Oleh: Salsa Ghina
Suara USU, MEDAN. Bicara mengenai politik, sering kali polemik tak terelakkan bahkan dalam ranah terkecil sekalipun. Termasuk halnya dengan pergerakan aktivitas mahasiswa. Maksud hati ingin mengabdi, namun yang didapat justru cerita yang kesannya tidak teradili. Setidaknya begitu kesaksian yang dituturkan oleh Muhammad Alwi Nurfauzan, selaku peserta pemilihan calon ketua umum Ikatan Mahasiswa Prodi Administrasi Perpajakan (IMPROSAJA).
Alwi menyampaikan keresahannya terhadap sistem administrasi pemilihan calon ketua umum IMPROSAJA dan kaitannya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilainya tidak transparan dan melakukan kesalahan fatal.
“Pertama, KPU tidak menjalankan fungsi sebagai wadah yang mengakomodir jalannya pemilihan. Ketika KPU tidak bisa menjalankan tupoksi, maka akan timbul berbagai kesalahan,” jelasnya.
Menurut Alwi, KPU yang bertugas bukan lagi mahasiswa aktif. Sementara dalam keputusan dan sidang musyawarah departemen, KPU harus merupakan mahasiswa aktif.
“Itu ada hak veto yang diberikan oleh ketua KPU demisioner, bahwa si A (nama disamarkan) harus menjadi ketua KPU berikutnya (yang saat ini). Makanya tersamping dari status mahasiswanya, itu yang membuat kami juga merasa, wah, ini kayaknya udah dikonsep betul sama orang ini. Kecurangannya udah transparan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa peraturan jurusan di tahun-tahun sebelumnya, KPU harus diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki hak suara, seperti mahasiswa baru angkatan 2021. Namun, mereka (pihak KPU yang sudah terbentuk) berdalih di balik alasan online dan sulit untuk berkoordinasi serta menemukan orang yang tepat untuk mengisi posisi KPU. Maka, akhirnya demisioner yang ditunjuk sebagai ketua KPU.
“Dari pihak kami sudah melakukan mediasi, namun hal itu ditampik dengan alasan dan statement yang kami rasa tidak memberikan hasil apa-apa. Sementara ketika kami melalukan mediasi, surat ketetapan sudah dikeluarkan. Dan lagi-lagi KPU melakukan kesalahan karena mengambil keputusan sepihak dengan melangkahi AD/ART IMPROSAJA 2021/2022 pada BAB VI Pasal 14 Ayat 1-4 tentang Musyawarah Pengambilan Keputusan,” papar Alwi.
Sebagai lanjutan protesnya, Alwi menyerukan mosi tidak percaya berupa video pernyataan yang menjelaskan bahwa ia merasa kecewa dan dicurangi atas keputusan KPU yang dinilai sepihak.
Sedangkan calon ketua umum IMPROSAJA yang ditetapkan KPU, William, sampai saat ini masih enggan untuk memberikan tanggapan mengenai hal ini.
“Mohon maaf sebelumnya, untuk hal itu saya sendiri selaku salah satu calon ketua memilih untuk tutup mulut dan tidak berbicara mengenai polemik tersebut. Terimasih,” ungkap Wiliam.
Dalam kejadian ini, Alwi berharap IMPROSAJA dapat menjadikan ajang kontestasi ini sebagai ajang pendewasaan diri dan menghargai orang lain.
“Seharusnya IMPROSAJA bisa lebih menghargai orang-orang yang mampu dan paham akan etika politik yang sesungguhnya. dan semoga kejadian ini jadi ajang pendewasaan untuk kita karena tidak semua yang tua punya pemikiran dewasa,” pungkas Alwi.
Redaktur: Muhammad Fadhlan Amri
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.