Oleh: Muhammad Ar Rofi Nasution
Pelecehan seksual merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia, baik dalam bentuk perilaku, ucapan maupun tindakan seksual yang tidak diinginkan. Pelanggaran ini tidak bergantung pada jenis kelamin korban, orientasi seksual pelaku, maupun sejauh mana suatu kasus menjadi perhatian publik. Namun, dalam praktiknya, masyarakat masih kerap membangun hierarki terhadap korban secara tidak langsung, sehingga terdapat anggapan mengenai siapa yang dianggap lebih layak dipercaya, didengar, atau memperoleh perhatian.
Pelecehan seksual bukan sekadar persoalan gender pelaku dan korban, tetapi juga bentuk kuasa, norma sosial, dan cara masyarakat menafsirkan etika secara selektif. Perempuan selalu menjadi kelompok yang paling rentan terhadap pelecehan seksual. Data dari UN Women 2021 mencatat, sekitar 35 persen perempuan di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya.
Di Indonesia, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan melaporkan lebih dari 457.000 kasus kekerasan pada 2021, dengan mayoritas pelaku adalah laki-laki. Data tersebut jelas mencerminkan realita struktural terhadap ketimpangan kuasa dan budaya patriarki yang telah mengakar selama berabad-abad. Fakta ini mutlak harus diakui sepenuhnya dan tidak diabaikan dalam diskusi apa pun yang menyentuh isu pelecehan.
Meski demikian, hal tersebut tidak dapat membuat masyarakat menutup mata terhadap berbagai kasus pelecehan yang dialami oleh laki-laki. Berdasarkan survei National Intimate Partner and Sexual Violence Survey (NISVS) yang diterbitkan oleh CDC Amerika Serikat, ditemukan bahwa sekitar 1 dari 6 laki-laki mengalami bentuk kekerasan seksual dalam hidupnya.
Lebih lanjut, riset oleh Stemple dan Meyer yang dipublikasikan dalam jurnal American Journal of Public Health (2014) menyimpulkan bahwa pelecehan terhadap laki-laki terjadi secara konsisten, tetapi sering kali kurang dilaporkan. Hal tersebut disebabkan oleh tekanan budaya yang mengaitkan maskulinitas bagi laki-laki agar mampu menahan segala bentuk rasa sakit. Budaya tersebut kemudian membentuk anggapan bahwa laki-laki akan dinilai lemah apabila melaporkan tindakan pelecehan yang dialaminya. Akibatnya, banyak laki-laki memilih untuk bungkam ketika berada pada posisi sebagai korban.
Fenomena ini tampak jelas pada unggahan media sosial yang memperlihatkan video atau foto laki-laki dengan penampilan yang menarik. Unggahan tersebut tidak jarang mendapatkan respons yang bukan sekadar apresiasi estetis, tetapi juga komentar-komentar yang secara eksplisit mengobjektifikasi, merendahkan martabat, bahkan mendeskripsikan fantasi fisik yang mengarah pada pelecehan. Ironisnya, tidak jarang komentar-komentar tersebut justru mendapatkan ribuan tanda suka, respon gelak tawa, atau bahkan hanya dianggap sebagai candaan normal.
Meski tidak dapat dielakkan bahwa situasi serupa masih kerap dialami oleh perempuan, kemarahan dari masyarakat lebih sering dijumpai, seperti pelaporan secara massal pada akun pelaku, berbagai narasi perlindungan terhadap korban, hingga tanggapan dari tokoh-tokoh publik maupun lembaga terkait.
Situasi tersebut sejalan dengan teori objektifikasi yang diperkenalkan Fredrickson dan Roberts pada 1997 dalam Psychology of Women Quarterly. Dalam teori ini, dijelaskan bahwa objektifikasi seksual terjadi ketika tubuh seseorang diperlakukan sebagai instrumen kepuasan pihak lain. Tindakan tersebut tidak membedakan gender, tetapi realitanya, publik masih kerap kali membedakannya. Tubuh laki-laki kerap dianggap sebagai wilayah bebas komentar, dan mereka yang merasa tidak nyaman dengan hal tersebut diminta untuk “tidak berlebihan.”
Kegagalan sistem sosial ini terus berakar ke berbagai generasi hingga menumbuhkan standar ganda dalam pembelaan terhadap korban. Pembelaan massal yang terjadi kerap kali tidak berdasarkan prinsip universal mengenai hak atas tubuh dan martabat, melainkan berdasarkan siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku.
Seharusnya, legitimasi sebuah norma sosial sangat bergantung pada konsistensi penerapannya. Di saat masyarakat menerapkan standar yang berbeda terhadap kasus yang serupa, maka yang hancur bukan hanya kepercayaan terhadap sistem, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap korban yang tidak terpenuhi akibat kriteria yang sudah dikonstruksi secara kultural.
Salah satu upaya untuk mengatasi fenomena ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa laki-laki juga dapat menjadi korban pelecehan seksual, tanpa mengabaikan fakta bahwa perempuan masih merupakan kelompok yang paling banyak mengalami pelecehan seksual. Kemudian, perlu diakui juga bahwa perempuan juga dapat menjadi pelaku dari tindakan pelecehan. Semua pengakuan ini bukan kompetisi tentang siapa yang lebih menderita, tetapi bentuk konsistensi prinsip moral bahwa standar etika tidak boleh berubah bergantung pada siapa pelakunya, korbannya, atau kelompok yang terlibat.
Dengan demikian, perlu adanya perbaikan cara pandang yang lebih mendasar dan menyeluruh. Edukasi tentang pelecehan harus bersifat inklusif tidak secara permanen menempatkan satu kelompok selalu sebagai pelaku dan kelompok lain selalu sebagai korban. Kampanye kesadaran publik perlu membangun narasi yang mengakui keberagaman korban sekaligus mendorong akuntabilitas secara merata, tanpa pandang bulu.
Media sosial, yang kini menjadi salah satu ruang utama terjadinya pelecehan seksual berbasis digital, perlu menerapkan standar moderasi yang konsisten dan adil terhadap setiap bentuk pelanggaran. Pelecehan tetap merupakan pelecehan, terlepas dari siapa pelaku maupun korbannya, sekalipun dikemas dalam bentuk humor atau candaan. Apabila sistem dan respons publik terus melindungi korban tertentu sembari menormalisasi pelaku atau tindakan tertentu, maka prinsip keadilan tidak akan terwujud secara utuh. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai pelecehan seksual, sehingga setiap bentuk pelecehan dapat dikenali, ditolak, dan ditangani tanpa dipengaruhi oleh stereotip gender maupun persepsi sosial.
Redaktur: Muhassanah Nasution
Leave a comment