Oleh: Tesa Lonika Br Tarigan
Suara USU, Medan. Ikatan Mahasiswa Karo (IMKA) Erkaliaga FH USU telah mengadakan webinar kemanusiaan yang bertemakan, “Kepastian HAM Bagi Penyandang Disabilitas”, yang dilaksanakan via zoom meeting pada Sabtu (21/8) dan dipandu oleh Cindy Br Tarigan sebagai moderator dalam webinar ini.
Webinar ini dibuka dengan kata sambutan oleh Yosmikha Sembiring, selaku ketua IMKA Erkaliaga FH USU yang menyampaikan bahwa tujuan dan harapan diadakan webinar ini adalah agar dapat memahami pentingnya perlindungan terhadap HAM bagi penyandang disabilitas serta berpikir kritis terhadap isu – isu hukum dan kemanusiaan di Indonesia. Selain itu, kata sambutan juga diberikan oleh Tommy Sinulingga S.H., M.H yang merupakan alumni IMKA Erkaliaga FH USU yang juga sekarang telah menjadi dosen Fakultas Hukum USU, “Para penyandang disabilitas hanya perlu mendapatkan hak mereka sebagai manusia, namun terkadang seringkali diabaikan mulai dari hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan, kesehatan hingga hak untuk mengakses fasilitas umum, padahal dalam UUD 1945 sudah dengan jelas menjamin para penyandang disabilitas setidaknya dalam Pasal 28 h ayat 2,” ungkap Tommy.
Webinar ini menghadirkan Rosmalinda, SH., LLM sebagai pembicara, yang merupakan dosen FH USU. Webinar ini terbuka untuk umum sehingga dihadiri oleh beberapa kalangan, baik mahasiswa maupun bukan mahasiswa. Selama berlangsungnya webinar, Rosmalinda membahas mengenai apa itu HAM, payung hukum HAM di Indonesia, pelanggaran – pelanggaran HAM yang sering terjadi khususnya terhadap penyandang disabilitas, serta peran apa yang dapat dilakukan sebagai makhluk sosial untuk memberantas pelanggaran HAM di Indonesia.
“Penggunaan kata disabilitas pada webinar ini sudah sangat bagus, dikarenakan banyak yang masih diskriminasi yaitu dengan menggunakan kata cacat,” tutur Rosmalinda.
Selain itu ia juga mengatakan bahwa, “disabilitas hanya bagian dari unik, mereka penyandang disabilitas tidak suka mendapat simpati tetapi lebih suka mendapat empati terhadap penyandang disabilitas.”
Akses keadilan hukum bagi penyandang disabilitas masih menemukan tantangan dalam pemenuhan sehingga diharapkan makhluk sosial berperan penting dalam memberantas pelanggaran HAM dan memastikan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dapat terpenuhi misalnya pengembangan aplikasi android/online bantuan hukum.
Redaktur: Yessica Irene
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.