Penulis : Muhammad Keyvin Syah
Suara USU, Medan. Sejak pandemi COVID 19 muncul sampai saat ini banyak sekali masalah kesehatan yang terjadi. Masalah ini kebanyakan muncul karena informasi yang salah, hal ini membuat gerakan seperti Antivax menjamur. Sangat disayangkan banyak langkah pemerintah juga yang merugikan masyarakat karena atas dasar politik atau kepentingan bisnis. Pseudosains seakan dibiarkan tumbuh pesat, hal ini diperparah dengan aktor-aktor politik yang ikut mempromosikannya sebut saja ivermectin, kalung anti corona dan hydroxyklorokuin. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia melainkan fenomena global.
Sains seharusnya adalah sesuatu yang berdasarkan bukti ilmiah. Bukti ilmiah ini sudah diuji oleh peneliti lain dengan tolak ukur tertentu. Kita tidak bisa menjadikan testimoni dari 1 atau 2 orang menjadi patokan dalam bertindak. Saat seorang yang mengaku peneliti atau nakes bertindak hanya atas testimoni tanpa dasar ilmiah itu tidak lebih dari dukun.
Kode Nuremberg adalah satu set kode yang dibuat setelah perang dunia 2. Kode ini mengatur tentang 10 hal etis yang dilakukan sebelum dan saat melakukan eksperimen. Berikut adalah kode nuremberg no 2 dan 3
Eksperimen harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan hasil yang bermanfaat untuk kebaikan masyarakat, tidak dapat diperoleh dengan metode atau sarana studi lain, dan tidak bersifat acak dan tidak perlu.
Eksperimen harus dirancang sedemikian rupa dan berdasarkan hasil eksperimen hewan dan pengetahuan tentang riwayat alami penyakit atau masalah lain yang sedang dipelajari sehingga hasil yang diantisipasi akan membenarkan kinerja eksperimen.
Berdasarkan kode Nuremberg tentu kita tahu pemberian suatu obat ataupun penanganan medis harus mempunyai dasar ilmiah yang sudah terbukti dengan adanya eksperimen dengan tahapan-tahapannya. Hal ini harus dipublikasikan agar bukti ilmiah dapat diuji peneliti lain. Tidak boleh seseorang melompati tahapan-tahapan uji eksperimen atau melakukanya dengan tidak sesuai kode etik yang ada.
Masyarakat harus mendorong DPR untuk mengesahkan RUU Tentang Pengawasan Obat Dan Makanan. Undang-undang ini akan membantu pengawasan obat-obat yang manfaatnya masih dipertanyakan selama ini. Selain itu perlindungan hukum yang diberikan akan sangat membantu mengurangi dampak peredaran obat illegal dan palsu. 250 ribu anak diperkirakan meninggal di seluruh dunia karena obat palsu. Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua karena minimnya pengawasan obat di indonesia.
Komunikasi yang buruk antara nakes dengan masyarakat adalah salah satu masalah utama yang muncul. Berita hoax dan teori pseudosains di media sosial lebih dipercayai daripada bukti ilmiah yang sebenarnya. Para ahli kesehatan seharusnya bisa membuat informasi yang mudah dan simpel tanpa menggunakan bahasa yang berbelit-belit dan istilah-istilah yang tidak dimengerti masyarakat. Simpang siurnya berita dan kebijakan yang mudah berubah membuat kacau penanganan di awal pandemi COVID 19.
Baru-baru ini muncul masalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencabut izin praktik dokter terawan. Intervensi DPR terhadap sanksi pelanggaran kode etik yang dilakukan dokter terawan banyak disorot oleh berbagai kalangan. Kedekatan dengan elit-elit politik yang ia punya membuat isu yang sudah selesai ini menjadi bola panas. Wacana revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menguat, hal ini disinyalir berhubungan dengan kasus tersebut karena hanya IDI yang berhak memberi surat rekomendasi sebagai organisasi profesi.
Pada akhirnya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) muncul dan seakan-akan dibentuk hanya untuk kepentingan golongan yang kecewa karena isu dokter terawan itu. Pendirian PDSI atas dasar SK Kemenkumham dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia. PDSI dibentuk sebagai ormas bukan sebagai organisasi profesi.
Demi kepentingan politis dan bisnis kemudian menawarkan harapan semu untuk kesehatan tentu sangat kejam. Sudah seharusnya sesuatu yang seperti ini hanya di tangani oleh kalangan profesional saja. Pada akhirnya kita harus mengedukasi masyarakat tentang masalah ini. Kita tidak bisa terus-terusan membiarkan masyarakat percaya berita-berita hoax, rumor atau testimoni beberapa orang yang dapat dimanfaatkan oleh orang tertentu. Komunikasi yang baik antara lembaga kesehatan atau ilmiah lainnya dengan masyarakat menjadi kunci utama untuk mengakhiri pseudosains. Selain itu perlindungan hukum juga harus diberikan dan ditegakkan demi kepentingan umum.
Redaktur : Lita Amalia
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.