
Oleh: Chairani
Suara USU, Medan. Ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (sebelum berubah nama menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemendikbudristek), banyak yang terkesima. Latar belakang pendiri aplikasi Gojek itu menumbuhkan ekspektasi masyarakat akan hadirnya pembaruan dan digitalisasi menyeluruh dalam pendidikan Indonesia.
Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan saat itu meluncurkan program laptop gratis untuk sekolah pada tahun 2021 bertepatan dengan menyergapnya wabah virus Covid-19 di penjuru dunia. Program laptop gratis ini tentu dianggap sebagai langkah maju dalam digitalisasi pendidikan Indonesia, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang memaksa pembelajaran sekolah dilakukan secara daring. Kebermanfaatan dari program ini jelas tumbuh dalam harapan masyarakat yang akan turut merasakan realisasinya.
Namun, harapan tersebut berganti menjadi perasaan kecewa, sebab program yang seharusnya menjadi tonggak kemajuan pendidikan justru saat ini tercoreng oleh dugaan korupsi besar-besaran. Beberapa temuan yang menunjukkan bahwa program melenceng dari seharusnya yaitu, laptop yang dijanjikan pada awal progam tidak sesuai spesifikasi, harga yang di mark-up, dan penyaluran yang tidak tepat sasaran. Hingg pada Mei 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengusut dugaan korupsi berjamaah dalam proyek bernilai Rp9,9 triliun tersebut.
Program ini lahir dari visi Nadiem Makarim dalam mewujudkan transformasi digital dunia pendidikan. Pada pertengahan 2021, Kemendikbudristek menggagas bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop, proyektor, printer, scanner, dan router untuk ribuan sekolah di seluruh Indonesia. Dana jumbo pun digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp17 triliun, dengan pengadaan laptop sebesar Rp3,7 triliun untuk 240 ribu unit.
Namun, sejak awal pengamat telah menyoroti celah dalam program ini. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) telah melakukan uji coba penggunaan Chromebook pada 2018-2019 dan menemukan bahwa perangkat tersebut sangat bergantung pada koneksi internet. Hal ini menjadi ironi, karena banyak sekolah sasaran justru berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang minim akan akses internet. “Akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya pada Harian Jogja, Selasa (3/6/2025).
Dalam hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, mengungkap adanya penggelembungan harga dalam pengadaan laptop. Harga satuan laptop yang seharusnya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per unit, dilaporkan dibayar hingga lebih dari Rp10 juta per unit. Selain itu, terdapat dugaan pemufakatan jahat oleh beberapa pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian yang mendukung pengadaan tersebut. Pengadaan dilakukan secara daring melalui e-katalog, tetapi dalam praktiknya terjadi pengkondisian agar hanya pihak tertentu yang mendapatkan proyek. Serta, tim teknis diduga diarahkan untuk membuat kajian teknis yang memuluskan pengadaan, meskipun hasilnya tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 28 saksi, termasuk eks Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), pejabat pengadaan, hingga tenaga ahli. Selain itu penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan terhadap tiga Staf Khsusu (Stafsus) eks Kemendikbudristek Nadiem Makarim. Salah satu nama yang disorot adalah Ibrahim Arif, eks stafsus Nadiem Makarim yang juga berperan sebagai tenaga teknis Kemendikbudristek.
Pada 23 Mei 2025, tim penyidik menggeledah kediaman Ibrahim Arif dan menyita sejumlah dokumen elektronik yang diyakini berkaitan dengan permufakatan pengadaan. Penyidik mendalami dugaan bahwa Ibrahim memiliki akses langsung ke proses pengambilan keputusan, meskipun secara formal ia bukan pengambil kebijakan. Nama Nadiem Makarim pun ikut terseret dalam isu publik. Meski Kejaksaan Agung membantah kabar liar yang menyebut Nadiem masuk daftar pencarian orang (DPO), publik menanti sikap dan klarifikasi dari mantan Mendikbudristek tahun 2019-2024 tersebut. Pada Senin (2/6/2025) dalam laporang yang dikutip dari detik.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebutkan bahwa pihaknya tidak ada menyatakan terkait Nadiem Makarim menjadi DPO.
Program digitalisasi pendidikan yang diluncurkan oleh Nadiem Makarim, termasuk pengadaan laptop Chromebook mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Deputi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq menyatakan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan bahwa program tersebut telah dihentikan selama masa kepemimpinan Nadiem. Akademisi dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Prof. Edi Susilo, menyebut bahwa program ini hanya menunjukkan pendekatan teknologi yang ‘top-down’ dan gagal memahami kebutuhan di lapangan. Ia menyatakan bahwa transformasi digital bukan hanya bagi-bagi perangkat, tetapi juga perihal kesiapan ekosistem.
Data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menunjukkan adanya kelemahan tata kelola dalam pengadaan TIK ini. Misalnya guru di SMP Negeri 1 Sukasada, Bali, bersama 58 guru lainnya mendidik 773 siswa dan telah menerima 15 unit Chromebook bantuan dari pemerintah. Mereka mengalami kendala dalam sinkronisasi file sebelum menggunakan Chromebook dan Google Workspace for Education, yang kemudian membantu meningkatkan produktivitas kerja. Sayangnya, perangkat yang tidak digunakan itu tetap dicatat sebagai distribusi berhasil oleh pemerintah. Bahkan dalam beberapa kasus, sekolah tidak bisa melakukan klaim garansi karena tidak tahu vendor penyedia sebenarnya. Skandal ini menambah daftar panjang lemahnya tata kelola di sektor pendidikan.
Menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan menjadi salah satu sektor paling rawan korupsi. Dalam kurun 2015-2023, ICW mencatat sedikitnya 424 kasus korupsi sektor pendidikan dengan total kerugian negara lebih dari Rp916 miliar. Kasus ini mendorong wacana untuk mereformasi sistem pengadaan di Kementerian Pendidikan. Sistem e-katalog dinilai belum cukup mampu menutup celah rekayasa harga. Diperlukan integrasi antara sistem pengadaan dengan sistem pengawasan real-time dari BPKP dan KPK.
Kini, publik masih menunggu kelanjutan proses hukum dan evaluasi menyeluruh atas program digitalisasi pendidikan era Nadiem Makarim. Harapan kita bukan hanya pada penindakan, tetapi juga pada pembelajaran institusional bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang, bukan proyek instan. Dan seperti semua proses pendidikan, reformasi harus diawali dari kejujuran.
Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah
Leave a comment