
Oleh: Daniel Naik Parulian Tampubolon
Suara USU, Medan. “Suaraku tak bisa berhenti bergema, di semesta raya suaraku membara.”
Lirik itu dinyanyikan Fajar Merah, anak dari penyair Widji Thukul yang hilang sejak 1998. Lagu itu bukan sekadar musikalitas, melainkan manifestasi dari perlawanan terhadap praktik pembungkaman yang terus berlangsung bahkan di era reformasi. Kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk melalui pers, sejatinya merupakan inti dari negara demokratis. Namun, kondisi aktual Indonesia memperlihatkan gejala regresif yang mengkhawatirkan.
Data Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) dari Dewan Pers menunjukkan tren penurunan yang konsisten dalam tiga tahun terakhir. Skor IKP tahun 2022 berada di angka 77,88 (kategori “bebas”), turun menjadi 71,57 pada 2023, dan kembali merosot ke 69,36 pada 2024, mendekati ambang “kurang bebas.” Penurunan ini dipengaruhi oleh tekanan politik, pembatasan akses liputan, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis.
Penurunan ini bukan gejala teknis belaka, tetapi menunjukkan bagaimana ruang-ruang kebebasan sipil menyempit. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2024. Jumlah ini belum termasuk praktik-praktik intimidasi yang bersifat struktural: pelarangan liputan, sensor terselubung, dan ancaman hukum yang semakin sering digunakan untuk membungkam.
Salah satu contohnya terjadi dalam acara pengarahan Presiden Prabowo Subianto di forum BPI Danantara, yang berlangsung tertutup dan melarang jurnalis meliput. Larangan ini bukan hanya pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, melainkan juga memperkuat asumsi adanya sesuatu yang sengaja disembunyikan dari publik. Ini merupakan bentuk pembungkaman non-fisik yang tidak kalah berbahaya dengan kekerasan fisik.
Kekerasan terhadap jurnalis juga hadir dalam bentuk paling ekstrem, yakni penghilangan nyawa. Pada 2021, jurnalis di Sumatera Utara, Marsal Harahap, dibunuh setelah memberitakan dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Pelakunya termasuk pemilik tempat hiburan dan oknum aparat keamanan. Kasus ini hanya satu dari sedikit yang terungkap. Banyak kasus serupa berakhir tanpa kejelasan hukum.
Situasi ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang seharusnya menjadi landasan perlindungan hukum bagi jurnalis belum dijalankan secara konsisten. Pasal 8 UU tersebut secara eksplisit menyebut bahwa “Wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.” Namun, dalam praktiknya, perlindungan ini seringkali tidak hadir ketika jurnalis menghadapi kekerasan atau kriminalisasi.
Ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya datang dari aksi fisik, tetapi juga dari instrumen hukum yang kabur dan multitafsir. Beberapa pasal dalam RKUHP yang telah disahkan pada akhir 2022 patut dicermati:
• Pasal 218–220: Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Meski Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal serupa di KUHP lama, pasal ini dihidupkan kembali, dan berpotensi mengkriminalkan kritik.
• Pasal 240–241: Mengatur penghinaan terhadap lembaga negara. Pasal ini sangat lentur dan dapat digunakan untuk membungkam laporan kritis terhadap institusi negara.
• Pasal 263: Menyasar penyebaran berita bohong, namun definisinya terlalu kabur, membuka celah untuk membungkam jurnalis investigatif.
• Pasal 256: Membatasi unjuk rasa yang tidak berizin, dengan implikasi terhadap jurnalis yang meliput aksi secara langsung.
Belum selesai soal RKUHP, muncul pula revisi terhadap RUU Penyiaran yang menuai kritik keras dari kalangan jurnalis. Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c, yang melarang penayangan eksklusif hasil jurnalisme investigasi. Padahal, jurnalisme investigasi adalah elemen krusial dalam kontrol sosial, membuka ruang bagi akuntabilitas publik.
Pakar hukum dan kebebasan sipil, Dr. Herlambang P. Wiratraman, menyebut pasal-pasal semacam ini sebagai bagian dari regresi demokrasi dalam bentuk legalistik, yakni penggunaan hukum untuk membatasi hak-hak sipil dalam kerangka yang seolah-olah sah. Ini memperlihatkan bagaimana negara menggunakan regulasi bukan untuk melindungi, melainkan untuk mengontrol.
Pembungkaman terhadap pers pada akhirnya adalah pembungkaman terhadap publik. Jurnalisme yang berkualitas adalah syarat bagi masyarakat yang melek informasi. Bila informasi dikendalikan, maka opini publik dibentuk secara semu dan hanya menjadi gema kekuasaan.
Mereka yang menyebut kritik sebagai “kebablasan” sejatinya tidak memahami bahwa demokrasi mensyaratkan disensus dan keterbukaan. Demokrasi bukan hanya soal pemilu, tetapi juga menjamin hak untuk bersuara, menyampaikan pendapat, dan mengawasi kekuasaan.
Oleh karena itu, negara wajib menjamin kebebasan pers secara nyata, bukan hanya di atas kertas. Ini mencakup: mencabut pasal-pasal karet dalam RKUHP dan RUU Penyiaran, memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis, menindak tegas pelaku kekerasan terhadap pers, serta membuka ruang liputan tanpa sensor dan pembatasan yang sewenang-wenang.
Seperti kata Fajar Merah: “Kebenaran takkan mati.” Tetapi apakah kita masih punya keberanian untuk memperjuangkannya—itu soal lain.
Artikel ini merupakan opini mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Redaktur: Indira Rivany
Leave a comment