Oleh : Yesi Ansari
Suara USU, Medan. Beberapa waktu lalu hasil tes PCR mahasiswa Fakultas Hukum USU telah diumumkan. Hasil PCR tersebut disebarluaskan melalui grup WhatsApp yang berisi mahasiswa Fakultas Hukum. Satu hal yang menjadi pusat perhatian, hasil tes PCR mahasiswa yang dibagikan justru memajang dengan jelas NIK dari 481 mahasiswa Fakultas Hukum yang melakukan PCR tanpa di samarkan sedikitpun. Mengingat NIK merupakan data pribadi yang sifatnya rahasia, hal itu membuat beberapa mahasiswa merasa khawatir karena data pribadinya dikonsumsi oleh publik secara bebas. Ditambah rekapitulasi hasil PCR tersebut dibagikan melalui grup-grup WhatsApp mahasiswa yang siapa saja dapat membagikannya dengan mudah.
Data pribadi merupakan sekumpulan data perseorangan yang sifatnya rahasia dan tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan dari pemiliknya secara sadar. Salah satu contoh data pribadi yang sifatnya rahasia adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan). NIK diklasifikasikan ke dalam data yang bersifat rahasia karena NIK merupakan identitas yang melekat pada masing-masing individu yang bersifat unik dan tunggal.
Di era revolusi industri 4.0 seperti sekarang ini, melalui NIK kita dapat dengan mudah mengakses informasi pribadi seseorang mulai dari tanggal lahir hingga alamat seseorang hanya melalui lintas data internet. Jika NIK bocor ke publik, risikonya data pribadi kita dapat dicuri dan disalahgunakan untuk pemalsuan identitas seperti KTP palsu, yang pada akhirnya dapat pula digunakan untuk penipuan pinjaman online. Pada era digital seperti saat ini, memang memberikan banyak hal positif karena dengan mudahnya kita bisa mengakses segala hal yang kita butuhkan. Akan tetapi jika kita tidak berhati-hati, tidak menutup kemungkinan bila data pribadi kita dicuri atau disalahgunakan oleh pihak lain.
Kekhawatiran itu dirasakan oleh Jedi Walda Sembiring, seorang mahasiswa Fakultas Hukum USU yang turut mengikuti PCR beberapa waktu lalu.
“Data pribadi itu kan antara lain seperti nama lengkap kita, jenis kelamin, kewarganegaraan, NIK, nomor HP. Disini jelas disebutkan NIK itu merupakan data pribadi kita. Jadi seharusnya instansi terkait yang melaksanakan PCR terhadap mahasiswa Fakultas Hukum USU menimbang bahwasanya penting menjaga kerahasiaan data pribadi karena hal itu juga sudah diamanahkan dalam undang-undang,” ungkap Jedi.
“Terkait pengumuman data tes mahasiswa yang melakukan PCR seharusnya hal ini bisa diakali. Tidak semestinya NIK para mahasiswa dibiarkan terpampang secara jelas di publik. Karena saat ini sudah ada aplikasi yang membantu kita untuk mengetahui data mengenai Covid-19 termasuk hasil PCR kemarin, contohnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu bisa kita dapatkan dengan mudah tanpa harus membagikan NIK mahasiswa dengan sangat jelas di grup WhatsApp. Bahkan data ini bisa sampai keluar. Mengingat dampak kebocoran data pribadi seperti NIK orang lain yang digunakan untuk melakukan pinjaman online,” tambahnya.
Kekhawatiran dengan berbagai kejahatan yang mungkin terjadi akibat tersebarnya data pribadi mahasiswa, seharusnya membuat pihak fakultas maupun kampus lebih mempertimbangkan sebelum menyebarluaskan data pribadi tersebut. Hal seperti ini sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pihak kampus untuk melindungi data pribadi para mahasiswanya. Kita berharap agar hal seperti ini tidak terulang kembali demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Redaktur : Lita Amalia
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.