SUARA USU
Uncategorized

Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bagi Generasi Muda Melalui Implementasi Sila Pertama Pancasila

Sumber foto: halodoc.com

Penulis: Kennedy Kohar / Fazia Zahra / Chesy Suwandi / Heini Tonggi Sry Rezeki Simanjuntak / Gadin Runa Sharon Purba / Nerli Cinthya Delvi Silaen / Yemima Felicia Br Siagian 

Pengertian Narkoba

Suara USU, Medan. Menurut Jackobus (2005), Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tumbuhan maupun bukan, baik sintetik maupun semi sintetik, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, analgesia, kecanduan berat, potensi adiktif. Narkoba memiliki ketergantungan (adiksi) yang sangat kuat, selain itu juga memiliki toleransi (penyesuaian) dan kebiasaan (habit) yang sangat tinggi. Ketiga ciri tersebut membuat pengguna narkoba tidak dapat dipisahkan dari pengaruhnya.

Narkoba berarti narkotika dan obat berbahaya dan merupakan obat penghilang rasa sakit yang biasa disalahgunakan oleh manusia. Narkoba ini sudah ada sejak tahun 2000 SM yang dikenal dengan ekstrak opium poppy dan kemudian dikenal dengan sebutan opium (candu = papaver somniferum).

Jenis-Jenis Narkoba

Narkoba adalah obat atau zat yang bekerja pada susunan saraf pusat (otak) dan menimbulkan rasa sakit yang berhubungan dengan hilangnya kesadaran (nyeri) dan dapat mengakibatkan adiksi atau ketergantungan. Obat berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:

  • Morfin adalah sejenis obat yang mengandung opium mentah yang diolah dan memiliki dosis lebih tinggi dari opium. Alasan untuk dosis yang lebih tinggi adalah pengelolaan dengan bahan kimia. Morfin dapat menjadi prekursor heroin, penggunaannya dapat digunakan dengan campuran makanan sehari-hari, pecandu jenis ini disebut morfinis.

  • Candu, candu mentah berwarna coklat tua dan bertekstur seperti karet, rasa candu mentah berwarna coklat adalah pahit. Untuk menjual opium dapat dilakukan setelah dimasak atau diolah, kegunaannya untuk merokok, maka orang disebut perokok opium. Pada tahap kecanduan (istilah untuk merokok opium kronis) seseorang itu terlihat memiliki tubuh kurus kering, mata cekung, tubuh dan rambut acak-acakan atau tidak terurus.

  • Heroin, Pembawa atau pengedar heroin sering dihentikan oleh petugas seperti bea cukai, polisi, dan petugas intelijen dari Badan Narkotika Nasional. Mereka sering membawa heroin, biasanya dalam bentuk bubuk seperti tepung yang lebih kuat dari morfin. Morfin dan heroin adalah bubuk yang berasal dari opium dan berbahaya.

  • Kokain, Kokain adalah sejenis obat yang berasal dari tanaman kokain (koka) Pada awal penggunaan kokain, tubuh menjadi segar, bertenaga, daya tahan tubuh meningkat, daya tahan tubuh kuat, keadaan tubuh ini tidak bertahan lama, jadi Anda perlu memberinya dosis yang lebih tinggi untuk memastikan dia kecanduan dan efeknya tidak hilang.

  • Ganja, disebut mariyuana, sama seperti opium, kokain (coca), ganja (marihuana) adalah tumbuhan. Di Indonesia tanaman ini menyebar, efek negatifnya lebih kuat, yaitu dapat meningkatkan gairah, kesenangan dan meimilki fungsi sebagai obat. Ganja termasuk dalam kelompok obat terlarang dan berbahaya.

  • Ekstasi digolongkan sebagai narkoba karena penggunaan yang berlebihan dapat menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan. Pil ekstasi pada umumnya berbentu seperti tablet atau kapsul. Efek samping dari penggunaan pil seeprti ini dapat berupa kelainan fisik dan mental seperti: Kegembiraan yang berlebihan, mata merah, gelengan kepala yang tidak dapat dijelaskan, kurangnya kesadaran akan lingkungan sekitar, mual, muntah, serta tremor.

