SUARA USU
Kabar Kampus

Adakan Kegiatan Kamisan, PEMA USU Bahas Kejanggalan Kematian “Golfrid” Sang Aktivis HAM dan Lingkungan

Oleh: Theresa Hana

Suara USU, MEDAN. Golfrid Siregar adalah seorang advokat dan aktivis yang semasa hidupnya, aktif  mengawal permasalahan serta isu-isu HAM dan lingkungan. Pria kelahiran Batam 11 Maret 1985 ini meninggalkan banyak kisah misteri ketika ia menghembuskan nafas terakhirnya di RS UP Adam Malik Medan. Banyak yang mengaitkan kejanggalan dan misteri kematiannya dengan statusnya sebagai aktivis HAM dan lingkungan.

“Kita sama-sama tahu kenapa Pemerintahan Mahasiswa USU menciptakan ruang dialektika mengenai hal ini karena kita sama-sama mengetahui bahwasannya kasus dari abang kita (merujuk kepada Golfrid Siregar)  yang sudah dipanggil Tuhan Yang Maha Esa, kasus yang belum tuntas sampai saat ini. Jadi kami dari PEMA USU melakukan refleksi pergerakan dari aktivis, tidak hanya sekedar dalam kontekstual mahasiswa tapi setiap dari pribadi kita terhadap hal yang tidak benar, menjadi darah aktivis yang harus kita tanamkan” ungkap Presiden Mahasiswa USU, M Rizki Fadillah.

Kementrian Kebijakan Daerah PEMA USU menginisiasi lahirnya kegiatan Kamisan, pada Kamis (29/7/2021). Kamisan edisi kali ini membahas kejanggalan kematian aktivis HAM dan lingkungan, Golfrid Siregar.

Awal Kamisan diisi dengan penyampaian detail kasus kematian Golfrid Siregar yang disampaikan oleh Roy Lumban Gaol, aktivis WALHI Sumatera Utara. Golfrid adalah manajer hukum WALHI yang meninggal dengan penuh kejanggalan pada 6 Oktober 2019. Roy menyampaikan bahwa, kematian aktivis lingkungan dan HAM ini sampai sekarang belum menemukan titik temu.

“Sampai hari ini kita belum bisa memberikan secara final terkait kematian Golfrid Siregar. Pihak kepolisian  menyatakan kematian golfrid karena kecelakan lalu lintas,” tuturnya.

Sesi selanjutnya di acara ini, diisi oleh Dosen Fakultas Hukum USU, M. Hadyan Yunhas Purba. Beliau menyampaikan tanggapan atas kasus kejanggalan kematian Golfrid Siregar. Salah satu poin yang  disampaikan beliau adalah pentingnya kontrol media dalam penegakkan hukum.

“Ada apa, kasus yang kemarin diliput media nasional tapi hari ini tiba-tiba tidak lagi booming. Saya melihat kurangnya controlling media. Peran media dalam penegakkan hukum itu penting, mengapa saya bilang penting,  sebagai sarana kontrol sosial kepada aparat penegak hukum,” terangnya,

Pada sesi diskusi  Presiden Mahasiswa menyampaikan harapannya kolaborasi elemen akademisi maupun mahasiswa dalam mengawal proses permasalan HAM.

“Kolaborasi dari pihak elemen akademisi maupun mahasiswa dalam mengawal proses-proses permasalah HAM yang  terjadi saat ini,” pungkas mahasiswa Fakultas Teknik tersebut.

Redaktur: Muhammad Fadhlan Amri


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Mahasiswa USU Berinovasi Ciptakan Sedotan Edible dari Kulit Pisang Kepok

redaksi

GMNI Kehutanan USU Adakan Workshop Bertemakan ‘Youth Againts Climate Change’

redaksi

TSA Medan Gelar Webinar OSCAR TELADAN 2023

redaksi