
Oleh: Intan Avrillia Simbolon, Zahra Syifana Mardotillah, Lydia Syahputri, Chelsea Yulia Amanda Br. Bangun
Suara USU, Medan. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) mengalami kemajuan melalui adanya perubahan paradigma dalam penyelesaian perkara anak. Proses penyelesaian tidak hanya dilakukan melalui proses peradilan, melainkan juga dapat diselesaikan di luar proses peradilan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Pekerja sosial memandang pendekatan keadilan restoratif sebagai salah satu upaya untuk membebaskan anak dari sistem peradilan pidana melalui proses asesmen dan intervensi.
Pada kesempatan ini, kami dari Kelompok 8 yang terdiri dari:
- Intan Avrillia Simbolon (NIM 240902009)
- Zahra Syifana Mardotillah (NIM 240902015)
- Lydia Syahputri (NIM 240902037)
- Chelsea Yulia Amanda Br. Bangun (NIM 240902091)
Dari Program Studi Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera Utara (FISIP USU), dengan dosen pengampu mata kuliah Metode-Metode Pekerjaan Sosial, Bapak Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M.Kesos., telah melaksanakan observasi dan wawancara di Dinas Sosial Kota Binjai yang beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 83, Limau Mungkur, Kec. Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2025, pukul 14.00 hingga 16.00 WIB, dengan tujuan untuk mengidentifikasi praktik pekerja sosial dalam menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dari hasil wawancara dengan pekerja sosial bernama Arie Amanda Putri, yang merupakan alumni Program Studi Kesejahteraan Sosial USU angkatan tahun 2012, diperoleh informasi bahwa pada tahun 2025 terdapat dua orang pekerja sosial di Dinas Sosial Kota Binjai yang menangani ABH, yaitu Arie Amanda Putri dan Yanna Alviolita.
Amanda menjelaskan bahwa pada bulan Januari 2025, ia telah menangani tiga kasus anak, di mana dua kasus telah selesai, dan satu kasus masih dalam proses penanganan. Selain pekerja sosial, di Dinas Sosial Kota Binjai juga terdapat tenaga kesejahteraan sosial, yaitu Sri Rabiah Harahap dan Rey Andreas R. Sembiring.
Tahapan Penanganan ABH
Proses penanganan klien ABH dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah penelitian. Pada tahap ini, pekerja sosial memulai proses penjalinan relasi dengan klien. Tahapan ini biasanya diawali dengan diterimanya surat permintaan dari Polres agar dilakukan penelitian terhadap anak untuk keperluan pembuatan laporan sosial.
Sebelum klien ditangani, dilakukan kontrak kesepakatan antara pekerja sosial dengan klien bahwa anak tersebut bersedia didampingi. Setelah kontrak disepakati, klien telah memahami dan menerima layanan yang akan diberikan oleh pekerja sosial.
Tahap selanjutnya adalah asesmen, di mana Amanda menggunakan genogram dan ecomap untuk mengetahui hubungan anak dengan keluarganya serta lingkungan sosial di sekitarnya.
Setelah asesmen dilakukan, dilanjutkan dengan intervensi dan pendampingan untuk membantu mengembangkan motivasi klien dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi, serta mengembalikan fungsi sosialnya.
Tahap terakhir adalah terminasi, yaitu tahap pengakhiran hubungan antara pekerja sosial dan klien. Namun, dalam tahap ini, pekerja sosial tetap memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan pemantauan atau follow-up secara berkala terhadap anak yang telah didampingi.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa pekerja sosial di Dinas Sosial Kota Binjai menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Pekerja sosial memandang pendekatan ini sebagai salah satu strategi penting untuk membebaskan anak dari sistem peradilan, melalui proses asesmen dan intervensi yang menyeluruh.
Selain itu, pekerja sosial juga bekerja sama dengan tenaga kesejahteraan sosial dalam penanganan kasus ABH. Metode yang digunakan dalam tahapan-tahapan penanganan adalah metode casework, karena klien yang ditangani merupakan individu. Tahapan casework ini dapat dikategorikan ke dalam tahapan yang dikembangkan oleh Skidmore, Thackeray, dan Farley.
Artikel ini adalah publikasi tugas mata kuliah Metode-Metode Pekerjaan Sosial dengan Dosen Pengampu Bapak Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M.Kesos
Redaktur: Indira Rivany
Leave a comment