Suara USU, Medan. Pandemi Covid-19 membawa dampak yang signifikan terhadap kehidupan dan berbagai sektor yang ada. Terutama pada sektor perekonomian, termasuk di bidang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pertengahan Maret 2020, Pemerintah mengonfirmasi masuknya virus Covid-19 ke Indonesia. Salah satu Provinsi yang turut serta merasakan dampak Pandemi ini yaitu Provinsi Sumatera Utara.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan merupakan salah satu instansi pemerintah di bidang pajak dan retribusi daerah yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan adalah perangkat daerah yang berperan sebagai penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dalam pemerintahan di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang beralamat di Jalan Jendral Besar H. Abdul Haris Nasution No.32, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara 20143.
Menurut kasubbid pembukuan dan pelaporan BPPRD Kota Medan, Ibu Popy Maya Syafira, SP.MM dalam kaitannya tentang penerimaan pajak restoran selama pandemi covid-19 dan strategi yang dilakukan dalam meningkatkan atau menstabilkan penerimaan pajak di masa pandemi ini.
” Penerimaan pajak yang diterima BPPRD Kota Medan menururun dikarenakan pendapatan Restoran yang turun dan adanya pembatasan jam operasi restoran serta adanya pembatasan jumlah pengunjung yang mengakibatkan tidak adanya konsumen di jam tertentu dan penurunan jumlah konsumen”.
”Untuk strategi sendiri, BPPRD mennggiatkan pemasangan alat tapping box, dengan pelaporan SPTPD yang diharapkan WP jujur akan hasil pajak yang sebenarnya, pendataan WP yang belum terdaftar sehingga akan dihimbau untuk mendaftar agar bisa meningkatkan penerimaan pajak”.
Secara keseluruhan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menerapkan strategi untuk meningkatkan dan menstabilkan penerimaan pajak di Kota Medan seperti mengoptimalkan wajib pajak untuk penggunaan pelaporan dan transaski online kemudian dikeluarkannya Peraturan Walikota Medan No.26 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda terhadap Tunggakan Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah akibat dampak Covid-19. Namun kebijakan bukan dari staf atau kasubbid tetapi dari Pemerintah Kota Medan seperti kebijakan tentang Refocusing Target.
- SITI NATASYA
- RANI INDAH PUTRI
- ELDA TRIANA WIDYA
- FARAH ALIZA FIRDHA
- FANNY NURWANDA
(Mahasiswa Universitas Sumatera Utara FISIP Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis. Dosen Mahasiswa FISIP USU Bapak Nicholas Marpaung, S.AB, M.Si sebagai Dosen Pembimbing Magang)
Redaktur: Yessica Irene
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.