SUARA USU
Kabar Kampus

SK KPUM USU 2022/2023 Resmi Dicabut!

Ilustrasi : Lita Amalia

Oleh: Gracyan Eukario/Affif Niki/Yessica Irene

Suara USU, Medan. Polemik PEMIRA USU 2022/2023 tak kunjung menemukan arah, dengan hilangnya secara tiba-tiba antusias terhadap presma dan wapresma hasil ketetapan KPUM USU membuat masyarakat USU semakin bertanya-tanya soal akhir dari pelaksanaan PEMIRA tahun ini.

Penerapan dualisme kepemimpinan di USU seperti sudah menjadi budaya beberapa waktu belakang ini, dengan dikeluarkannya keputusan oleh KPUM USU di lama Instagram @kpumusu pada (09/01) yang menyatakan bahwa paslon 01 adalah presma dan wapresma terpilih, kemudian memunculkan laman Instagram KPUM lain yaitu @official.kpumusu pada (11/01) yang menyatakan bahwa paslon 02 adalah presma dan wapresma terpilih.

Munculnya akun Instagram baru KPUM yang menyampaikan keputusan yang berbeda membuat banyak masyarakat USU bertanya-tanya, akun @official.kpumusu ini muncul dengan hadirnya PLT Ketua Umum dan PLT Sekretaris umum, yang mana legalitas PLT KPUM ini tidak berdasar, sebab PLT KPUM ini tidak memiliki bukti Surat Keterangan (SK) yang sah dan ditandatangani oleh rektorat.

Setelah munculnya KPUM baru yang menimbulkan pertanyaan, kemudian beredar video paslon 02 bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyatakan bahwa paslon 02 adalah presiden dan wakil presiden Universitas Sumatera Utara.

Menyikapi semakin maraknya desas desus presiden dan wakil presiden yang dinyatakan sah, Doli Muhammad Jafar Dalimunthe selaku Direktur Ditmawalumni menggelar rapat koordinasi pada (03/02) yang mengundang Ketua Umum KPUM, Sekretaris Umum KPUM, PLT Ketua Umum KPUM, dan PLT Sekretaris Umum KPUM.

Dalam rapat tersebut disampaikan beberapa keputusan diantaranya:

  1. Bahwa Universitas belum menanggapi dan mengesahkan keputusan KPUM yang sah terkait paslon terpilih
  2. Pencabutan SK KPUM USU 2022/2023
  3. Tahapan, mekanisme, semua hasil, serta semua permasalahannya dinyatakan gugur dengan sendirinya sesuai dengan tercabutnya SK
  4. Ketua Umum KPUM USU, Sekretaris Umum KPUM USU, PLT Ketua Ketua Umum KPUM USU, dan PLT Sekretaris Umum KPUM USU diperkenankan untuk menyelesaikan masalahnya masing-masing.

Dengan disampaikannya hasil keputusan pada rapat koordinasi ini menyebabkan seluruh urusan PEMIRA diambil alih oleh Universitas. Segala mekanisme dan AD/ART untuk PEMIRA USU akan dimatangkan sesuai dengan konsep pemilihan raya mahasiswa sebagaimana mestinya.

“Sehingga nantinya pemira yang akan dilaksanakan oleh USU adalah pemira yang didambakan oleh mayoritas mahasiswa USU, bukan hanya segelintir mahasiswa,” tutup Doli.

Redaktur : Lita Amalia

Related posts

Webinar LOL 2021, Tekankan Pentingnya Jiwa Kepemimpinan dan Integritas

redaksi

Tingkatkan Pemahaman Bisnis Digital, HMI Gelar Seminar Nasional dan Talk show Inspiratif

suarausu

Menyambut Dies Natalis ke-7 Tahun, Fakultas Kehutanan Adakan Aksi Gowes Sepeda dan Menanam Pohon di Kwala Bekala

redaksi