Home Kabar SUMUT Polemik Batas Wilayah, Status Baru 4 Pulau Aceh Beralih ke Sumut
Kabar SUMUT

Polemik Batas Wilayah, Status Baru 4 Pulau Aceh Beralih ke Sumut

Share
Sumber: habaaceh.id

Oleh: Alya Nayla Sahirah S.

Suara USU, Medan. Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025  menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Hal ini menimbulkan polemik dan kegelisahan di kalangan masyarakat dan pemerintah Aceh. Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Perubahan administratif ini resmi berlaku sejak April 2025 dan menimbulkan berbagai reaksi, mulai dari penolakan keras hingga upaya peninjauan ulang oleh Pemerintah Aceh.

Proses perubahan status keempat pulau ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa sejak saat itu beberapa rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kemendagri yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumatera Utara, serta pemerintah kabupaten sudah difasilitasi. Dalam proses verifikasi yang dilakukan, Pemerintah Aceh bersama tim Kemendagri turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau tersebut.

Pada verifikasi tersebut, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti yang mendukung klaim bahwa keempat pulau itu memang bagian dari Aceh. Misalnya di Pulau Panjang, terdapat sejumlah infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang, tugu koordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushola yang dibangun pada tahun 2012, serta dermaga yang selesai dibangun pada tahun 2015. Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyerahkan dokumen kepemilikan tanah yang berasal dari tahun 1965, peta kesepakatan batas wilayah antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tahun 1992, serta dokumen administrasi kepemilikan dermaga dan surat-surat pendukung lainnya.

Syakir menegaskan bahwa dalam peta kesepakatan tahun 1992 tersebut, garis batas laut yang mengindikasikan keempat pulau masuk dalam wilayah Aceh sudah sangat jelas. Bahkan di Pulau Mangkir Ketek terdapat sebuah prasasti yang dibuat pada Agustus 2018 yang menyatakan bahwa pulau tersebut adalah bagian dari Aceh. Prasasti ini berdampingan dengan tugu yang dibangun Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2008 bertuliskan “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam”. Menurut Syakir, semua bukti ini memperkuat posisi Aceh atas keempat pulau tersebut.

Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, membantah tudingan bahwa pemindahan empat pulau ini merupakan tindakan perebutan wilayah secara sepihak. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan batas wilayah antar provinsi dan kabupaten/kota selalu melibatkan tim dari kedua daerah dan kementerian yang berkaitan. Bobby menjelaskan bahwa perubahan status keempat pulau tersebut sudah melalui proses evaluasi dan keputusan dari pemerintah pusat, sehingga tidak mungkin Pemprov Sumut sembarangan mengambil alih wilayah tersebut. “Di situ nggak bisa main rebut-rebut, saya mau ini saya mau ini, nggak bisa. Semua dibahas di situ secara teknis dan aturannya ada, kenapa ini dianggap bagian Sumatera Utara, kenapa ini dianggap bagian dari Aceh,” ujar Bobby, melansir dari detik.com

Ia mencontohkan proses serupa yang pernah terjadi antara Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang ketika ia masih menjabat Wali Kota Medan, yang mana juga dilakukan secara teknis dan melibatkan berbagai pihak. Bobby menegaskan bahwa dalam pembahasan batas wilayah, tidak bisa dilakukan secara sepihak atau berdasarkan keinginan satu pihak saja, melainkan harus sesuai aturan dan pertimbangan teknis yang berlaku. “Contoh dulu saat saya di Medan dengan Deli Serdang itu dua pihak dihadirkan, dari kementerian juga, begitu juga batas wilayah antar provinsi,” tambahnya.

