Home Opini Memandang Kerusakan Jalan Sebagai Cermin Lemahnya Kepedulian Pemerintah
Opini

Memandang Kerusakan Jalan Sebagai Cermin Lemahnya Kepedulian Pemerintah

Share
Ilustrator: Erika Anggraini

Oleh: Ines Eliyana Br Ginting

Suara USU, Medan. Jalan seumpama infrastruktur yang menjadi urat nadi pembangunan di suatu negara. Ia menghubungkan wilayah, memperlancar distribusi ekonomi, mempermudah akses layanan publik, dan menjadi simbol keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyatnya. Tata kelola pembangunan jalan yang baik, berdampak banyak pada mobilisasi masyarakat di suatu wilayah, hingga berpengaruh pada keselamatan perjalanan. Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya. Kondisi kebanyakan ruas jalan di Indonesia saat ini bukan hanya memprihatinkan, tetapi mencerminkan kegagalan sistemik pemerintah dalam menjalankan mandat pelayanan publik.

Menurut Statistik Transportasi Darat dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, 16,01% jalan di Indonesia tergolong rusak dan 15,9% lainnya dalam kondisi rusak berat. Seringkali, kondisi ini justru ditemukan di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan di mana suara rakyat hanya terdengar sayup-sayup, dan perhatian pemerintah datang sekadarnya, atau malah tidak sama sekali. Ketimpangan ini bukan hanya soal jalan, melainkan juga soal rasa keadilan. Warga pelosok tetap membayar pajak kendaraan, pajak bahan bakar, dan pungutan lain yang seharusnya dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik, termasuk jalan yang layak. Tapi kenyataannya, mereka terus disuguhi lubang, kubangan, dan aspal mengelupas yang memperpanjang waktu tempuh dan membahayakan keselamatan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menganggarkan Rp32,7 triliun untuk perbaikan jalan di daerah, dengan Rp14,9 triliun sudah dialokasikan di tahap pertama. Faktanya, dalam laporan Direktorat Jenderal Bina Marga tahun 2023 (dirilis Maret 2024) tercatat, 127.387 km jalan dalam kondisi rusak berat, dan 62.435 km rusak ringan. Sebagian besar justru berada di wilayah kota/kabupaten dengan jalan rusak berat mencapai 117.654 km. Jumlah yang mengkhawatirkan ini memperlihatkan betapa jauhnya realisasi dari klaim anggaran tersebut. Kondisi rusak terparah bahkan terjadi di provinsi seperti Riau (921 km), Papua Barat (740 km), Kalimantan Utara (725 km), hingga Sumatera Utara (448 km). Jalan-jalan ini bukan hanya urat nadi ekonomi, tapi juga akses utama ke pendidikan, kesehatan, dan kehidupan sosial warga. Ketika rusak, kehidupan masyarakat di sekitar juga ikut mengalami hambatan.

Tidak heran jika Ombudsman RI menerima 154 laporan dari masyarakat selama periode 2021–2023 mengenai jalan rusak dan berlubang. Melansir dari Ombudsman Republik Indonesia, menurut anggota Ombudsman, Hary Susanto, keluhan ini datang dalam berbagai bentuk, mulai dari pengaduan resmi hingga respons cepat melalui WhatsApp. Fenomena ini semakin menyakitkan ketika kita melihat bahwa penderitaan pengguna jalan tidak mendapat perhatian serius. Pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman hanya menjadi catatan akhir tahun, tanpa jaminan bahwa jalan-jalan berlubang itu akan diperbaiki. Padahal, laporan tersebut merupakan ekspresi ketidakberdayaan warga yang menanggung risiko luka, kecelakaan, bahkan kehilangan nyawa akibat infrastruktur yang tak layak.

Fenomena warga memperbaiki jalan secara swadaya pun semakin sering terjadi. Salah satu contoh nyata datang dari Desa Selading, Kecamatan Pulau Tiga Barat, di mana masyarakat harus bergotong royong memperbaiki jalan utama yang rusak parah. Dikutip dari rri.co.id, jalan sepanjang dua kilometer yang menghubungkan Sepasir–Selading ini sudah lama membahayakan pengguna jalan, khususnya di sekitar Tebing Maklase yang licin saat hujan.

Kepala Desa Selading, Raja Syamsul Bahri, mengungkapkan bahwa inisiatif perbaikan ini lahir dari rasa kepedulian warga terhadap keselamatan bersama. “Jalan ini adalah akses utama warga, termasuk anak-anak dari Sepasir yang bersekolah di SDN 002 Selading. Karena kondisinya berbahaya, warga akhirnya sepakat untuk memperbaiki jalan secara mandiri,” jelasnya, Selasa (3/12/2024).

Dipimpin oleh tokoh masyarakat, Pangrani, warga membeli semen dari hasil iuran bersama lalu menambal bagian jalan yang paling rusak. Hasilnya, jalan kini lebih aman meskipun masih banyak bagian yang membutuhkan perhatian serius. Kisah Desa Selading hanyalah satu potret kecil dari banyak kasus serupa di berbagai daerah.

Undang-undang sebenarnya sudah memberi payung hukum yang jelas. Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan, bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Artinya, ketika pemerintah abai, itu bukan hanya soal kinerja, tapi juga bisa diartikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak dasar warga.

Namun, dalam praktiknya, yang terjadi justru sebaliknya. Perbaikan sering kali hanya dilakukan saat viral di media sosial atau menjelang pemilu. Banyak warga yang mengaku jalanan di kampung mereka tiba-tiba diaspal ketika ada kunjungan pejabat atau menjelang Pilkada. Setelah itu? Jalan kembali dibiarkan berlubang hingga lima tahun ke depan.

Ketika negara membiarkan rakyatnya melintasi jalan rusak setiap hari, itu bukan hanya menunjukkan buruknya tata kelola, tetapi juga merampas hak dasar warga untuk hidup aman dan layak. Bayangkan, anak-anak sekolah yang harus menempuh perjalanan dengan kondisi jalan berbahaya, petani yang gagal mengangkut hasil panen karena jalan tak bisa dilalui, atau pasien yang kehilangan nyawa karena ambulans terhambat oleh kerusakan jalan. Sudah saatnya pemerintah berhenti menunda-nunda dan mulai menyusun sistem pengawasan dan evaluasi infrastruktur yang lebih tegas dan transparan. Penggunaan anggaran harus dibuka kepada publik, masyarakat harus dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan, serta diberikan akses untuk menilai kualitas proyek-proyek infrastruktur. Transparansi ini bukan hanya soal angka, tetapi soal rasa keadilan yang selama ini dirampas dari warga pelosok. Perbaikan jalan harus menjadi kewajiban rutin, bukan hadiah musiman yang telah dipatok sejak awal. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa seluruh warga negara, dari Sabang hingga Merauke, dari kota besar hingga desa terpencil, dapat menikmati jalan yang layak. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah hanya akan terus menurun.

Dengan segala data dan fakta yang ada, satu hal seakan memperjelas, bahwa jalan rusak bukan hanya lubang di aspal, tapi juga lubang besar dalam tanggung jawab dan nurani pemerintah. Jika lubang ini tak segera ditambal dengan kepedulian, integritas, dan komitmen nyata, maka negeri ini akan terus berjalan dalam ketimpangan, tertatih-tatih di jalan yang seharusnya mengantarkannya menuju kemajuan.

Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.