Narkoba atau singkatan dari Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya menurut UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disingkat menjadi UU Narkotika) pasal 1 ayat (1) merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Narkoba juga dapat menimbulkan efek psikoaktif pada otak dan sistem syaraf. Efek psikoaktif ini dapat mempengaruhi mood, persepsi, kesadaran, pikiran, dan perilaku seseorang. Narkoba tidak hanya menyerang kesehatan raga namun juga jiwa penggunanya serta dapat menyebabkan rasa ketergantungan terhadap narkotika apabila disalahgunakan atau berlebihan. Narkoba juga tidak hanya memberi dampak buruk pada penggunanya, namun berdampak juga pada masyarakat dan ekonomi, termasuk meningkatnya angka kejahatan, peningkatan biaya kesehatan, dan kerugian ekonomi yang signifikan.

Penyalahgunaan narkoba merupakan perbuatan yang bertentangan norma dan nilai sosial yang berlaku dalam kehidupan sosial. Selain itu, penyalahgunaan narkoba juga melanggar dan menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/P4GN harus menjadi perhatian kita bersama, karena penyalahgunaan dan peredaran narkoba saat ini sangat mengkhawatirkan dan berbahaya bagi generasi penerus bangsa. Sudah banyak juga tindakan pemerintah untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Beberapa tindakan pemerintah dalam memerangi narkoba misalnya adalah membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN), pembuatan undang-undang yang mengatur narkotika, rehabilitasi pengguna narkoba, dan lain-lain.

Namun narkoba tidak juga dapat diberantas secara keseluruhan, selalu saja ada trik-trik baru yang digunakan para pemakai untuk mengedarkan dan menyebarkan pengaruh buruk narkoba. Oleh karena itu, kita tidak boleh hanya bergantung kepada pemerintah dalam pemberantasan narkoba, kita harus bisa membekali diri sendiri agar terhindar dari pengaruh buruk narkoba. Nah, apa bekal yang dapat kita siapkan?

Untuk mengatasi bahaya narkotika di masyarakat Indonesia, diperlukan kesadaran untuk memantapkan dan memperbaharui nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Kita harus menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai dasar Pancasila yang merupakan Ideologi negara Indonesia. Apa saja penerapan nilai Pancasila dalam memerangi narkoba yang dapat kita amalkan? Contohnya adalah sebagai berikut dikutip dari situs Badan Narkotika Nasional:

  • Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketika setiap orang memeluk agama, ada rasa takut akan Tuhan dan tidak menggunakan atau mengedarkan narkoba. Pada dasarnya semua agama melarang dan melarang hal-hal yang memabukkan dan berbahaya seperti narkoba.
  • Sila ke-dua “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”. Manusia beradab dan mulia, dan dirancang untuk tidak saling menyakiti. Hal ini dapat dipraktikkan dalam kehidupan karena orang tahu apa yang benar dan apa yang buruk, apa yang berbahaya dan apa yang bermanfaat. Masyarakat akan mengetahui lebih banyak tentang narkoba yang dapat merugikan diri sendiri, dan bila menyebar akan merugikan banyak orang karena dapat berakibat fatal.
  • Sila ke-tiga “Persatuan Indonesia”. Permohonan ini berarti nilai persatuan dan solidaritas negara Indonesia. Solusi yang dapat diambil dari imbauan ke-tiga ini adalah menyatukan bangsa Indonesia ke akar-akarnya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sehingga tidak mungkin timbul lagi masalah narkoba di negara Indonesia.
  • Sila ke-empat ”Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Perintah ini juga berarti nilai demokrasi, penyesalan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab. Solusi yang dapat diambil dari amanat ke-empat adalah kepedulian dan tanggung jawab terhadap sesama dan lingkungan, serta saling menjaga agar tidak terjerumus dalam penggunaan dan pendistribusian obat-obatan untuk kepentingan dan keselamatan umum.
  • Sila ke-lima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Dengan hanya menghukum pengedar dan pengguna narkoba, penilaian pelaku penyalahgunaan narkoba terhadap bagaimana keadilan ditegakkan berdasarkan hukum yang berlaku tersebut dapat memutuskan rantai narkoba.

Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari hari, kita dapat membekali dan melindungi diri dari pengaruh buruk narkoba. Semua dimulai dari diri kita, dengan melindungi diri kita, kita juga melindungi orang lain.

Redaktur: Tamara Ceria Sairo

 


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Perpustakaan sebagai Sumber Belajar dan Tempat Rekreasi

redaksi

Mahasiswa Perpustakaan dan Sains Informasi FIB Sosialisasikan Sistem Informasi Manajemen Perpustakaan di SD Plus Jabal Rahmah Mulia Medan

redaksi

Resikoma Siap Menjadi Salah Satu Solusi Pengelolaan Sampah Terbaru

redaksi