  • Sabu Kristal, Methamphetamine tergolong narkotika karena berbahaya bagi tubuh dan pikiran. Bentuk bubuk digunakan dengan alat seperti yang digunakan saat merokok karena pada dasarnya penggunaan sabu dengan cara dihisap.

  • Pil koplo, Pil koplo adalah sejenis obat berbahaya yang termasuk dalam kelompok obat psikotropika, artinya dapat merangsang dan mengganggu kejiwaan, sehingga obat ini berbahaya. Koplo (obat penenang) tablet adalah sejenis obat penenang untuk orang banyak pikiran, susah tidur, gelisah, stress dan hal lainnya yang butuh ditenangkan.

Penyalahgunaan Narkoba

Kecanduan/penyalahgunaan narkoba adalah suatu kondisi yang dapat didefinisikan sebagai gangguan mental di mana pecandu (individu yang terkena) tidak dapat berfungsi secara normal, terlibat dalam aktivitas di lingkungan, dan seperti menunjukkan sebuah perilaku yang maladaptif. Kondisi ini termasuk gangguan dalam fungsi sosial, pekerjaan, atau akademik, ketidakmampuan untuk mengendalikan diri dan berhenti menggunakan zat, dan menyebabkan gejala putus zat saat penggunaan zat dihentikan. Kecanduan mengacu pada individu yang menggunakan Narkoba secara teratur atau setiap hari untuk penggunaan pribadi selama setidaknya satu bulan di luar indikasi medis, tanpa rekomendasi dan resep medis. Penggunaan bersifat patologis dan mengarah pada penurunan kinerja sosial, profesional dan akademik. Kecanduan Narkoba sekarang dipahami sebagai kecanduan obat yang disertai dengan toleransi atau penerimaan dan gejala putus obat. WHO (1969) mendefinisikan obat sebagai berikut: Obat adalah setiap zat (substansi atau zat) yang bila dimasukkan ke dalam organisme hidup, menyebabkan perubahan pada satu atau lebih fungsi tubuh.

Penyalahgunaan zat adalah pola patologis penggunaan dan harus dibawa ke serta menjadi perhatian serius bagi para pihak yang berwenang. Meskipun banyak informasi tentang efek negatif penggunaan narkoba oleh pecandu narkoba, rata-rata banyak data menunjukkan bahwa isu atau objek dan subjek mempengaruhi banyak orang, baik orang muda maupun orang tua, karena efeknya signifikan.

Faktor faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba dapat dikelompokkan menjadi 2 macam pada hal ini faktor internal dan faktor eksternal:

● Faktor Internal Pelaku

Penyebab kejiwaan atau factor internal yang menyebabkan seseorang terjerumus dalam narkoba antara lain sebagai berikut:

1. Perasaan Egois

Merupakan sifat yang dimiliki oleh setiap orang. Sifat ini menjadi malapetaka bagi setiap orang yang tidak bisa mengontrol emosi dan perilaku egoisnya, jika sifat ini telah menguasai seseorang maka narkoba bisa menjadi salah satu pelampiasannya.

2. Kehendak Ingin Bebas

Sifat ini adalah juga merupakan sifat dasar yang dimiliki manusia. Dalam masyarakat kehendak ingin bebas ini diatur dalam berbagai norma-norma yang dibuat oleh pemerintah, perasaan ini biasa muncul saat seseorang merasa diacuhkan dan merasa di kekang oleh orang lain. Hal ini merupakan factor yang cukup mengkhawatirkan karena jika seseorang mengalami hal seperti ini maka dia akan mudah jatuh dalam belenggu bahaya narkoba.

3. Rasa Ingin Tahu

Factor ini merupakan hal yang sangat sering terjadi di masyarakat, karena pada dasarnya manusia memiliki sifat keingintahuan yang tinggi terhadap sesuatu yang menjadi perbincangan di masyarakat dalam hal ini narkoba.

