Home Opini Reformasi DPR untuk Penguatan Demokrasi
Opini

Reformasi DPR untuk Penguatan Demokrasi

Share

 

Sumber: dpr.go.id

Reporter: Frianka Raya Sitanggang

Suara USU, Medan. Membubarkan DPR bukanlah solusi dari kekecewaan publik. Justru, langkah itu berisiko memperlemah demokrasi dan membuka jalan bagi pemerintahan otoriter. Solusi yang lebih mendesak adalah mendorong reformasi menyeluruh di tubuh DPR: memperketat seleksi calon anggota, menegakkan kode etik, memperkuat partisipasi masyarakat, menegakkan hukum dengan tegas, serta mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. DPR tidak perlu dihapus, melainkan dibenahi agar kembali dipercaya rakyat

Gelombang wacana pembubaran DPR tidak lahir dari ruang hampa. Ia muncul di tengah merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Survei Indikator Politik Indonesia (Januari 2025) mencatat hanya sekitar 69 persen masyarakat yang percaya pada DPR, jauh di bawah Presiden (97 persen) dan TNI (94 persen). Bahkan, data dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Formappi menunjukkan angka kepercayaan bisa serendah 7 persen, menjadikan DPR sebagai salah satu institusi paling tidak dipercaya di Indonesia.

Formappi mengingatkan bahwa fenomena ini bukan hal baru. “Publik tidak percaya parlemen dan parpol, sementara parpol dan parlemen tidak peduli terhadap publik,” ujar peneliti Formappi, menegaskan jurang yang semakin lebar antara rakyat dan wakilnya. Ironisnya, meski kritik publik terus mengemuka, perbaikan signifikan di tubuh DPR tak kunjung terlihat.

Belakangan ini, wacana pembubaran DPR kembali ramai diperbincangkan. Kasus korupsi yang berulang, keputusan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat, hingga gaya hidup mewah sebagian anggotanya membuat DPR dipandang sebagai simbol krisis moral dan politik. Kekecewaan publik semakin besar ketika, di tengah kondisi ekonomi sulit, DPR justru memperbesar tunjangan dan fasilitas bagi anggotanya. Padahal, DPR seharusnya menjadi wadah utama aspirasi rakyat, bukan panggung kepentingan elit.

Di tengah kekecewaan itu, sebagian masyarakat menilai pembubaran DPR sebagai solusi paling cepat. Secara hukum, pembubaran DPR tidak dapat dilakukan sembarangan. UUD 1945 sebagai hukum tertinggi menegaskan keberadaan DPR melalui Pasal 19, 20, 20A, dan 21. DPR dibentuk lewat pemilu, dengan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Artinya, DPR adalah tulang punggung sistem check and balance dalam demokrasi Indonesia. Jika hendak dibubarkan, hal itu hanya bisa ditempuh lewat amandemen UUD 1945—proses yang panjang, rumit, dan membutuhkan persetujuan MPR.

DPR sendiri memegang peran vital sebagai penyeimbang kekuasaan suatu negara negara. Fungsi legislasi memberi legitimasi atas aturan dasar kehidupan berbangsa. Fungsi anggaran memastikan APBN tidak dimonopoli eksekutif, sementara fungsi pengawasan menjaga agar pemerintah tidak keluar jalur. Jika DPR dihapus, seluruh kekuasaan akan terkonsentrasi di tangan eksekutif. Kondisi ini bukan hanya melemahkan demokrasi, melainkan membuka jalan menuju pemerintahan otoriter.

Sejarah dunia turut memberi bukti nyata. Di Venezuela, Presiden Nicolás Maduro melemahkan lembaga legislatif dengan menggantinya menggunakan majelis baru yang sepenuhnya dikendalikan pemerintah. Akibatnya, fungsi pengawasan hilang, dan kekuasaan presiden menjadi nyaris absolut (Anugerah, 2022).
Sementara di Thailand, kudeta militer 2014 berujung pada pembekuan parlemen. Seluruh kekuasaan terkonsentrasi di tangan junta militer, dan demokrasi negara itu terjerumus ke jurang kemunduran (Djuyandi, Delsita, Fahira, & Askhia, 2023).

