Home Featured UMKM dan Ilusi Solusi Pengangguran di Tengah Kegagalan Ekonomi Struktural
FeaturedOpini

UMKM dan Ilusi Solusi Pengangguran di Tengah Kegagalan Ekonomi Struktural

Share
Sumber: MMG-monitorday.com

Oleh: Rifatul Suaidah

Suara USU, Medan. Pemerintah Indonesia kerap membanggakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai pahlawan ekonomi nasional. Narasi yang dibangun, bahwa UMKM menjadi benteng pertahanan utama dalam menghadapi masalah pengangguran. Namun, di balik hal tersebut, tersembunyi realita pahit yang justru menunjukkan kegagalan struktural pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja yang layak.

Data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada awal tahun 2025 menunjukkan, bahwa UMKM menyerap hampir 97% dari total tenaga kerja di Indonesia, dengan jumlah UMKM mencapai lebih dari 64 juta unit usaha dan memberikan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Angka 97% adalah manipulasi statistik klasik, bukan cerminan nyata dari keberhasilan dalam mengatasi pengangguran. Pertanyaannya bukan “apakah mereka bekerja?” tetapi “apakah ini pekerjaan yang layak?”. Mayoritas pelaku UMKM berada dalam kondisi survival economics, dimana mereka bekerja hanya untuk bertahan hidup dari hari ke hari tanpa memiliki kemampuan untuk menabung ataupun berinvestasi. Mereka terjebak dalam lingkaran setan pendapatan subsisten, tidak ada jaminan sosial, dan produktivitas rendah yang berkelanjutan.

Pemerintah justru seakan melegalkan kondisi ini dengan memberikan dispensasi khusus bagi UMKM untuk membayar upah di bawah standar minimum regional. Ini bukan solusi, melainkan sebuah bentuk pelembagaan kemiskinan terstruktur. Alih-alih membantu UMKM naik kelas, kebijakan ini justru mendorong kompetisi “race to the bottom” dimana pelaku usaha saling menjatuhkan harga dan upah.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kenaikan pada proporsi pekerja informal di Indonesia pada Februari 2025 menjadi sekitar 86,58 juta orang atau 59,40 persen dari total penduduk bekerja. Ketergantungan berlebihan pada sektor informal juga berdampak sistemik yang berbahaya. Indonesia menghadapi ancaman deindustrialisasi prematur, di mana sektor manufaktur yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi sulit berkembang. Selain itu, basis pajak negara menjadi rendah karena sebagian besar UMKM tidak membayar pajak secara optimal. Ini mengurangi kapasitas negara untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang esensial.

Selain itu, data dari Badan Pangan Nasional (BPN) mencatat, bahwa pemerintah membuat sejarah baru dengan terbentuknya 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh Indonesia. Peluncuran Koperasi Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlaku sejak 27 Maret 2025.

Program Koperasi Merah Putih yang diagung-agungkan berhasil mencapai target yaitu 80.000. Walaupun pencapaian 100% secara kuantitatif, tetapi menurut data Databoks, volume usaha seluruh koperasi nasional justru masih berada di bawah 1% PDB. Ironinya, pemerintah merayakan pembentukan puluhan ribu institusi baru, dengan mengabaikan fakta bahwa secara kolektif, koperasi-koperasi ini kurang berkontribusi untuk ekonomi nasional. Ini membuktikan obsesi pemerintah pada kuantitas institusi tanpa memperhatikan dampak ekonomi riil.

Program-program bantuan pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pelatihan digitalisasi, sering kali tidak menyentuh akar masalah. Program-program ini tidak menciptakan economic mobility dan justru melanggengkan informal economy. Alih-alih membangun fondasi ekonomi yang kuat, ketergantungan pada UMKM justru menghambat industrialisasi sejati yang dibutuhkan untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas tinggi dan berkelanjutan.

Indonesia membutuhkan transformasi struktural yang komprehensif, dimulai dari industrialisasi strategis dengan mengembangkan industri padat karya teknologi menengah yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dengan upah layak dan jaminan sosial yang memadai. Paralel dengan itu, diperlukan investasi masif dalam pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM agar mampu bekerja di sektor formal dengan produktivitas tinggi. Formalisasi bertahap melalui program sistematis harus dilakukan untuk membantu UMKM potensial bertransformasi menjadi usaha kecil dan menengah formal, bukan membiarkan mereka stagnan dalam kemiskinan terstruktur.

Pada akhirnya, UMKM memang memiliki peran penting sebagai bantalan ekonomi dan pendorong kewirausahaan. Namun, menjadikannya solusi utama pengangguran adalah kebohongan publik yang berbahaya. Daripada bangga dengan angka 97% penyerapan tenaga kerja di sektor UMKM, pemerintah seharusnya khawatir mengapa 97% tenaga kerja harus bertahan hidup di sektor informal. Indonesia tidak butuh sekadar pekerjaan. Indonesia butuh pekerjaan yang berkualitas. Fenomena ini menjadikan UMKM terasa seperti bukan sebuah solusi, melainkan gejala dari masalah struktural yang lebih besar. Sudah saatnya negara kita menghadapi realitas ini dan bekerja sama membangun pondasi ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah

 

 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.