Home Opini Period Poverty dan Pink Tax Masih Jadi Beban Ganda Perempuan Indonesia
Opini

Period Poverty dan Pink Tax Masih Jadi Beban Ganda Perempuan Indonesia

Share
Ilustrator: Priyanka Az Zahra

Oleh: Debora Gracia Nauli Siregar

Suara USU, Medan. Di tengah gencarnya wacana kesetaraan gender, terdapat dua isu penting yang jarang dibicarakan secara serius di Indonesia: pink tax dan period poverty. Keduanya menyangkut hal yang dekat dengan kehidupan perempuan sehari-hari, tetapi masih berada di pinggiran diskusi publik. Period poverty merujuk pada kondisi ketika perempuan tidak mampu mengakses produk menstruasi yang layak karena faktor ekonomi, distribusi, maupun stigma sosial. Sementara itu, pink tax adalah praktik menjual produk kebutuhan perempuan dengan harga lebih mahal dibandingkan produk serupa untuk laki-laki, hanya karena label “wanita” pada kemasan. Keduanya berakar pada struktur sosial-ekonomi yang bias gender.

Kondisi period poverty di Indonesia masih nyata, terutama dialami perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah dan mereka yang tinggal di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Harga pembalut yang terus meningkat membuat sebagian perempuan terpaksa menggunakan kain bekas atau tisu sebagai pengganti. Fenomena “pembalut oplosan” yang beredar dengan harga murah di pasaran pun menjadi pilihan terakhir bagi sebagian perempuan. Padahal, produk tidak higienis ini berisiko menimbulkan masalah kesehatan serius, mulai dari iritasi kulit hingga infeksi saluran reproduksi.

Produk menstruasi di Indonesia masih diperlakukan seperti barang konsumtif, bukan kebutuhan pokok. Negara-negara lain seperti Skotlandia dan Selandia Baru telah menunjukkan langkah maju dengan menyediakan produk menstruasi gratis. Indonesia pun dituntut melakukan hal serupa melalui penghapusan pajak, subsidi harga, atau distribusi gratis di sekolah dan fasilitas umum.

Selain period poverty, perempuan juga dihadapkan pada fenomena pink tax. Produk sehari-hari seperti alat cukur, sabun mandi, hingga sampo sering kali dijual lebih mahal ketika dipasarkan untuk perempuan. Perbedaannya kerap hanya terletak pada warna kemasan atau label “khusus wanita”. Praktik ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencerminkan pola pasar yang melihat perempuan sebagai konsumen yang dapat dieksploitasi.

Jika ditotal, beban finansial perempuan semakin berat. Mereka harus menanggung biaya produk menstruasi setiap bulan sekaligus membayar harga lebih mahal untuk kebutuhan sehari-hari akibat pink tax. Ironisnya, isu ini jarang muncul di ruang publik maupun agenda kebijakan, padahal perempuan dari kelas bawah adalah pihak yang paling terdampak, terutama di tengah krisis ekonomi dan inflasi pascapandemi.

Minimnya perhatian terhadap dua isu ini tidak terlepas dari hambatan kultural dan persepsi publik. Menstruasi masih dianggap tabu untuk dibicarakan, sehingga period poverty jarang menjadi bahan perbincangan. Di sisi lain, pink tax sering dipandang sekadar strategi pemasaran, padahal praktik tersebut merupakan bentuk diskriminasi harga berbasis gender. Kedua anggapan ini sama-sama berbahaya karena berpotensi menormalisasi ketidakadilan.

Sudah saatnya publik dan pemerintah melihat menstruasi sebagai bagian dari kesehatan publik, bukan urusan pribadi perempuan. Akses terhadap produk menstruasi yang layak adalah hak dasar. Demikian pula, pink tax harus dipandang sebagai praktik diskriminatif yang merugikan setengah populasi bangsa.

Pemerintah perlu segera menghapus pajak produk menstruasi, memberikan subsidi atau akses gratis bagi pelajar dan kelompok ekonomi rentan, serta memperkuat perlindungan konsumen agar praktik pink tax dapat ditekan. Masyarakat juga diharapkan lebih kritis terhadap label “khusus wanita” yang tidak selalu relevan dengan kualitas produk.

Kesetaraan gender tidak cukup diwujudkan lewat slogan atau kampanye seremonial. Ia harus hadir nyata dalam bentuk kebijakan yang berpihak, regulasi yang adil, dan praktik pasar yang tidak lagi membebankan perempuan. Selama isu period poverty dan pink tax masih diabaikan, perempuan akan terus menanggung beban ganda yang sesungguhnya bukan tanggung jawab mereka seorang. Kini saatnya semua pihak, mulai dari pemerintah, pelaku pasar, hingga masyarakat, berkomitmen memastikan bahwa kebutuhan dasar perempuan bukanlah kemewahan, melainkan hak yang dijamin dan dilindungi.

Redaktur: Axfeba Saragih

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.