Ilustrasi: detikfinance
Oleh: Salsabila Rania Balqish
Menjelang akhir bulan Ramadhan, umat Muslim biasanya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri. Untuk menyambut hari besar itu, sudah menjadi budaya untuk menyediakan kue kering khas Idul Fitri, pakaian baru, serta memugar rumah agar terlihat lebih rapi dan bersih.
Tak hanya itu, untuk mengapresiasi anak-anak yang ikut menyelesaikan puasa selama sebulan penuh, mereka diberikan imbalan berupa Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR. Biasanya orang yang lebih tua atau pun yang sudah bekerja akan membagi-bagikan THR kepada yang lebih muda. Namun, saat ini THR tak hanya identik diberikan kepada anak-anak kecil yang berhasil menuntaskan puasanya, tetapi THR juga diberikan kepada seluruh masyarakat yang berkerja, baik PNS maupun Pekerja Swasta. Para pekerja akan mendapatkan upah lebih yang disebut THR dalam setahun sekali yang bertepatan pada hari raya keagamaan.
Penting atau tidak ya THR? Jawabannya tentu penting, uang yang diberi diluar gaji pokok itu dianggap seperti bonus yang diberikan perusahaan untuk pekerjanya. Hukum memberikan THR itu wajib dan dapat kita temukan di UU Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Mengingat ketika mendekati peringatan hari besar, harga bahan pokok makanan pun ikut naik, jadi sudah sepantasnya jika THR itu penting untuk diberikan agar pekerja yang melaksanakan hari raya keagamaan pun bisa mempersiapkan hari besarnya itu dengan penuh kegembiraan.
THR juga sangat berarti untuk para pekerja yang ingin mudik ke kampung halaman, mereka membutuhkan uang lebih untuk membayarkan ongkos pulang pergi, yang mungkin juga harga ongkos di hari besar akan melambung tinggi. Selain itu, THR juga membantu pekerja yang ingin membawa keluarganya untuk berlibur ke suatu tempat, karena bagaimana pun setiap orang membutuhkan waktu senggang untuk menghilangkan penat.
THR akan sangat penting untuk para pekerja, karena akan ada banyak kebutuhan yang diperlukan ketika menyambut hari besar. Harga kebutuhan pokok yang meningkat akan menimbulkan minat pembeli yang lemah jika THR ditiadakan.
Redaktur: Yulia Putri Hadi
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.