Selain sengketa wilayah administratif, permasalahan status kependudukan warga di keempat pulau tersebut juga menjadi isu penting yang belum banyak dibahas. Namun, Bobby menuturkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah warga di keempat pulau tersebut memiliki KTP Aceh atau KTP Sumatera Utara. Ia menyatakan bahwa hal ini akan dicek secara detail terlebih dahulu karena status KTP menjadi penting dalam menentukan administrasi kependudukan dan pelayanan publik bagi masyarakat di pulau-pulau tersebut. “Nah kalau sekarang saya belum cek secara detail ya, misalnya di sana warganya ber-KTP Aceh atau ber-KTP Sumatera Utara nanti akan kami cek terlebih dahulu,” ujarnya.

Keputusan administratif ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat Aceh Singkil dan tokoh-tokoh daerah. Mereka menilai pemindahan ini bukan hanya soal perubahan batas administratif, tetapi juga berdampak pada identitas, ekonomi, dan budaya masyarakat pesisir yang sudah lama tinggal dan menggantungkan hidupnya pada laut di keempat pulau tersebut. Pulau-pulau ini memiliki peran penting sebagai penyangga ekologis dengan hutan bakau yang menjaga keseimbangan lingkungan dan menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat nelayan dan petani garam. Pemindahan wilayah otomatis berarti hak kelola nelayan dan petani garam juga berpindah, termasuk izin penangkapan, sertifikasi usaha, dan akses dana pembinaan perikanan yang harus diurus ulang ke Pemerintah Sumatera Utara. Hal ini berpotensi menimbulkan birokrasi ganda dan adanya konflik baru antar komunitas nelayan Aceh yang selama ini telah menjelajahi wilayah laut di sekitar pulau-pulau tersebut. Kekhawatiran ini bukan sekadar status administratif, melainkan juga jaminan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.

Selain itu, pemindahan ini juga menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah pusat terhadap otonomi khusus Aceh yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Aceh diberikan kewenangan untuk mengelola urusan lokal, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan wilayahnya. Namun, keputusan yang diambil Kemendagri ini menimbulkan kekecewaan dan keraguan apakah otonomi khusus benar-benar dipatuhi sebagaimana semestinya. Ada kekhawatiran munculnya kepentingan tersembunyi di balik pengalihan administratif ini, seperti penguasaan sumber daya laut atau alih fungsi lahan. Ketika masyarakat tidak diberi ruang untuk mengawal proses pengambilan keputusan, muncul desas-desus dan spekulasi negatif yang berkembang, sehingga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan pusat.

Reaksi serupa juga datang dari Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Singkil yang menyatakan kesiapan untuk mengklaim kembali keempat pulau tersebut. Mereka menilai pemindahan pulau-pulau ini adalah bentuk perampasan wilayah yang harus dilawan demi mempertahankan kedaulatan Aceh atas wilayahnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa konflik batas wilayah tersebut bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga terkait aspek kedaulatan dan identitas lokal yang sangat sensitif. “Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini soal harga diri dan martabat Aceh. Jika perlu, kami akan duduki pulau-pulau itu!” tegas Ketua KPA Aceh Singkil, Sarbaini Agam.

Melansir dari Tribun Medan, saat ini keempat pulau tersebut memiliki kode wilayah baru yang menandai statusnya sebagai bagian dari Sumatera Utara, yaitu Pulau Panjang dengan kode 12.51.4014, Pulau Lipan 12.01.40013, Pulau Mangkir Gadang 12.01.40015, dan Pulau Mangkir Ketek 12.01.40016. Namun, meskipun secara resmi sudah berpindah, Pemerintah Aceh masih berkomitmen untuk memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut agar pulau-pulau ini kembali ke wilayah Aceh. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Aceh, Syakir, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan terus berjuang sesuai dengan komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Kasus ini menunjukkan kompleks nya pengelolaan batas wilayah antar provinsi di Indonesia yang melibatkan aspek hukum, politik, sosial, dan bahkan historis. Keputusan administratif yang diambil oleh pemerintah pusat seharusnya diimbangi dengan keterbukaan, transparansi, dan melibatkan masyarakat agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Selain itu, harus ada perhatian serius terhadap dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam di wilayah tersebut.

Redaktur: Alicia Reylina

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.