Foto: rmolsumut.id
Oleh: Muhammad Fadhlan Amri
Suara USU, MEDAN. Pemberlakuan pemotongan 50% UKT untuk mahasiswa stambuk 9 ke atas yang dicanangkan Kemendikbud dan Rektorat Universitas Sumatera Utara akan sgeera diperpanjang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Edy Ikhsan, Wakil Rektor I Universitas Sumatera Utara. Beliau menyampaikan bahwa hari ini juga akan dibuat Surat Edaran perpanjangan terkait pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Hari ini akan kita buat Surat Edarannya untuk segera diperpanjang. Kemarin juga ada masalah di PSI dan lambatnya data disetor dari prodi ya, makanya harus diperpanjang,” tutur pengajar di Fakultas Hukum USU tersebut.
Sebelumnya para mahasiswa memang mengeluhkan akses website SIPK yang tidak bisa diakses sama sekali, hingga tanggal 15 Agustus. Padahal tanggal 15 Agustus adalah batas pelengkapan pemberkasan untuk keringanan UKT 9.
Banyak juga mahasiswa semester 9 ke atas yang tidak dimasukkan ke daftar mahasiswa yang seharusnya menerima bantuan UKT 9 tersebut.
Edy berharap dengan diperpanjang dan dikeluarkannya surat edaran ini, mampu menyelesaikan permasalahan terkait UKT 9.
Redaktur: Yulia Putri Hadi
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.