
Oleh: Nelly Nadezda B. Novna, Nestapa Zega, Rachel J. Simanjuntak, Nazla Nahara, Aleeka Jasmine
Suara USU, Medan. Kota Medan tengah menghadapi darurat narkoba. Data Polrestabes 2024 mencatat lebih dari 600 kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti ratusan kilogram sabu dan ganja. Angka ini menegaskan posisi Medan sebagai episentrum peredaran narkoba di Sumatera Utara. Dampaknya sangat luas: korban NAPZA tak hanya mengalami gangguan kesehatan, tapi juga stigma sosial, masalah ekonomi, dan retaknya ikatan keluarga.
Sayangnya, lonjakan korban belum sebanding dengan layanan rehabilitasi yang tersedia. Saat ini, Medan hanya memiliki sekitar lima panti rehabilitasi aktif, di antaranya Yayasan Medan Plus, Klinik Rehabilitasi Setia Budi, dan LRPBN BI di Jalan Sei Sikambing. Panti-panti ini memang menawarkan program medis, konseling, hingga bimbingan sosial. Namun, kapasitasnya terbatas dan tidak semua kecamatan punya akses langsung. Akibatnya, banyak korban yang akhirnya tidak tertangani.
Permensos No. 5 Tahun 2019 sebenarnya sudah memberi payung hukum yang jelas mengenai perlindungan dan pemberdayaan korban NAPZA. Prinsipnya menekankan perlakuan komprehensif agar korban bisa pulih dan kembali mandiri. Tapi di lapangan, implementasi belum maksimal. Koordinasi antarlembaga masih lemah, alur rujukan korban sering tumpang tindih, dan tenaga professional seperti pekerja sosial, konselor adiksi, serta tenaga medis jumlahnya belum mencukupi.
Situasi ini menunjukkan pentingnya membangun layanan terpadu. Artinya, semua pihak BNN, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, kepolisian, dan LSM harus berkoordinasi melalui sistem yang jelas. Database terpadu bisa jadi solusi agar data korban tidak tercecer, layanan lebih cepat, dan alur rehabilitasi berjalan mulus dari detoksifikasi medis, konseling psikososial, hingga reintegrasi ke masyarakat.
Selain itu, layanan rehabilitasi harus diperluas ke tingkat komunitas. Puskesmas bisa diperkuat sebagai pusat rawat jalan, sementara komunitas lokal diberdayakan agar korban tidak perlu menempuh jarak jauh. Pendekatan ini juga bisa menekan stigma, karena masyarakat ikut dilibatkan dalam proses pemulihan.
Namun, rehabilitasi saja tidak cukup. Korban NAPZA butuh pemberdayaan ekonomi agar benar-benar bisa bangkit. Pelatihan kerja, akses modal usaha, dan kerjasama dengan dunia usaha jadi kunci untuk mencegah korban kembali kambuh (relapse). Penyintas NAPZA yang sudah pulih juga bisa dilibatkan sebagai pendamping sebaya (peer counselor), memberi dukungan emosional bagi korban lain.
Pemanfaatan teknologi digital juga sangat relevan. Dengan database online, perkembangan korban bisa dipantau secara real time, mengurangi duplikasi layanan, dan mempercepat rujukan. Bahkan layanan tele-counseling dapat menjangkau korban di pinggiran kota yang sulit mengakses konselor secara langsung.
Sayangnya, semua itu sulit terwujud tanpa pendanaan yang berkelanjutan. Program rehabilitasi masih sering bergantung pada proyek jangka pendek atau dana hibah. Padahal, Pemkot Medan perlu mengalokasikan anggaran khusus, ditambah dukungan CSR dari swasta agar layanan terpadu bisa berjalan konsisten.
Di sisi lain, strategi pencegahan juga tak kalah penting. Edukasi bahaya narkoba di sekolah, kampanye publik, hingga pembentukan komunitas anti-NAPZA berbasis masyarakat bisa menekan angka kasus baru. Pencegahan sejak dini berarti mengurangi beban rehabilitasi di masa depan.
Konteks sosial budaya Medan yang multietnis juga harus jadi perhatian. Program rehabilitasi perlu disesuaikan dengan nilai dan norma lokal agar lebih mudah diterima masyarakat. Pendekatan berbasis budaya akan memperkuat efektivitas sekaligus mengurangi stigma.
Kesimpulannya, korban NAPZA di Medan kian membengkak, sementara layanan terpadu masih belum mencukupi. Jika tidak segera dibenahi, korban akan terus bertambah tanpa kepastian pemulihan. Namun bila semua pihak berkolaborasi membangun layanan terpadu yang nyata, Medan bukan hanya bisa menyelamatkan korban, tetapi juga memutus rantai darurat narkoba yang menghantui kotanya.
Artikel ini merupakan publikasi tugas mahasiswa Universitas Sumatera Utara.
Redaktur: Indira Rivany
Leave a comment