SUARA USU
Opini

Pemberlakuan Aturan Larangan Mudik, Pelaku Industri Transportasi Darat Panik

Oleh : Surya Nugraha (Mahasiswa Fakultas Hukum USU dan Pecinta Transportasi Darat).

Suara USU, Medan. Dewasa ini Covid-19 bukan hanya berbicara tentang efek dan bahayanya yang digaungkan kemana-mana. Tentunya kita semua paham bahwa virus ini ada dan memang sangat berbahaya.

Salus populi suprema lex esto, adalah sebuah adagium hukum yang dikemukakan oleh filsuf Cicero yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Sadar akan bahayanya virus ini, pemerintah berupaya keras mengatasi pandemi ini. Selain upaya perawatan yang memaksimalkan kapasitas fasilitas kesehatan & kapabilitas para dokter dan tenaga medis, pemerintah juga melakukan berbagai upaya preventif. Mulai dari menggalakkan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjauhi kerumunan), melakukan pembatasan aktivitas sosial, hingga pemberlakuan larangan mudik di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pemberlakuan larangan mudik sendiri tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah selama 6-17 Mei 2021. Sebelumnya, pemerintah juga sudah menerbitkan adendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sesudah dan sebelum lebaran.

Mudik adalah salah satu agenda besar dalam tradisi mayoritas masyarakat di Indonesia. Kegiatan ini berlangsung dari bulan suci Ramadhan hingga akhir musim libur lebaran. Mudik sendiri adalah kegiatan berupa kunjungan ke kampung halaman para perantau untuk menyambung tali silaturahmi dan melihat keadaan sanak saudara. Bila kita melihat data yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, bahwa sebanyak 2.662.142 penumpang menggunakan angkutan umum transportasi darat pada musim mudik 2019. Jumlah itupun sudah turun sebanyak 17 persen dari yang sebelumnya pada tahun 2018 sebanyak 3.042.735 penumpang.

Sudah 2 tahun kegiatan mudik dilarang oleh pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19. Namun pelarangan ini tentunya tidak disambut baik oleh para pelaku industri transportasi darat. Dikutip dari finance.detik.com (25/4), Ketua umum Ikatan Pengusaha Otobis Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan menyebutkan bahwa pengusaha bus sudah merugi hingga Rp 25 Milyar. Hal itu terjadi karena mayoritas calon penumpang meminta pembatalan perjalanannya melalui tiket yang sudah dipesan (refund). Mayoritas calon penumpang itu bila dipersentasekan hampir sekitar 70% dari jumlah total calon penumpang. Pembatalan tersebut mengakibatkan tidak tertutupinya biaya operasional, biaya perawatan, dan biaya lainnya.

Efek dari pemberlakuan larangan mudik tidak hanya dirasakan oleh para pengusaha saja. Para pegawai transportasi darat pun merasakannya. Tercatat oleh Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Kota Medan, sekitar 1.000 unit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mangkrak akibat larangan mudik tahun ini. Bus AKAP di Kota Medan melayani rute menuju kota-kota seperti Banda Aceh, Dumai, Pekanbaru, Padang, Palembang, dll. Jumlah itu belum termasuk dengan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). “Bila kita berasumsi, dengan 1 unit bus AKAP terdapat 4 orang sopir dan kernet, maka ada kurang lebih 4.000 orang yang menjadi tidak berpenghasilan selama larangan ini berlaku,” ujar Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe dilansir dari Antara Medan, Kamis (28/4).

Terkait hal ini, ORGANDA Kota Medan sudah menyampaikan keluhan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. Namun pihaknya mengakui belum ada solusi maupun kompensasi yang ditawarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. Senada dengan ketua ORGANDA Medan, salah satu sopir bus AKAP, Ajo berharap bahwa hendaknya ketika pemerintah membuat suatu aturan juga melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Dengan tidak berpenghasilannya para awak bus dan meruginya para pengusaha bus, maka roda perekonomian pun terhambat. Turunnya daya beli masyarakat semakin meningkatkan potensi terjadinya inflasi. Tidak berpenghasilannya segelintir masyarakat pun akan menaikkan jumlah angka pengangguran. Kenaikan ini dikhawatirkan akan menjalar seperti efek domino. Sebut sajalah kenaikan angka kemiskinan dan kriminalitas. Semua efek itu akan mengancam kestabilan pembangunan nasional kita yang bermuara pada tujuan negara yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 sebagai konstitusi kita, yakni memajukan kesejahteraan umum.

Redaktur: Yessica Irene

 


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Mengkaji Psikologi Feminis Melalui Buku Ada Serigala Betina Dalam Diri Setiap Perempuan

redaksi

Mahasiswa Hari Ini

redaksi

Mahasiswa Agen Perubahan atau Pencari Popularitas?

redaksi