Peristiwa serupa sebenarnya pernah terjadi di Indonesia. Dikutip dari Tempo.com, pada 5 Maret 1960 Presiden Soekarno membubarkan DPR dengan alasan lembaga tersebut hanya menyetujui anggaran sebesar Rp36 miliar dari total Rp44 miliar yang diajukan pemerintah. Kondisi ini dianggap sebagai penolakan terhadap sebagian besar rencana pemerintah.

Sebagai gantinya, Soekarno membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR), di mana seluruh anggotanya diangkat langsung oleh presiden. Langkah ini dimaksudkan agar lembaga legislatif mendukung penuh kebijakan pemerintah sekaligus mempermudah pelaksanaan anggaran negara.

Namun, kebijakan tersebut memperlihatkan betapa besarnya kekuasaan presiden hingga DPR kehilangan peran pengawasan. Kekuasaan eksekutif menjadi tidak seimbang karena DPR hanya berfungsi sebagai alat untuk melegitimasi keputusan presiden. Sistem Demokrasi Terpimpin pun tidak berjalan sesuai prinsip dasarnya, sebab tidak ada mekanisme kontrol yang efektif. Partai politik dan lembaga lainnya juga kehilangan pengaruh (Millata & Rohmah, 2023).

Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan DPR sebagai penyeimbang kekuasaan. Tanpa pengawasan legislatif, pemerintahan berisiko dikuasai oleh satu pihak, yang pada akhirnya dapat menggerus nilai-nilai demokrasi.

Perjalanan demokrasi Indonesia menunjukkan bahwa lembaga legislatif tidak hanya sekadar simbol, tetapi merupakan penopang utama keseimbangan kekuasaan negara. Wajar jika masyarakat merasa kecewa terhadap berbagai kasus korupsi, gaya hidup mewah, dan keputusan DPR yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Namun, membubarkan DPR bukanlah jawaban. Justru, langkah tersebut berisiko memperlemah demokrasi dan membuka ruang bagi kekuasaan yang tidak terkontrol.

Yang dibutuhkan saat ini bukanlah pembubaran, melainkan reformasi menyeluruh. DPR perlu berbenah dari dalam dengan meningkatkan transparansi, membatasi privilese berlebihan, serta menerapkan kode etik yang tegas agar setiap anggota benar-benar bekerja untuk rakyat. Partai politik juga memegang peran penting dalam menyeleksi calon legislatif dengan lebih ketat, sehingga kualitas dan integritas wakil rakyat dapat terjamin sejak awal.

Di sisi lain, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Keterlibatan aktif dalam melaporkan pelanggaran, memberikan kritik, dan berpartisipasi dalam pembahasan kebijakan merupakan bentuk kontribusi nyata bagi demokrasi. Pendidikan politik juga menjadi kunci agar pemilih tidak lagi terjebak pada politik uang, melainkan menentukan pilihan berdasarkan visi, integritas, dan rekam jejak calon legislatif.

Selain itu, dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Dengan aturan tersebut, aset hasil penyalahgunaan kekuasaan dapat dikembalikan kepada negara, sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku. Jika langkah-langkah ini dijalankan secara konsisten, DPR berpotensi kembali mendapatkan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, Indonesia tidak membutuhkan DPR yang dibubarkan, melainkan DPR yang benar-benar menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara bertanggung jawab. Demokrasi hanya dapat tumbuh sehat apabila lembaga-lembaga negara menjalankan tugasnya sesuai amanat konstitusi dan kepentingan rakyat. Dengan perbaikan sistem, partisipasi aktif masyarakat, dan komitmen bersama, DPR dapat kembali menjadi pilar demokrasi yang kuat, adil, dan terpercaya.

Redaktur: Jesika Yusnita Laoly

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.