Home Tulisan Menerjemahkan Butir-Butir Pancasila sebagai Dasar Kesetaraan Gender di Indonesia
Tulisan

Menerjemahkan Butir-Butir Pancasila sebagai Dasar Kesetaraan Gender di Indonesia

Share
Sumber: Parboaboa.com

Oleh: Gerrick Waldo Luis

Suara USU, Medan. Pancasila adalah filosofi, falsafah, atau prinsip negara Indonesia yang memiliki peran penting sebagai kerangka dasar kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila juga berperan dalam memperkuat kerangka nilai dan norma terkait konsep kehidupan masyarakat di negara ini. Dalam konteks pembangunan kesetaraan gender, Pancasila dapat menjadi fondasi yang kuat untuk memperjuangkan pengakuan dan perlakuan terhadap manusia. Namun, nilai-nilai tersebut seringkali mengalami pergeseran dalam kebijakan dan praktik sosial dan politik.

Sila pertama menyatakan, ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, secara konseptual memposisikan martabat seorang manusia sebagai makhluk yang secitra dan segambar dengan Tuhan, dan dengan demikian harus kita hormati dan hargai. Penghormatan tersebut juga tidak boleh bersifat selektif dan diskriminatif. Dalam pelaksanaan sila pertama, kesetaraan gender juga dimasukkan, sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia. Literatur kajian agama dan filsafat menunjukkan bahwa interpretasi inklusif terhadap sila ini dapat menjadi basis normatif yang meng-counter argumen patriarkal yang kerap digunakan untuk membatasi peran perempuan di ruang publik (Nurlaela, 2018).

Sila kedua menyatakan, ‘Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’, mewujudkan makna keadilan yang sifatnya universal. Itu juga menjadi alasan untuk menerima bahwa keadilan, dalam semua aspeknya, adalah universal, termasuk aspek gender. Jurang antara nilai-nilai yang adil dan beradab menandakan ketidakadilan yang diajarkan dalam sila ‘Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’. Sila kedua ini dapat dijadikan landasan etis dan hukum untuk menyusun kebijakan afirmatif yang mendukung pemberdayaan perempuan secara sistematis (Utami, 2021).

Sila ketiga menyatakan, ‘Persatuan Indonesia’, menekankan pentingnya solidaritas sosial. Sebenarnya, kesetaraan gender merupakan elemen kunci dalam mencapai harmoni sosial dan mengurangi konflik sosial yang timbul dari ketidakadilan struktural. Perspektif sosiologis mengindikasikan bahwa kesenjangan gender berpotensi menghambat integrasi sosial dan pembangunan nasional secara menyeluruh (Rahmawati, 2019).

Sila keempat, ‘Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan’, memerlukan pengakuan terhadap partisipasi setara perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik. Kajian politik gender menegaskan bahwa representasi perempuan di lembaga legislatif dan eksekutif berkontribusi pada kualitas demokrasi yang lebih responsif dan akomodatif terhadap kebutuhan seluruh rakyat (Sutrisno, 2020). Oleh karena itu, dalam penerapan sila ini, harus ada upaya untuk menghilangkan hambatan struktural yang membatasi keterlibatan perempuan dalam ranah politik.

Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, merupakan landasan dasar untuk penegakan keadilan distributif dan substansial. Kesetaraan gender, sebagai bagian integral dari keadilan sosial, mendorong reformasi kebijakan yang menghapus diskriminasi dari praktik sosial di berbagai sektor, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja, serta perlindungan hukum. Mengutip dari akademikus Rocky Gerung, kita perlu ingat bahwa perempuanlah yang merasakan ketidakadilan lebih banyak dibandingkan laki-laki, sehingga peran aktif dan inklusif perempuan sangat penting dalam pembuatan kebijakan yang mendorong keadilan bagi perempuan dan menciptakan kesetaraan gender. Pemikiran kritis terhadap implementasi sila ini perlu menyoroti praktek-praktek sosial yang mempertahankan subordinasi perempuan di berbagai ruang publik dan privat (Widiyanto, 2022).

Pancasila telah menetapkan prinsip-prinsip panduan yang kuat, tetapi kita masih menghadapi beberapa permasalahan seperti budaya patriarki yang kuat, undang-undang yang tidak selalu diterapkan secara konsisten, dan  kurangnya pendidikan tentang gender. Sehingga sangat penting menggarisbawahi bahwa kita memerlukan strategi yang menggabungkan ajaran dalam kelima sila yang menjadi landasan berkehidupan masyarakat Indonesia.

Penerjemahan butir-butir Pancasila sebagai dasar kesetaraan gender bukan sekedar pembacaan normatif, melainkan sebuah proses kritis yang memerlukan transformasi sosial-politik berkelanjutan. Pancasila tidak hanya menjadi sebuah simbol bangsa, tetapi menjadi jati diri atau identitas kita, dan juga sebagai instrumen dalam perjalanan mewujudkan keadilan dan inklusivitas gender secara menyeluruh di Indonesia.

Artikel ini merupakan publikasi tugas mata kuliah Antropologi dan Sosiologi Politik dengan dosen pengampu Adil Arifin S.Sos., M.A.

 

Redaktur: Indira Rivany

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.