Home Tulisan Restorative Justice dan Perlindungan Korban, Tinjauan Kasus Bullying SMAN 4 Pasuruan
Tulisan

Restorative Justice dan Perlindungan Korban, Tinjauan Kasus Bullying SMAN 4 Pasuruan

Share
Sumber Foto: Detik.com

Oleh: Salsa Aurora Novanda

Suara USU, Medan. Perundungan di sekolah bukan sekadar persoalan anak-anak yang berkelahi, melainkan masalah serius yang dapat meninggalkan jejak psikologis jangka panjang. Tindakan perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media digital, mampu merusak rasa aman, mengganggu perkembangan, dan menurunkan harga diri remaja. Luka yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada korban secara pribadi, tetapi juga menciptakan lingkungan belajar yang tidak sehat. Akibatnya pun tidak ringan, mulai dari penurunan prestasi akademik, munculnya masalah kesehatan mental, hingga meningkatnya risiko putus sekolah.

Salah satu kasus yang kembali menggugah perhatian publik terjadi di SMAN 4 Pasuruan pada Agustus 2024 lalu. Dilaporkan bahwa NS (17 tahun), mengalami serangkaian perundungan oleh teman-teman sekelasnya berupa kekerasan verbal, pemerasan uang, pemukulan, dan bentuk kekerasan fisik lain. Hal ini menimbulkan dampak yang cukup serius bagi korban, menyebabkan korban mengalami depresi berat, kecemasan, gangguan perilaku hingga harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wedidoningrat, Lawang, Malang.
Setelah keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan pada 26 Agustus 2024 lalu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang yang diduga terlibat dan menunggu hasil visum et rapertum dari rumah sakit. Pada akhirnya, berdasarkan mediasi yang melibatkan dinas pendidikan, sekolah, pihak keluarga, pelapor serta terlapor, diputuskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice atau kesepakatan perdamaian yang diumumkan pada 24 Oktober 2024, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Dari sudut etika pekerja sosial, prioritas utama yakni keselamatan serta kesejahteraan korban. Asesmen resiko, rujukan layanan kesehatan mental, dan proteksi jangka pendek harus dijalankan sebelum menentukan langkah lain. Pilihan restorative justice bisa bermanfaat jika dilakukan dengan standar etis yang ketat, misalnya melalui persetujuan damai yang dikehendaki oleh korban, fasilitator independen, dukungan psikososial selama proses, serta mentoring pasca-perdamaian. Tanpa langkah tersebut, restorative justice hanya akan berpotensi membuat korban kembali mengalami trauma atau bahkan menutupi tanggung jawab institusional. Selain itu, pekerja sosial wajib memastikan koordinasi yang transparan antara keluarga, sekolah, dan juga layanan kesehatan.
Pada akhirnya, tugas pekerja sosial tak hanya berhenti pada penyelesaian kasus, namun juga mencakup upaya perbaikan pada sitem sekolah. Hal ini dilakukan dengan mendorong adanya aturan anti-bullying yang jelas, layanan konseling yang mudah diakses, pelatihan guru serta staf, dan juga jalur pelaporan yang aman bagi siswa. Restorative justice juga tidak bisa serta merat dipandang sebagai penyelesaian akhir. Proses ini perlu disertai dengan rencana perlindungan dan pemantauan berkelanjutan agar korban benar-benar pulih dan kasus serupa tidak terulang kembali. Dalam perannya, pekerja sosial hadir bukan sekedar untuk mendampingi korban, namun juga memperjuangkan perubahan agar sekolah menjadi lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi semua siswa.
Artikel ini merupakan tulisan media massa dengan topik “Restorative Justice dan Perlindungan Korban, Tinjauan Kasus Bullying di SMAN 4 Pasuruan.” dengan Dosen Pengampu Dr. Hairani Siregar S.Sos., M.SP.
Redaktur: Indira Rivany
Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.