● Faktor Eksternal Pelaku

Jika ada faktor internal maka ada faktor eksternal adalah sebagai berikut:

1. Keadaan Ekonomi

Factor ini menjadi penyebab yang cukup mendasar dalam masyarakat, karena keadaan ekonomi yang tidak mumpuni maka orang yang bersangkutan melampiaskannya kepada narkoba.

2. Pergaulan Lingkungan

Lingkungan menjadi tempat bersosialisasi dengan masyarakat luas, namun dalam hal ini banyak juga pelaku-pelaku di lingkungan sekitar yang menjadi aura negative bagi sebagian orang, karena akan banyak ajakan-ajakan yang menjerumus kepada narkoba.

3. Kemudahan

Dalam hal ini yang dimaksud dengan kemudahan adalah akses yang didapat seseorang untuk mendapatkan narkoba, karena banyaknya tempat akses yang bisa digunakan narkoba dapat didapat melalui banyak pihak.

4. Kurangnya Pengawasan

Dalam hal pengawasan pemerintah menjadi pusat perhatian masyarakat terkait narkoba, dalam kehidupan bermasyarakat banyak tempat-tempat illegal yang menjadi persembunyian bagi para penjual narkoba serta bagi para pembelinya, pasar gelap juga menjadi salah satu aspek yang harus pemerintah selesaikan secepatnya.

5. Ketidaksenangan dengan Keadaan Sosial

Bagi seseorang yang merasa jengkel ataupun tidak senang dengan keadaan sosial, maka hal yang sering menjadi tempat pelampiasan yaitu narkoba, karena pada dasarnya walau bersifat sementara efek jangka Panjang dari narkoba tersebut akan membawa pelaku ke tindakan-tindakan yang lebih merugikan dirinya maupun orang lain suatu waktu.

Bahaya Narkoba

Dikutip dari BNN.go.id, ada banyak sekali bahaya dari pemakaian narkoba ini. Ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan, di antaranya adalah:

● Dehidrasi

Penyalahgunaan zat tersebut bisa menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang. Akibatnya badan kekurangan cairan. Jika efek ini terus terjadi, tubuh akan kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada bagian dada. Jangka panjang dari dampak dehidrasi ini dapat menyebabkan kerusakan pada otak. Efek narkoba ini sangatlah berbahaya bagi tubuh dan dapat menyebabkan kematian.

● Halusinasi

Halusinasi menjadi salah satu efek yang sering dialami oleh pengguna narkoba seperti ganja. Tidak hanya itu saja, dalam dosis berlebih juga bisa menyebabkan muntah, mual, rasa takut yang berlebih, serta gangguan kecemasan. Apabila pemakaian berlangsung lama, bisa mengakibatkan dampak yang lebih buruk seperti gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus-menerus. Halusinasi yang dialami pelaku dapat berdampak buruk jika terjadi di dalam masyarakat, karena efek dari halusinasi itu sendiri bisa bermacam-macam bentuknya.

● Menurunnya Tingkat Kesadaran

Pemakai yang menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang berlebih, efeknya justru membuat tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran berkurang drastis. Beberapa kasus si pemakai tidur terus dan tidak bangun-bangun. Hilangnya kesadaran tersebut membuat koordinasi tubuh terganggu, sering bingung, dan terjadi perubahan perilaku. Dampak narkoba yang cukup berisiko tinggi adalah hilangnya ingatan sehingga sulit mengenali lingkungan sekitar. Dampak dari narkoba ini adalah yang paling sering terjadi karena jika pada dosis berlebih pelaku akan mengalami lupa ingatan atau amnesia terhadap lingkungan sekitar yang bisa berjangka waktu pendek ataupun panjang.

● Kematian

Dampak narkoba yang paling buruk terjadi jika si pemakai menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang tinggi atau yang dikenal dengan overdosis. Pemakaian sabu-sabu, opium, dan kokain bisa menyebabkan tubuh kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menimbulkan kematian. Akibat terburuk ini dapat terjadi jika overdosis berlebihan terhadap narkoba bagi pelaku.

