Reporter: Tania Renata Panjaitan
Suara USU, Medan. Perwakilan Greenpeace Malaysia dan Himpunan Advokasi Rakyat Malaysia (HARAM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (4/9/2026). Massa aksi mendesak pemerintah Indonesia segera menyelesaikan permasalahan kabut asap lintas batas yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Kabut asap tersebut disebut telah menyebabkan kualitas udara masuk dalam kategori sangat tidak sehat.
Dilansir dari Free Malaysia Today, massa aksi membawa sejumlah poster yang bertuliskan “Belum merdeka dari jerebu”, “Can’t breathe”, hingga “Name them, show the evidence, take action”. Selain membawa poster, massa juga meneriakkan “Tolak, tolak asap!” dan “Tolak, tolak jerebu!” selama aksi demonstrasi berlangsung.
Demonstrasi tersebut digelar setelah anggota parlemen Indonesia, Marwan Dasopang, meminta Malaysia dan Singapura turut membantu mencegah kebakaran hutan di Kalimantan, bukan hanya menyampaikan keluhan atas dampak kabut asap. Marwan juga menyoroti keberadaan perusahaan asal Malaysia dan Singapura yang mengoperasikan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalimantan.
Menurut Greenpeace dan HARAM yang dikutip dari Business Today, otoritas Indonesia mengumumkan tengah menyelidiki 19 perusahaan pemegang konsesi yang wilayahnya terdampak kebakaran. Kebakaran tersebut mencakup lahan seluas 11.047 hektare di tujuh provinsi berdasarkan data per Senin (31/8/2026).
Selain itu, otoritas Indonesia disebut telah mengidentifikasi 42 perusahaan pemegang konsesi yang dinilai memiliki potensi kebakaran hutan tinggi. Namun, identitas perusahaan yang tengah diselidiki tersebut belum diumumkan kepada publik.
Usai demonstrasi, Greenpeace Malaysia dan HARAM menyerahkan memorandum kepada perwakilan KBRI. Dalam memorandum tersebut, mereka menuntut pemerintah Indonesia memberikan transparansi mengenai lokasi kebakaran hingga nama-nama perusahaan yang tengah diselidiki terkait kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Greenpeace dan HARAM, keterbukaan informasi tersebut diperlukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan dampak hingga ke Malaysia. Keduanya juga mendesak Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, untuk berkoordinasi langsung dengan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dalam membuka peta konsesi, titik panas, data penyelidikan kebakaran, serta bukti yang dapat mengidentifikasi perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Malaysia dan diduga berhubungan dengan kebakaran.
Informasi tersebut dinilai diperlukan agar regulator, parlemen, dan masyarakat sipil di Malaysia dapat menindaklanjuti dugaan keterkaitan perusahaan dengan kebakaran hutan dan lahan secara resmi.
Greenpeace dan HARAM juga mengusulkan agar seluruh bukti yang diperoleh dibagikan kepada pemerintah Malaysia secara berkala. Pembagian informasi tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) maupun melalui jalur bilateral.
Sementara itu, Campaign Lead Greenpeace Malaysia, Heng Kiah Chun, menegaskan bahwa aksi demonstrasi tersebut tidak bertujuan menyalahkan Indonesia atas kabut asap yang terjadi.
“Protes ini bukan tentang menyalahkan Indonesia atas kabut asap. Kami memahami dan mengakui bahwa masyarakat Indonesia juga menderita akibat kebakaran ini,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Juru bicara HARAM, Brendon Gan, menilai lemahnya penegakan hukum menyebabkan kerusakan lingkungan dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum yang memadai. Menurutnya, masyarakat, pekerja, pelajar, dan anak-anak di Malaysia maupun Indonesia menjadi pihak yang terdampak akibat kabut asap lintas batas tersebut.
Brendon Gan juga menyerukan agar pemerintah Malaysia membentuk undang-undang khusus mengenai kabut asap lintas batas atau Transboundary Haze Act. Menurut HARAM, meskipun Malaysia merupakan salah satu negara yang menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002, Malaysia hingga kini belum memiliki aturan ekstrateritorial yang memberikan kewenangan kepada pengadilan Malaysia untuk menuntut perusahaan lokal yang beroperasi di luar negeri.
Redaktur: Emia Timentha Tarigan
Leave a comment