Oleh: Lita Amalia
Suara USU, Medan. Universitas Sumatera Utara telah mengeluarkan surat pemberitahuan potongan pembayaran SPP/UKT untuk mahasiswa semester 9 Program Sarjana dan semester 7 Program Diploma Tiga pada Rabu (04/08). Potongan yang diberikan paling tinggi ialah 50% dari besaran UKT/SPP yang dimiliki. Persyaratan lainnya bahwa mahasiswa tersebut hanya mengambil 6 SKS atau kurang dari 6 SKS pada semester 9 dan semester 7.
Untuk memperoleh pemotongan UKT/SPP tersebut, mahasiswa diminta untuk mengirimkan data berupa Nama, NIM, Program Studi, Fakultas, jumlah SKS yang diambil, serta nominal UKT/SPP ke Biro Akademik serta mengirimkan softcopy berbentuk file Excel ke alamat email [email protected]. Batas pengiriman paling lambat 05 Agustus 2021 agar segera diproses lebih lanjut.
Surat pemberitahuan potongan UKT/SPP ini merupakan kejelasan dari surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0248/E.E1/TM.01.04/2021 tanggal 09 April 2021 perihal Penjelasan Ketentuan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Redaktur: Yulia Putri Hadi
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.