● Gangguan Kualitas Hidup

Bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.

Pemakaian zat-zat narkotika hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis sesuai dengan pengawasan dokter dan juga untuk keperluan penelitian. Pada kehidupan narkoba tidak memberikan efek positif lain melainkan memberikan efek negative yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain, dalam hal ini kualitas hidup pribadi menjadi terganggu akibat penyalahgunaan narkoba, oleh karena itu penggunaan narkoba disarankan untuk dihindari agar tidak menjadi ketergantungan.

Pandangan Agama Mengenai Narkoba

● Pandangan Agama Islam mengenai Narkoba

Dikutip dari buku “Narkoba Dalam Pandangan Agama” milik BNN, ada beberapa Ayat Al-Quran untuk mengatasi narkoba. Ayat-ayat yang disebutkan antara lain.

Asy-Syu’araa ayat 80

وَاِذَا مَرِضۡتُ فَهُوَ يَشۡفِيۡنِ

yang artinya :

“Dan apabila aku sakit, Dia-lah yang menyembuhkan”

Ayat tersebut memiliki maksud yaitu apabila seseorang sudah telanjur menjadi pencandu narkotika senantiasa lah berserah dan berdoa kepada Allah SWT. karena pada dasarnya Allah SWT. yang menyembuhkan hambanya.

Agama Islam sendiri sangat melarang hambanya untuk mengonsumsi narkoba karena itu perbuatan yang illegal dan berbahaya. Hal ini dituliskan di Dalam Ayat Al-Quran yang menjelaskan larangan penggunaan narkoba. Berikut ajaran-ajaran dari agama Islam mengenai larangan penggunaan narkoba.

Contohnya pada Surah Al-A’raf ayat 157 yang berbunyi:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Artinya: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”.

Dengan demikian, dalam Ayat ini dinyatakan bahwa segala hal yang buruk termasuk narkoba diharamkan oleh Allah SWT. buruk di sini dalam artian tidak baik untuk kesehatan (merusak fisik dan psikis). Selain kesehatan, narkoba juga merugikan menurut aspek sosial. Di dalam aspek sosial narkoba secara langsung telah melanggar norma-norma sosial yang ada di dalam masyarakat. Narkoba juga berdampak pada aspek ekonomi, dimana pelaku rela menghamburkan banyak uang demi mendapatkan beberapa butir obat terlarang itu saja.

Al-Maidah ayat 90, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Dalam ayat ini disebutkan minuman keras (mengandung alkohol) termasuk ke dalam zat adiktif non narkotika/psikotropika. Minuman keras mengandung alcohol yang dapat memabukkan dan membuat fisik seseorang menjadi terganggu contohnya, gangguan saraf dan gangguan pencernaan. Sehingga jelas Allah SWT. melarang perbuatan tersebut. Dalam Ayat tersebut dijelaskan pula bahwa tindakan tersebut termasuk dalam perbuatan setan.

Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa Agama Islam sangat melarang penyalahgunaan narkoba berdasarkan ayat-ayat Al-Quran.

● Pandangan Agama Kristen dan Agama Katolik terhadap Narkoba

1. Agama Kristen

Seperti halnya agama Islam, agama Kristen juga meberi himbauan kepada penganutnya untuk menjauhi Narkoba. Dalam Korintus 7:1, dijelaskan “sucikan dirimu dari semua hal yang mencemarkan jasmani dan rohani, supaya kedudukanmu sempurna di dalam takut Allah”.

Menurut pandangan agama Kristen, tubuh harus dipelihara, dijaga dan disucikan, serta jangan melakukan perbuatan dosa. Oleh karena Narkoba dapat merusak tubuh, baik jiwa, raga maupun akal, maka penggunaan Narkoba merupakan hal yang tidak diperbolehkan dan dilarang keras didalam Agama Kristen.

