Reporter: Yohana Situmorang dan Yohana Novriyanti Lumbanbatu
Suara USU, Medan. PEMA Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU telah mengalami kekosongan sejak 2019. Sebagai langkah regenerasi, kini kembali diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur FIB USU Periode 2022-2023. KPU FIB telah melaksanakan audiensi dengan Wakil Dekan 1, Prof. Drs. Mauly Purba, MA., Ph. D terkait Pemira FIB USU, pada Rabu (23/03).
Latar belakang dibentuknya KPU adalah untuk mengisi kekosongan PEMA FIB karena periode Plt. Gubernur sekarang telah habis dan memberi warna baru pada PKKMB FIB untuk menyambut mahasiswa baru 2022, serta membangkitkan kembali FIB agar dikenal baik di lingkungan kampus ataupun pemerintahan mahasiswa.
Sejauh ini, telah tercatat ada 3 KAM yang diverifikasi. Penerimaan berkas pendaftaran KAMUS FIB USU telah dilaksanakan pada Selasa (05/04), KAM RABBANI FIB USU pada Kamis (07/04) pukul 11.30 WIB, dan KAM MADANI FIB USU pada Kamis (07/04) pukul 16.00 WIB.
Adapun pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara luring pada 13-14 April dan verifikasi pada 20 April. Pengundian nomor urut KAM dan Cagub diadakan pada 21 April secara luring. Kemudian, masa kampanye diadakan pada 22-27 April secara luring dan daring. Setelah melewati tahap kampanye, akan diadakan debat kandidat pada 28 April-16 Mei dan pemungutan suara pada 19-20 Mei secara luring dengan konsep 1 hari 7 prodi. Hal ini dikarenakan banyaknya jumlah mahasiswa FIB.
Persyaratan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah sebagai berikut:
- Untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur mahasiswa, peserta pemilu dari perseorangan (ndependen) harus mendapatkan dukungan dari mahasiswa fakultas bersangkutan sekurang-kurangnya 50 orang yang dapat dibuktikan secara administratif dengan fotokopi KTM disertai surat pernyataan dukungan
- Menyerahkan 2 lembar fotokopi KTM dan 2 lembar fotokopi KHS dan KRS semester awal s/d akhir yang sedang dijalani
- Menyerahkan daftar riwayat hidup (CV) dan profil singkat setiap bakal calon
- Menyertakan visi dan misi
- Melampirkan pasfoto ukuran 4×6 berlatar belakang putih 4 lembar berbentuk hardcopy dan softcopy
- Menyerahkan surat kesediaan menjadi gubernur dan wakil gubernur dan bersedia tidak tamat selama masih menjabat serta pernyataan untuk siap menang dan kalah (di atas materai 10000)
- Membayar dan mengisi formulir pendaftaran sebesar Rp350.000 dan Rp500.000, independen
- Semua berkas dimasukkan ke dalam map merah dan dirangkap dua
- Unduh formulir dan surat kesediaan: https://bit.ly/PENDAFTARANGUBWAGUBFIBUSU2022
Selaku Ketua KPU FIB 2022, Boy Andreas turut memberikan harapannya untuk Pemira kali ini, “Saya berharap pemungutan suara ini dapat berjalan dengan lancar dan siapapun yang terpilih kelak dapat berkontribusi terhadap fakultas tercinta, Fakultas Ilmu Budaya,” pungkas Boy.
Redaktur: Azka Zere Erlthor
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.