
Oleh: Ines Eliyana Br Ginting
Suara USU, Medan. Agama dan politik di Indonesia ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, tetapi juga tidak boleh saling mendominasi. Dalam konteks demokrasi, agama seharusnya menjadi sumber moralitas dan nilai, bukan dijadikan kendaraan untuk meraih kekuasaan. Namun kenyataannya, penggunaan agama dalam politik masih sering muncul dan bahkan menimbulkan dampak yang membahayakan.
Dikutip dari NUonline.com, dalam kurun waktu 2016–2020 masyarakat Indonesia kerap dihadapkan pada gerakan politik yang dibalut dengan isu agama tertentu. Fenomena ini membuat masyarakat semakin terkotak-kotak, bahkan memunculkan fanatisme dan ujaran kebencian. Ketua Umum Forum Satu Bangsa, Hery Heryanto Azzumi, mengingatkan bahwa gerakan seperti itu tidak boleh lagi terjadi karena bisa merusak kerukunan umat beragama yang telah terjalin ratusan tahun.
Peringatan serupa juga datang dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj. Ia berulang kali menegaskan agar umat Muslim tidak menjadikan agama sebagai alat politik. Menurutnya, peristiwa seperti demonstrasi besar dalam Pilkada DKI 2016 menjadi contoh nyata bagaimana agama dimanfaatkan untuk kepentingan sesaat. Said Aqil bahkan mengingatkan, jika seorang pemimpin yang naik lewat politik identitas ternyata melakukan korupsi atau gagal memimpin, maka yang tercoreng bukan hanya orang tersebut, tetapi juga agama yang dibawanya. “Tidak ada politik di dalam urusan agama dan tidak ada agama di dalam urusan politik,” tegasnya.
Fakta di lapangan membuktikan kekhawatiran itu. Tidak jarang kelompok tertentu melakukan tindakan kekerasan atas nama agama, misalnya perusakan fasilitas publik oleh ormas tertentu. Agama yang seharusnya menjadi pedoman moral justru dipelintir menjadi legitimasi untuk tindakan anarkis. Masalah semakin rumit karena politik Indonesia kerap menjadikan agama sebagai alat mobilisasi massa. Elite politik sadar, sebagian masyarakat masih percaya bahwa pemimpin ideal adalah yang seiman dengannya. Narasi ini dipakai untuk meraup suara, meskipun tanpa jaminan bahwa pemimpin tersebut benar-benar amanah.
Seperti diingatkan dalam Pasal 156a KUHP, setiap tindakan yang bersifat penodaan atau penyalahgunaan agama bisa berakibat pidana hingga lima tahun penjara. Namun, ironisnya, dalam praktik politik, agama lebih sering digunakan untuk pencitraan daripada benar-benar dijalankan nilai-nilainya.
Contoh paling nyata adalah kasus korupsi. Tidak jarang politisi yang menggunakan simbol agama dalam kampanye justru banyak yang terjerat kasus korupsi. Hal ini menunjukkan kegagalan mereka menerapkan nilai keagamaan dalam kehidupan politik. Agama hanya dijadikan tiket menuju kekuasaan, bukan pedoman setelah berkuasa.
Dari sisi data, fenomena ini semakin ironis. Dikutip dari kompas.com (8 April 2024) yang merujuk pada riset laporan majalah Ceoworld, Indonesia menempati peringkat ketujuh sebagai negara paling religius di dunia. Sebanyak 98,7 persen responden Indonesia mengaku religius. Namun, religiusitas itu tidak berbanding lurus dengan integritas. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2024 memang naik menjadi 37, tetapi peringkatnya masih di 99 dari 180 negara, posisi yang masih di separuh bawah. Artinya, meski masyarakat sangat religius, praktik korupsi tetap mengakar. Sejumlah penelitian menunjukkan, penggunaan simbol agama oleh elite politik menjadi strategi efektif untuk memperkuat legitimasi dan menarik dukungan elektoral. Dengan kata lain, agama dianggap alat paling “murah” dan “ampuh” untuk merebut simpati masyarakat. Tapi justru di sinilah letak bahayanya: agama yang sejatinya suci bisa ternodai karena dipolitisasi.
Lalu, bagaimana seharusnya kita menyikapi?
Pertama, masyarakat perlu kritis dalam melihat kandidat pemimpin. Jangan mudah terpikat jargon atau simbol agama semata. Pemimpin yang baik bukan hanya fasih menyebut ayat, tetapi juga harus mampu membuktikan integritas dan rekam jejaknya. Apakah ia bersih dari korupsi? Apakah ia berpihak pada rakyat kecil? Apakah ia mampu menyelesaikan masalah bangsa? Itu yang lebih penting.
Kedua, pemerintah perlu menegakkan aturan dengan tegas. Tindakan politik identitas berbasis agama yang memicu perpecahan harus diberi sanksi. Tidak boleh ada pembiaran, karena jika dibiarkan, konflik horizontal bisa semakin meluas.
Ketiga, elite agama juga memegang peranan penting. Para tokoh agama harus konsisten mengingatkan umat agar tidak terjebak pada politisasi agama. Seperti yang disampaikan KH Said Aqil Siroj, jika agama terus digunakan sebagai kendaraan politik, maka yang dipertaruhkan adalah marwah agama itu sendiri.
Indonesia adalah negara dengan masyarakat yang majemuk. Agama seharusnya menjadi sumber etika, bukan sekat pemisah. Jika agama terus dijadikan senjata politik, maka demokrasi akan kehilangan maknanya. Kita tidak ingin agama yang mulia justru menjadi alat transaksi kekuasaan.
Akhirnya, kepentingan agama dalam pemerintah bukan berarti agama harus dipinggirkan. Justru nilai-nilainya seperti kejujuran, keadilan, dan amanah harus hadir sebagai pedoman moral. Yang salah adalah ketika agama dijadikan alat untuk menyingkirkan lawan politik. Di titik inilah masyarakat dituntut untuk cerdas agar tidak terjebak pada politik berbaju agama yang hanya mementingkan elite, bukan umat.
Redaktur: Indira Rivany
Leave a comment