2. Agama Katolik

Menurut pandangan Agama Katholik, pada dasarnya setiap bentuk penyalahgunaan Narkoba bertentangan dengan moral Kristiani dan pada akhirnya akan menyebabkan kehancuran beragama, bermasyarakat dan bernegara. Menurut Paus Yohanes Paulus II dalam Centesimus Annus, konsumerisme digambarkan sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan hanya berdasarkan selera yang tidak menghiraukan kenyataan pribadinya sebagai makhluk yang berakal. Penyalahgunaan Narkoba merupakan suatu hal yang berakar dari konsumerisme, oleh karena itu Narkoba tidak dianjurkan bagi penganut agama Katolik dan juga dilarang penggunaannya secara illegal, narkoba merupakan perbuatan setan yang berdampak pada fisik dan mental seseorang.

● Pandangan tentang narkoba dalam Agama Hindu dan Buddha

1. Agama Hindu

Agama Hindu memang memandang semua barang yang ada di dunia ini, walau sekecil apapun, pasti akan membantu kehidupan. Menurut pandangan agama Hindu, apabila pikiran seseorang kacau, maka bisa saja barang yang awalnya bermanfaat menjadi sesuatu hal yang merugikan, misalnya saja Narkoba. Secara medis, Narkoba berguna dalam bidang kesehatan. Akan tetapi, karena pikiran umat yang kacau, maka Narkoba disalahgunakan sehingga dapat merusak tubuhnya. Oleh karena itu, pengkonsumsian Narkoba dilarang oleh agama Hindu. Agama Hindu juga mengajarkan bahwa penggunaan narkoba sangat dilarang dan juga tidak boleh dilakukan sekalipun dalam kehidupan.

2. Agama Buddha

Agama Budha mengajarkan tentang lima disiplin moral dalam kehidupan, yaitu : (1) Panti pala vermani sikapadan samadiyani = aku bertekad melatih diri menghindari pembunuhan makhluk, (2) adinnadana veramani sikkhapadam samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari barang yang bukan miliknya, (3) kamesu miccara veramani sikkhapadam samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari asusila, (4) musavada veramani sikkhapadam samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari ucapan yang tidak benar (dusta) dan lainnya, (5) surameraya majjapamadatthana veramani sikkhapadam samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari minuman keras dan obat-obat terlarang yang menyebabkan mabuk dan melemahkan.

Dari kelima disiplin moral tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa agama Budha melarang penggunaan Narkoba, karena menyebabkan mabuk dan melemahkan. Dalam semua ajaran Buddha narkoba dilarang dan tidak dibenarkan.

Peran Agen Sosialisasi Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba

a. Peran Orangtua untuk Menghindarkan Penyalahgunaan Narkoba

Keluarga merupakan tempat berinteraksi antara anak dan orangtua. Masa remaja merupakan masa dimana anak baru akan belajar mengenai lingkunagn hidup masyarakat luas. Peran orangtua untuk mencegah anggota keluarga terkena bahaya Narkoba antara lain :

● Mengajak seluruh anggota keluarga untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

● Memberikan perhatian dan kasih sayang yang tulus terhadap anak setiap harinya

● Menjadi pendengar yang baik bagi anak

● Kenali teman bergaul anak di sekolah maupun di lingkungan masyarakat

● Salurkan hobi anak secara positif

● Perhatikan kegiatan selalu setiap waktu

● Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak

b. Peran Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama

Tokoh masyarakat ataupun tokoh agama mempunyai peranan yang penting dalam pencegahan Narkoba pada generasi muda. Peran tersebut antara lain:

● Mengajak umat untuk meningkatkan iman dan takwa dan beribadah setiap harinya

● Mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar yang mencurigakan

● Memberikan sosialisasi terhadap bahaya narkoba kepada masyarakat luas

● Mengembangkan nilai moral, agama ataupun budaya kepada generasi muda, sebagai factor mencegah penyalahgunaan narkoba

