SUARA USU
Kabar Kampus

Wakil Ketua Umum MPMU: “Mekanisme Pembentukan KPU USU Diambang Keambiguan, Siapa Punya Wewenang? “

Oleh : Rafalinsi M Sitepu

Tata laksana organisasi ORMAWA USU menjadi aturan penyelenggaraan ORMAWA USU yang juga termasuk pemilihan umum USU.  Berdasarkan TLO yang terdapat pada Pasal 42 ayat 1 berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan suatu lembaga independen yang mampu untuk merealisasikan peraturan tersebut. Dalam penyelenggaraan Pemilu USU lembaga independen yang dibetuk adalah KPU USU.

Pada TLO tersebut, sesuai yang tertuang pada Pasal 42 ayat 4 berbunyi “ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum di atur dalam juklak pemilihan umum”. Maka dapat disimpulan terdapat peraturan turunan yang membahas atau mengatur secara teknis terait pemilihan umum USU. Namun yang menjadi persoalan hari ini ketika juklak pemilihan umum belum dirancang, disusun, dibahas dan ditetapkan. Sehingga akan timbul berbagai penafsiran terkait mekanisme pembentukan lembaga independen yang menyelenggarakan pemilihan umum mahasiswa USU.

Berbagai problematika mewarnai dinamika politik kampus di tataran mahasiswa USU. Berbagai perspektif hadir dari berbagai sisi untuk memberikan klarifikasi terkait proses politik kampus yang sedang atau telah terjadi. Tafsir-menafsir membangun ruang dialektika mahasiswa. Tidak ada ujung dari setiap proses yang ada, dan itulah nuansa politik yang ada. Pada kenyataannya setiap orang harus berani untuk mengklaim bahwa kebenarannya berasal dari analisis masing-masing. Sejarah mulai hilang tertelan kerasnya tekanan pandemi. Klarifikasi sejarah oleh para senior hanya bisa terwujud pada perspektif yang bukan pada fakta sejarah. Mereka yang berproses cukup dengan diam, mendengar dan mencoba untuk memahami dari berbagai cerita senior. Kalau dibantah takutnya tidak punya bahan untuk berdebat.

Wakil Ketua Umum MPM USU, Joel Mahendra Tampubolon berpendapat, “Saya melihat bahwa situasi menuju regenerasi kepemimpinan di ORMAWA USU rentan pada berbagai dinamika. Ada suatu kerancuan pada Tata Laksana Ormawa USU saat ini. Tidak dijelaskan siapa yang menjadi pelaksana Pemilihan umum di USU, dan tidak dijelaskan siapa yang membentuk penyelenggara Pemilihan umum. Sehingga ini rentan untuk hadirnya berbagai penafsiran terkait mekanisme dan administrasi yang ada saat ini. Bisa-bisa stakeholder yang ada di tataran mahasiswa USU mengklaim yang punya otoritas untuk membentuk KPU USU Tahun 2022. Namun yang pasti bukan rektorat yang punya otoritas, karena Rektorat tidak berada di dalam naungan Ormawa USU. Jika mungkin sebelum-sebelumnya Pema USU punya otoritas, lalu bagaimana jika Masa Jabatan PEMA USU telah berakhir. Cukup rancu, kita khawatir bahwa proses regenerasi kepemimpinan Ormawa USU akan berhadapan dengan konflik besar. Sehingga beresiko juga pada kekosongan kekuasaan yang cukup lama.”

Joel juga menyampaikan harapannya kepada seluruh stakeholder yang ada di Ormawa USU. Demi menghindari terjadinya konflik pada proses regenerasi Kepemimpinan di ORMAWA USU, penting bagi seluruh stakeholder duduk bersama untuk membicarakan terkait regenerasi kepemipinan di ORMAWA USU. Kita mungkin tidak  bisa menghindari dinamika, dan dinamika itu juga bagian pendewasaan. Namun kita harus mencoba mengantisipasi resiko konflik yang mungkin akan terjadi. Mengenai pandangan dan sikap politik setiap stake holder atau organ yang ada adalah bentuk kebebasan berekspresi. Namun terkait konflik adalah musuh bersama

 

 


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Asah Kepemimpinan, Ilmu Komunikasi USU Gelar Leadership Out Loud

suarausu

Harapan Baru UKMI Al-Falak FMIPA USU, Sinergitas Kader Wujudkan FMIPA Madani

redaksi

Peringati Hari Remaja Internasional, Inkubator Sains USU Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja.

redaksi