● Mengadakan pertemuan antar warga secara rutin

● Memberikan ceramah kepada masyarakat bagaimana agama melarang penggunaan narkoba dalam hidup

c. Peran Sekolah

Tidak bisa dipungkiri, bahwasanya saat ini pengedar Narkoba menjadikan sekolah-sekolah sebagai target operasi mereka. Oleh karena itu pihak sekolah berperan penting untuk mencegah peredaran Narkoba di kalangan siswa. Sekolah juga harus menjadi tempat aman bagi para siswa agar tidak terjadi hal-hal yang diluar eksetasi. Beberapa peran sekolah antara lain :

● Memperhatikan perilaku murid yang menyimpang dan diluar batas

● Melakukan razia di kalangan murid

● Mengawasi orang-orang yang masuk ke dalam lingkungan sekolah

● Melaporkan ke polisi jika ada siswa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah

● Mengadakan sebuah sesi dimana para murid dapat menceritakan keluh kesahnya dengan guru

● Menyalurkan hobi dan minat murid secara baik dan penuh dukungan

Jenis Pengobatan maupun Bantuan bagi Pengguna Narkoba (Khususnya Remaja)

  1. Pengobatan Medis

Pengobatan medis terhadap pelaku penyalagunaan narkoba adalah langkah yang dapat digunakan secara langsung, untuk pengobatan perlu dicari tahu terlebih dahulu jenis obat apa yang dikonsumsi pelaku sehinga dapat diberikan obat yang dibutuhkan.

  1. Konseling

Konseling merupakan cara yang dapat dilakukan konselor untuk mecari tahu pemicu dari pelaku mengapa dia melakukan hal tersebut, konseling juga dapat dilakukan secara berkelompok maupun individu. Tujuan konseling adalah mengembalikan sikap pelaku seperti dahulu dan memberikan arahan serta nasihat agar kedepannya tidak mengulang hal yang sama.

  1. Metode Rehabilitasi

Rehabilitasi merupakan cara yang paling sering digunakan, metode ini menekankan kepada penyembuhan pelaku secara berkala, dengan mengalihkan perhatian pelaku kepada hal-hal yang lebih menguntungkan dan bersifat positif. Rehabilitasi juga merupakan cara yang ampuh karena metode ini secara langsung memberikan efek positif kepada pelaku.

  1. Pelayanan Medik

● Detoksifikasi

Detoksifikasi adalah suatu proses dimana seorang individu yang ketergantungan fisik terhadap zat psikoaktif (khususnya Opioida), dilakukan pelepasan zat psikoaktif (Opioida) tersebut secara tiba-tiba (abrupt) atau secara sedikit demi sedikit (gradual). Cara ini merupakan yang paling jarang digunakan karena pasti ada efek samping dari detoksifikasi ini terhadap pelaku.

● Terapi Maintenance

Terapi maintenance (rumatan) adalah terapi ini dilakukan pasca detoksifikasi sehingga pelaku tidak merasa sakit ataupun mengalami komplikasi medis.

● Terapi Psikososial

terapi ini menekankan kepada terapi sosial dimana pelaku mendapatkan hal layaknya rehabilitasi namun melalui keadaan sosial, agama, dan lain-lain. Terapi ini bertujuan untuk menyembuhkan fisik dan mental pelaku secara perlahan melalui terapi, dan tetap harus berkonsultasi dengan dokter maupun perawat yang menyediakan layanan tersebut, terapi ini hamper sama halnya denganrehabilitasi namun pelaksanaannya berbeda.

● Rujukan

Pelaku penyalahgunaan narkoba dapat dirujuk ke rumah sakit umum ataupun rumah sakit jiwa terdekat bagian psikiatri agar dapat dilakukan tindakan selanjutnya kepada pelaku.

Artikel ini adalah publikasi tugas mata kuliah Kewarganegaraan dengan Dosen Pengampu: Onan Marakali Siregar, S.Sos, M.Si.

Redaktur: Anna Fauziah Pane

 

 

 

Related posts

Penerapan Green Marketing UMKM Guava Cafe

redaksi

Keberagaman dan Implementasi Bhinneka Tunggal Ika

redaksi

Mengurai Keterkaitan Fashion dan Gaya Hidup Impulsif Remaja serta Implikasinya Terhadap Nilai-Nilai Pancasila

redaksi